06 October 2011

Menembus Narasumber

Oleh Adhi Darmawan


Dalam bidang jurnalistik, menembus narasumber adalah kegiatan yang terkait dengan usaha pencarian data / informasi dasar dalam teknik penulisan berita. Kegiatan interview atau yang sering disebut dengan wawancara merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi / data sebagai bahan dasar untuk menulis berita.

Dalam menulis berita, sekalipun data yang diperoleh seorang jurnalis dari luar wawancara sudah lengkap, akan tetapi, kegiatan wawancara lebih baik tetap dilakukan untuk menambah akurasi berita. Dengan langkah itu, diharapkan berita yang tertulis dapat lebih akurat, menarik dan tidak monoton. Untuk berita kategori investigative, kegiatan interview jelas harus dilakukan, terutama pada subjek berita yang terkait dengan peristiwa atau fenomena, sehingga berita yang ditulis diharapkan dapat rinci, detail, dan objektif.

Karena secara umum tujuan dari menemui narasumber untuk melakukan wawancara, maka sebelum masuk pada teknik menemui narasumber, kita ulas terlebih dahulu beberapa hal terkait wawancara. Menurut beberapa jurnalis, beberapa bentuk dari wawancara yang secara umum sering dilakukan yaitu

1.      Wawancara untuk bahan berita. Oleh seorang jurnalis atau biasa disebut dengan wartawan, wawancara ini dilakukan untuk sekedar meminta tanggapan atau konfirmasi seorang ilmuwan, pejabat Negara, dsb tentang sesuatu yang berkaitan dengan berita yang akan atau telah ditulis. Teknisnya, wartawan pewawancara (interviewer) jangan mengajukan pertanyaan secara umum, tetapi buatlah pertanyaan yang khusus, terarah dan bersifat “menggali”, terinci langsung ke inti masalah.

Sikap interviewer juga jangan terlalu banyak bicara. Berbicaralah sekedar menjaga suasana pembicaraan supaya dalam pertemuan tersebut tidak kaku. Atau untuk menghindari jawaban narasumbervkeluar dari fokus pertanyaan yang diajukan, sehingga waktu terbuang percuma. Interviewer juga jangan berbicara di luar substansi pertanyaan. Jangan menyertakan perasaan tidak senang yang bisa membuat orang yang diwawancarai tersinggung. Sebaliknya, sering pula terjadi, sumber berita kadang berbicara menyakiti hati interviewer. Jika hal itu terjadi, interviewer harus mampu mengendalikan diri dan berusaha dengan cara baik dan sopan untuk kembali ke pokok pertanyaan pembicaraan.

Sikap sopan terhadap narasumber juga perlu dikedepankan, terutama pada yang lebih tua. Biasanya orang yang telah lanjut usia, apalagi pernah populer, sering minta dipotret. Kadang, saat dipotret, orang lain juga nimbrung untuk minta difoto bersama. Keadaan itu harus dihadapi dengan sabar dan baik. Dalam wawancara model ini orang yang diwawancarai kadang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya alias palsu. Ini resiko mewawancarai orang yang berksempatan mempersiapkan diri sebelum diwawancarai. Atau sebaliknya, karena tak punya persiapan, tak menguasai atau kurang perhatian dan karena bukan ahli di bidang yang ditanyakan wartawan.  Wartawan perlu berhati-hati menganalisa dan menyeleksi informasinya. Biasakan mengecek kembali keterangan yang diberikan sumber itu atau mencari informasi yang sebenarnya sehingga wartawan tidak terjebak menyiarkan informasi bohong.

2.      Wawancara tertulis, dalam wawancara ini, draft pertanyaan biasanya disiapkan terlebih dahulu untuk narasumber. Boleh jadi pertanyaan itu disampaikan langsung oleh wartawan atau ditinggalkan sehingga sumber berita bisa membaca dan menjawab sendiri pertanyaan tersebut.

3.      Wawancara via telepon, yaitu wawancara yang dilakukan lewat pesawat telepon. Lazim digunakan dalam keadaan mendesak. Kelemahan dalam wawancara via telepon ini, interviewer tidak dapat menangkap suasana orang yang diwawancarai.

4.      Wawancara pribadi. Untuk jenis wawancara ini, seorang wartawan secara khusus mendatangi seorang tokoh penting sebagai nara sumbet untuk meminta komentar, pendapat atau informasi tentang sebuah peristiwa. Bentuk ini sering disebut dengan wawancara eksklusif. Untuk wawancara bentuk ini, wartawan perlu mempersiapkan gambaran masalah dan butir pertanyaannya. Ini penting, untuk mendapatkan informasi dan pendapat yang diinginkan. Selain itu, wartawan juga harus arif membaca gelagat sumbernya sehingga tidak memancing amarah atau sumbernya tiba-tiba menutup diri atau menghentikan pembicaraan.

5.      Mewawancarai banyak narasumber sekaligus. Dalam bentuk ini, wawancara dilakukan terhadap banyak orang. Tujuannya untuk mengetahui pendapat umum tentang sesuatu. Bisa jadi tempatnya di jalanan, di pasar atau di tempat umum lainnya. Misalnya meminta pendapat banyak orang tentang suatu peristiwa. Resikonya, besar kemungkinan orang yang diwawancarai tidak tahu sama sekali tentang apa yang ditanyakan. Untuk nara sumber yang seperti ini, wartawan haruslah memberi penjelasan terlebih dahulu sebelum bertanya. Bentuk wawancara seperti ini hampir mendekati bentuk survey.

6.      Wawancara dadakan / mendesak. Wawancara ini dilakukan ketika seorang wartawan secara kebetulan bertemu dengan sebuah sumber penting yang dianggap relevan dengan masalah yang sedang berkembang. Entah itu saat di bandara, stasiun kereta api, rumah sakit, dan sebagainya.  Jika hasil wawancaranya memberikan informasi penting, terbaru, pertama kali atau sesuatu yang kontroversial dan layak siar maka wartawan tersebut dapat menuliskannya sebagai berita yang menarik.

7.      Group interview yaitu serombongan wartawan mewawancarai seorang, pejabat, seniman, olahragawan dan sebagainya. Kerugian bentuk wawancara seperti ini yaitu jawaban atas pertanyaan khusus wartawan sebuah media akan didengar dan mungkin bisa jadi berita oleh wartawan lain.

Sukses tidaknya wawancara selain ditentukan oleh sikap wartawan. Perilaku, penampilan dan sikap wartawan yang baik biasanya mengundang simpatik dan akan membuat suasana wawancara akan berlangsung akrab alias komunikatif. Ini untuk memupus juga, selama ini wartawan di-imej kan dengan rambut gondrong, kaos oblong, jaket kumal, celana jeans, hidup santai dsb, padahal tidak demikian. Andai kita sendiri sebagai narasumber, lebih senang mana melihat yang mewawancarai kita dengan penampilan yang menarik formal? Ataukah penampilan urakan?   

Wawancara yang komunikatif dan hidup ikut ditentukan penguasaan permasalahan dan informasi seputar materi yang menjadi topik pembicaraan oleh wartawan. Artinya wartawan harus menguasai persoalan yang ia tanyakan. Langkah dasar yang harus dilakukan seorang wartawan sebelum melakukan bentuk-bentuk wawancara diatas yaitu menyiapkan terlebih dahulu peralatan wawancara, baik alat perekam (tape recorder), kamera, dsb. Terutama dalam usaha mewawancarai narasumber yang susah ditemui.


Mewawancarai nara sumber yang susah ditemui  

Kegiatan menemui narasumber sebagai sumber berita ini, bisa dilakukan oleh satu orang jurnalis, akan tetapi, idealnya dilakukan oleh dua orang untuk media cetak (satu orang interviewer, dan satu orang kamerawan atau juru foto). Terutama untuk wawancara eksklusif, yang tidak memungkinkan dan dirasa kurang etis jika seorang interviewer merangkap juga sebagai juru foto. Jika dipaksakan, kegiatan wawancara eksklusif yang dilakukan oleh seorang interviewer tetapi merangkap juga sebagai juru foto, akan berpengaruh pada terganggunya konsentrasi wawancara yang sedang berlangsung, baik konsentrasi si-interviewer maupun narasumber tersebut.  Bisa lebih dari dua orang untuk media elektronik karena membawa banyak peralatan elektronik, tetapi tidak bagus  sampai tiga orang karena terkesan kurang sopan dan terlalu ramai.

Menemui narasumber merupakan konsekuensi dari kegiatan wawancara yang dilakukan atas permintaan atau keinginan jurnalis yang bersangkutan. Jika narasumber yang ingin dimintai keterangannya mudah ditemui, memang tidak masalah. Yang menjadi masalah kemudian yaitu jika narasumber tersebut susah sekali untuk ditemui, seperti misalnya pejabat tinggi Negara, atau bahkan penjahat kelas kakap sekalipun yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan penjagaan super ketat, sementara dari pihak LP tidak memberikan izin si-jurnalis untuk bertemu penjahat itu. Mau tidak mau, sebagai seorang jurnalis yang berusaha menulis berita secara langsung dari sebuah peristiwa, kesusahan-kesusahan itu tidak menyurutkan langkah seorang jurnalis untuk urung menuliskan berita.

Keadaan itu sangat berbeda dengan jumpa pers atau konverensi pers yang dilaksanakan atas kehendak narasumber sebagai sumber berita. Dalam konverensi pers, seorang jurnalis tidak dibebani upaya untuk menemui narasumber dengan susah payah, bahkan sebaliknya, si-narasumber-lah yang berusaha untuk mengundang para jurnalis, sehingga para jurnalis lebih mudah pula untuk berinterkasi dengan narasumber dalam menggali informasi tanpa susah-susah menemui narasumber.

Dalam usaha mencari informasi atau data dari seorang narasumber yang sangat susah sekali ditemui (Mr X), ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh seorang jurnalis berupa :

1.      Cari informasi sebanyak-sebanyaknya tentang diri Mr X, berupa nomor hand phone, aktifitas kerja, aktifitas organisasi, sejumlah nama orang-orang terdekatnya, dsb.
2.      Kategorikan prioritas dalam mendapatkan informasi / data dari si-narasumber, yang pertama apakah informasi / data tersebut hanya bisa didapat dari Mr X atau kah bisa didapat dari orang-orang dekat Mr X? Yang kedua apakah dari Mr X yang kita perlukan hanyalah informasi atau data, ataukah juga dokumentasi foto wawancara, setting, dsb?
3.      Untuk kategori yang pertama, jika informasi / data yang dicari dari Mr X dapat diperoleh dari orang-orang dekat Mr X, maka tidak ada lagi masalah, kita cukup mewawancari orang-orang dekat Mr X, seperti misalnya istrinya, orang tuanya, anaknya, rekan kerjanya, tetangganya, dsb.  Akan tetapi, jika yang diperlukan adalah informasi / data yang hanya bisa didapat dari Mr X, maka si-jurnalis harus tetap menggali informasi / data dari Mr X.
4.      Jika si-jurnalis harus tetap menggali informasi / data dari Mr X saja, tidak diperlukan dokumentasi foto wawancara, setting, maka si-jurnalis bisa melakukan wawancara dengan dengan Mr X melalui telepon rumah atau telepon genggam Mr X dengan perjanjian terlebih dahulu.
5.      Masalah yang paling susah dihadapi yaitu ketika si-jurnalis harus mendapat informasi dari Mr X sementara dibutuhkan juga dokumentasi foto wawancara, setting, dsb. Untuk jenis berita investigasi, dengan sedikit melanggar etika jurnalistik, kesulitan ini bisa diatasi misalnya dengan menyusup masuk ke tempat Mr X dengan menyamarkan identitas sebagai seseorang yang memungkinkan dapat menemui Mr X. Akan tetapi jika tidak mau melanggar sedikitpun etika jurnalistik, maka langkah yang dilakukan si jurnalis menunggu lama sampai dengan didapatkannya izin dari pihak yang terkait untuk dapat menemui Mr X, jika sampai keluarnya izin memakan waktu yang lama maka konsekuensinya informasi yang didapat akan usang dan terlambat.  
6.      Jika masih memungkinkan, diusahakan sedapat mungkin menghindari mencari informasi / data dengan jalan pemaksaan seperti kalimat terakhir point lima diatas, sebab sangat membuka peluang Mr X akan tersinggung. Padahal sebagai seorang jurnalis yang baik, persahabatan dan bertambahnya kawan merupakan factor yang cukup penting untuk dikedepankan. Adalah keuntungan besar bagi seorang jurnalis yang dapat menjalin hubungan baik dengan narasumber setelah proses pertemuan untuk mencari informasi / data berlangsung.

Contoh Kasus :
Pak Is pelaku peledakan bom dan dipenjara di suatu tempat yang tidak mengizinkan pers untuk meliput. Sebagai seorang jurnalis, anto mendapat tugas untuk mencari informasi / data dari Pak Is secara langsung disertai foto-foto Pak Is dan kehidupan dalam LP. Sebagai seorang jurnalis yang tidak diizinkan masuk oleh pihak LP, dan tidak ingin kenal secara pribadi dengan Pak Is, maka anto memaksa memasuki LP untuk menemui Pak Is dengan menyamar sebagai tamu penjara yang akan menemui seorang penghuni LP lain, dengan kamera dan alat perekam tersembunyi, anto tidak mempedulikan setelah apa yang dilakukannya itu akan membawanya berurusan dengan pihak penjara dan Pak Is.

Langkah itu tidak mungkin dilakukan anto jika dirinya ingin menjaga hubungan baik dengan pihak LP dan Pak Is. Jika anto berpikir ingin kenal lebih dekat dengan Pak Is secara pribadi dan tulisannya kemudian tidak ingin berurusan dengan LP, maka yang dilakukan anto adalah memasuki LP dengan izin baik-baik serta memperkenalkan diri kepada Pak Is dengan baik-baik, sehingga hubungan selanjutnya antara anto dengan  Pak Is diharapkan akan lebih dekat. 


Untuk mempermudah pemahaman diatas, lebih mudah dapat dilihat table berikut ini : 


Mencari Informasi / data saja
Mencari Informasi / data plus dokumentasi foto / gambar Mr X, Setting, dsb
Harus Mendapat langsung dari Mr X
Lewat Telepon atau Hand Phone, e-mail, surat, dsb
Meminta dan menunggu izin bertemu atau melakukan “penyamaran”.
Tidak Harus Mendapat Langsung dari Mr X
Hubungi dan temui orang terdekat Mr X (Orang tua, istri / suami, anak, rekan kerja, tetangga, dsb) yang terlibat peristiwa dan atau diyakini tahu persis tentang informasi yang dicari si-jurnalis
Hubungi dan temui orang terdekat Mr X, dokumentasi bisa diambil dari dokumentasi keluarga, kantor, dsb.



07 September 2011

8 (DELAPAN) ASNAF PENERIMA ZAKAT

Siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat, akan saya salinkan dari kitab Minhajul Muslim edisi Indonesia Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerima zakat ialah delapan golongan yang disebutkan Allah Azza wa Jalla di kitab-Nya. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]

Penjelasan tentang kedelapan penerima tersebut adalah sebagai berikut.

[1] Orang-orang Fakir.
Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang- orang yang ia tanggung. Kebutuhan itu berupa makanan, atau minuman, atau pakaian, atau tempat tinggal, kendati ia mempunyai harta se-nishab.

[2] Orang Miskin.
Bisa jadi orang miskin itu kefakirannya lebih ringan, atau lebih berat daripada orang fakir. Hanya saja hukum keduanya adalah satu dalam segala hal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendefinisikan orang miskin dalam hadits-haditsnya, misalnya beliau bersabda.
“Artinya : Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia” [Diriwayatkan Bukhari]

[3] Pengurus Zakat.
Yaitu pemungut zakat, atau orang-orang yang mengumpulkannya, atau orang yang menakarnya, atau penulisnya di dokumen. Petugas Zakat diberi upah dari zakat kendati orang kaya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya” [Diriwayatkan Ahmad]

[4] Orang-orang yang dibujuk hatinya.
Yaitu orang-orang yang lemah ke-Islamannya dan orang yang berpengaruh di kaummnya. Ia diberi zakat untuk membujuk hatinya dan mengarahkannya kepada Islam dengan harapan ia bermanfaat bagi orang banyak atau kejahatannya terhenti. Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan bisa
beriman atau kaumnya bisa beriman. Ia diberi zakat untuk mengajak mereka kepada Islam dan membuat mereka cinta Islam. Jatah ini bisa diperluas distribusinya kepada semua pihak yang dapat mewujudkan kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin, misalnya para wartawan atau penulis.

[5] Memerdekakan Budak.
Yang dimaksud dengan point ini ialah bahwa seorang Muslim mempunyai budak, kemudian dibeli dari uang zakat dan dimerdekakan di jalan Allah. Atau ia mempunyai budak mukatib (budak yang membebaskan dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), kemudian ia diberi uang zakat yang bisa menutup kebutuhan pembayaran dirinya, hingga ia bisa menjadi orang merdeka.

[6] Orang-orang yang Berhutang
Yaitu orang-orang yang berhutang tidak di jalan kemaksiatan kepada Allah, Rasul-Nya, dan mendapatkan kesulitan untuk membayarnya. Ia diberi zakat untuk melunasi hutangnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang : Orang yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan)” [Diriwayatkan At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya]

[7] Di jalan Allah.
Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta’ala dan Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi penjuang di jalan Allah Ta’ala diberi zakat kendati dia orang kaya. Jatah ini berlaku umum bagi seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum agama, misalnya pembangunan rumah-rumah sakit, pembangunan sekolah-sekolah, dan pembangunan panti asuhan anak-anak yatim. Tapi yang harus didahulukan ialah yang terkait dengan jihad, misalnya penyiapan senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan jihad di jalan Allah Ta’ala.

[8] Ibnu Sabil.
Yaitu musafir yang terputus dari negerinya yang jauh. Ia diberi zakat yang bisa menutupi kebutuhannya di tengah-tengah keterasingannya kendati ia kaya di negerinya. Ia diberi zakat karena ia terancam miskin di perjalanannya dan ini dengan syarat tidak ada orang yang meminjaminya uang yang bisa memenuhi
kebutuhannya. Jika ia memungkinkan bisa pinjam uang kepada seseorang, ia wajib meminjamnya dan tidak berhak diberi zakat selagi ia kaya di negerinya.
Kemudian, saya ringkaskan Catatan tambahan dari Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi.

Catatan.
[1]. Jika seorang muslim menyerahkan zakat hartanya kepada kelompok manapun di antara kedelapan kelompok di atas, maka sah. Hanya saja, ia harus memberikannya kepada pihak yang paling membutuhkan dan paling besar kebutuhannya. Jika zakatnya berupa uang yang banyak, kemudian ia membagi-bagikannya kepada masing-masing kedelapan kelompok tersebut, maka itu baik sekali.
[2]. Orang muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang wajib ia nafkahi, misalnya kedua orang tuanya, atau anak-anaknya, dan seterusnya, serta isteri-isterinya, karena ia berkewajiban menafkahi mereka.
[5]. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, atau orang fasik seperti orang yang meninggalkan shalat, orang yang melecehkan syariat Islam, dan lain sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka, dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka”. Maksudnya ialah zakat diambil dari orang-orang kaya kaum Muslimin dan dikembalikan kepada orang-orang fakir kaum Muslimin. Zakat juga tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang bisa kerja, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Orang kaya tidak mempunyai bagian terhadap zakat dan juga orang kuat yang bisa kerja” [Diriwayatkan Ahmad] Maksudnya orang yang bisa kerja sesuai dengan kadar kecukupannya.
[6]. Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain yang jauhnya sejauh perjalanan yang dibenarkan melakukan shalat qashar, atau lebih, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ersabda.”Artinya : Zakat itu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka” Para ulama mengecualikan jika disuatu negeri tidak ada orang-orang fakir atau suatu negeri mempunyai kebutuhan yang sangat besar, maka zakat boleh di pindah ke negeri yang di dalamnya terdapat orang-orang fakir. Tugas ini dilaksanakan imam (pemimpin) atau wakilnya.
[8] Zakat tidak sah kecuali dengan meniatkannya. Jika seseorang membayar zakat tanpa meniatkannya maka tidak sah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.”Artinya : Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap orang itu sesuai dengan niatnya”. Jadi orang yang membayar zakat harus meniatkan zakat sebagai kewajiban dari hartanya dan memaksudkannya kepada keridhaan Allah, sebab ikhlas adalah syarat diterimanya semua ibadah, dan karena Allah Ta’ala berfirman.”Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” [Al-Bayyinah : 5]
Lengkapnya silakan baca Minhajul Muslim, hal 406-410, Darul Falah

Sumber : risalahrasul

18 August 2011

“Legal Crisis” DIY

Oleh Adhi Darmawan

Sejak meninggalnya Sri Paduka Pakualam VIII (PA VIII), telah lebih dari sepuluh tahun sudah, kawula Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanti kehadiran Undang-Undang Keistimewaan DIY. Berbagai gerakan kawula DIY yang menuntut dan menolak ditetapkannya Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai gubernur dan PA IX sebagai wakil gubernur DIY telah mengalir deras dari mulai Pisowanan Kawula Mataram (1998), Sidang Rakyat Jilid I (2001), Pernyataan Sikap (2007), Rembuk Kawulo (2008), Sidang Rakyat Jilid II (2008), penyampaian aspirasi langsung ke pemerintah pusat, hingga dipakainya saluran aspirasi melalui media massa.

Kini, wacana tentang keistimewaan DIY menghangat dengan adanya perseteruan pribadi antara Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dengan Sultan HB X. Perseteruan ini bermula dari rapat kabinet yang diadakan di kantor presiden, saat itu, SBY sempat melontarkan pernyataan perihal sistem demokrasi yang akan berlangsung di DIY kendati menyandang keistimewaan dengan menyatakan "tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi".

Wajar Sultan HB X meradang, dalam pandangannya, permasalahan yang muncul saat ini bukanlah perihal demokrasi, melainkan pemahaman yang berbeda mengenai keistimewaan DIY. Pernyataan Presiden SBY juga tidaklah salah, mengingat dalam faktanya, pemerintahan DIY sekarang sangat terkait dengan keberadaan institusi Keraton. Sekalipun antara pemerintahan provinsi DIY dengan Keraton terpisah, tetapi keberadaan otoritas tradisional, otoritas kharismatis, dan otoritas legal yang dimiliki Sultan HB X secara tidak langsung telah turut mempengaruhi berjalannya Pemerintahan Provinsi DIY. Kita bisa mendengarkan aspirasi publik dari kelompok kawulo yang menolak Sultan HB X ditetapkan sebagai gubernur DIY, yang mengatakan akibat dari otoritas yang dimiliki Sultan HB X penegakan hukum bisa saja terhambat, saluran aspirasi tersumbat, serta memunculkan kebijakan yang tidak pro rakyat.

Perseteruan Presiden SBY-Sultan HB X juga bukan yang pertama. Menjelang pemilu 2009, antara Presiden SBY dengan Sultan juga sempat berseteru ketika Andi Malaranggeng sebagai Jubir Presiden SBY mengatakan sistem pemerintahan DIY sebagai monarkhi dan Sultan HB X seperti ketoprak hingga melahirkan gerakan massa dalam Sidang Rakyat Jilid II (2008). Sayangnya, dari perseteruan dan berbagai gerakan yang muncul, satupun tidak ada yang menyelesaikan masalah, justru hanya memunculkan situasi rawan konflik.

Legal Crisis

Sejak terjadinya legal crisis (kekosongan hukum) setelah Sultan HB IX dan PA VIII meninggal, banyak kawula DIY merasa seperti telur diunjung tanduk. Banyak masyarakat DIY yang menggantungkan hidupnya dari bentuk keistimewaan DIY (sebuah keistimewaan dimana Sultan HB X selain sebagai seorang raja juga selalu menjadi gubernur), seperti penarik becak, penjual kain, penjual makanan yang tidak tentu nasibnya. Bisa dipahami, selama ini mereka hidup dalam balutan citra pariwisata daerah istimewa yang takut hilang jika sistem pemerintahan DIY berubah.

Seolah menganggap bahwa legal crisis ini hanya masalah lokalitas DIY, lebih khususnya masalah keraton, banyak pihak yang tidak mau ambil resiko dengan kebijakan yang dikeluarkan. Terbukti, banyak komentar akan keistimewaan DIY dari para pengambil kebijakan tapi lebih dari 10 tahun sudah masyarakat DIY menanti kepastian bentuk pemerintahan daerahnya kedepan tak kunjung datang. Sikap politik partai juga cenderung tidak konsisten dengan sikap politik yang diambilnya, berdampak pada beragamnya persepsi dan sikap publik. Dari 3 (tiga) fraksi DPRD DIY yang menolak Sultan HB X di tetapkan sebagai gubernur pada tahun 2003, tiba-tiba berubah sikap menjadi mendukung pada tahun 2008 menjadi penguat akan hal ini. Alih-alih berbicara demokrasi, para pengambil kebijakan tidak sedikit yang terkena pengaruh dari otoritas kharismatis dan otoritas tradisional Sultan HB X sebagai seorang Raja, sehingga membiarkan terjadinya krisis otoritas legal Sultan HB sebagai seorang gubernur dalam waktu lama.

Apapun yang terjadi, pada tanggal 9 Oktober 2008 Presiden SBY telah memperpanjang jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY hingga 2011. Perhitunggannya, paling lama hingga 2011 UU Keistimewaaan DIY yang didasari pasal 18 B UUD 1945 telah selesai sengan sempurna. Lebih cepat tentu menjadi harapan masyarakat DIY.

Telah lama situasi legal crisis keistimewaan DIY ini terjadi, menuntut UU yang terbentuk harus bisa diterima semua kelompok masyarakat DIY. Pendukung keistimewaan Yogyakarta pro-penetapan tentu akan melakukan perlawanan politik jika UU Keistimewaan DIY ini tidak sesuai aspirasi mereka, demikian juga kelompok penolak penetapan, sekalipun bergerak secara tertutup dan nyaris tidak muncul dipernukaan, tentu akan melakukan hal yang sama. UU Keistimewaan yang telah dibuat dituntut harus sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY jika tidak ingin memunculkan civil disobedience, sebuah kondisi pembangkangan sipil terhadap UU yang dibuat dan sangat rawan konflik. Tentunya DPR RI harus sangat hati-hati dalam hal ini, referendum penetapan Sultan HB X dan menggunakan mekanisme pemilihan bisa menjadi opsi dalam hal ini.

Budaya (Anti) Korupsi

Oleh Adhi Darmawan
Pemerhati Sosial

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, diakui memang tidak sedikit kasus-kasus korupsi berhasil dituntaskan olehnya. Bahkan, tidak sedikit pula para koruptor dibuat tidak berdaya jika kejahatan korupsi yang dilakukannya ditangani langsung oleh KPK. Sayangnya, keberadaan KPK sebagai lembaga yang menjadi simbol perang bangsa Indonesia terhadap korupsi ini belum berhasil memberikan efek jera bagi para koruptor. Sejumlah kasus korupsi yang muncul silih berganti merupakan indikator hal ini.

Hingga kini, posisi Indonesia masih menjadi salah satu negara terkorup di Asia, bahkan dunia. Dalam kurun 2008 hingga 2011, kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia kian meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Indeks korupsi Indonesia menunjukan trend meningkat. Peringkat korupsi di Indonesia tertinggi di seluruh kawasan Asia Pasifik (PERC 2010).

Masih maraknya kejahatan korupsi ditengah upaya pemberantasan korupsi memunculkan beberapa asumsi yang terkait dengan faktor budaya. Pertama, sistem kerja yang ada sekarang ini masih memungkinkan orang untuk berbuat korup. Asumsi ini berangkat dari pandangan bahwa sistem yang buruk adalah rahim dari lahirnya budaya korup. Semakin buruk sistem yang ada menjadikan kian buruk pula budaya yang lahir. Buruknya sistem dapat terwujud dari ketidakadilan, sifat memaksa hukum yang lemah karena ringannya sangsi, aparat penegak hukum yang tidak tegas, bisa disuap, kerap memelintir ayat, dan lain-lain.

Kedua, kompetensi dan profesionalitas disiplin sumberdaya aparatus yang rendah. Asumsi ini banyak dipengaruhi dari tatanan budaya masyarakat yang berkembang dalam lingkungan masyarakat. Berangkat dari ekstraksi antara hakekat korupsi dan bentuk budaya itu sendiri.

Korupsi merupakan perilaku aparatus yang secara illegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. Dengan menjelmanya perilaku korupsi menjadi budaya, maka perilaku aparatus tersebut akan termanifestasi menjadi kebiasaan sosial masyarakat, bahkan akan terwariskan secara turun-menurun.

Dalam budaya masyarakat kita yang menjadikan kejahatan korupsi sebagai perilaku lumrah, maka kompetensi dan profesionalitas seorang aparatus akan terkikis oleh mentalitas korupsi yang marak terjadi diliingkungannya. Perilaku korup yang telah membudaya dalam suatu masyarakat akan menjadikan kejahatan korupsi semakin sulit untuk diberantas, patah tumbuh hilang berganti. Kondisi ini akan memunculkan budaya yang sakit. Bangsa yang memiliki budaya sakit dicirikan oleh adanya krisis akhlak, miskin kepercayaan, rendahnya kejujuran, langka kredibilitas, dan sebagainya.
Konstruksi budaya sakit ini jika tidak segera dibongkar, akan menjadi faktor pembenaran aparatus melakukan korupsi. “Sama-sama tahu” atau “diselesaikan dengan adat” atau “asal netes (kebagian)” merupakan bahasa simbol untuk melakukan pembiaran atau penyelesaian diluar hukum jika ada orang terdekat melakukan korupsi.


Sehatkan Budaya

Mengakarnya budaya korupsi menjadi cermin kepribadian bangsa tidak bermartabat. Faktor-faktor pemicu lahirnya disharmoni sosial seperti kemiskinan, kebodohan, dan sebagainya bisa muncul akibat kejahatan korupsi ini. Ini kemudian yang menjadikan korupsi kayak disebut sebagai bahaya laten. Sumber-sumber dana pembangunan negara “diprivatisasi” aparatus untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang tanpa memperdulikan bahwa perilakunya menjadikan sengsara jutaan rakyat.
Tanpa di sadari, praktik – praktik korupsi atau berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melahirkan kejahatan korupsi telah membudaya di negeri ini seperti mengalir deras tidak bisa dihentikan.

Dalam kasus lain, sama halnya dengan partai politik yang merekrut seseorang menjadi calon kepala daerah atau anggota legislative hanya karena faktor kekayaan, menyisihkan kompetensi serta kredibilitas. Tentu hal ini sama saja menjadikan partai politik sebagai pendukung sirkulasi elit untuk dimenangkan politisi pragmastis yang akan menuntut modal politiknya secepatnya kembali.
Sama halnya pula dalam rekruitmen pegawai negeri sipil yang hanya mempertimbangkan kecerdasaan tanpa mengindahkan faktor moralitas dan komitmen pengabdian untuk rakyat. Ini sama saja mendukung munculnya birokratis elitis yang sulit “menyentuh” masyarakat. Birokrat seperti ini berkecenderungan lebih tega dalam menggunakan sebagian besar anggaran yang ada untuk belanja dan kesejahteraan pegawai dari pada untuk kesejahteraan masyarakat.


Ditengah ramainya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, Kepala Daerah, dan sebagainya, kita sempat dihenyakan keberanian seorang ibu bernama Siami. Dalam ujian nasional di Sekolah Dasar Negeri Gadel II, Surabaya, Siami melaporkan terjadinya kecurangan ujian setelah anaknya diperintahkan guru memberikan contekan kepada siswa lainnya. Akibat keberaniannya, Siami dan keluarganya terusir dari rumahnya karena justru dianggap sebagai biang permasalahan yang menjadikan siswa lain berpotensi tidak lulus ujian.
Pengusiran warga terhadap keluarga Siami mencerminkan bahwa kejujuran belum diterima dalam budaya masyarakat kita yang masih memaklumi tindakan curang demi mencapai hasil yang menguntungkan dirinya. Dari mulai hal yang sederhana seperti inilah kasus-kasus korupsi yang besar terjadi di negeri ini.
Perintah guru dan amarah warga terhadap Siami juga menjadi bukti bahwa budaya kita sekarang ini memang sedang sakit. Sekalipun berniat baik agar semua siswa didiknya lulus ujian, tapi sikap seorang guru yang menganjurkan menyontek, sama saja bersikap menyuruh ketidak jujuran dilakukan anak didiknya. Menjadikan siswa dapat lulus tanpa harus belajar sama saja mematri otak siswa menjadi orang yang bisa melegalkan segala cara untuk mencapai keberhasilannya. Dalam skala yang besar, otak yang terpatri seperti ini menjadi embrio bagi perilaku korupsi





Menentukan Masa Depan DIY

Oleh Adhi Darmawan
(Penulis Buku Jogja Bergolak)


Lebih dari sebelas tahun Sri Paduka Pakualam VIII (PA VIII) meninggal dunia. Selama itu pula masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menanti kehadiran Undang-Undang Keistimewaan DIY. Berbagai gerakan kawula DIY yang menuntut dan menolak ditetapkannya Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai gubernur dan PA IX sebagai wakil gubernur DIY tak henti bergulir dari mulai Pisowanan Kawula Mataram pada tahun 1998, Sidang Rakyat Jilid I (2001), Pernyataan Sikap (2007), Rembuk Kawulo (2008), Sidang Rakyat Jilid II (2008), penyampaian aspirasi langsung ke pemerintah pusat, hingga dipakainya saluran aspirasi melalui media massa.
Sekarang ini, wacana tentang keistimewaan DIY menghangat dengan adanya perseteruan pribadi antara Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dengan Sultan HB X. Perseteruan ini bermula dari rapat kabinet yang diadakan di kantor presiden, saat itu, SBY sempat melontarkan pernyataan perihal sistem demokrasi yang akan berlangsung di DIY kendati menyandang keistimewaan dengan menyatakan "tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi".

Menurut Sultan, permasalahan yang muncul saat ini bukanlah perihal demokrasi, melainkan pemahaman yang berbeda tentang keistimewaan DIY. Presiden SBY yang melontarkan pandangannya tetnag monarki konstitusional juga tidaklah salah, mengingat dalam faktanya, pemerintahan DIY sekarang sangat terkait dengan keberadaan institusi Keraton. Walaupun antara pemerintahan provinsi DIY dengan Keraton tidak terkait, tetapi keberadaan otoritas tradisional, otoritas kharismatis, dan otoritas legal yang dimiliki Sultan HB X secara tidak langsung telah turut mempengaruhi berjalannya Pemerintahan Provinsi DIY. Kita bisa mendengarkan aspirasi publik dari kelompok kawulo yang menolak Sultan HB X ditetapkan sebagai gubernur DIY, yang mengatakan akibat dari otoritas yang dimiliki Sultan HB X penegakan saluran aspirasi menjadi tersumbat, hukum bisa terhambat, serta memunculkan kebijakan yang tidak pro rakyat.

Perseteruan Presiden SBY-Sultan HB X juga bukan yang pertama. Menjelang pemilu 2009, antara Presiden SBY dengan Sultan juga sempat berseteru ketika Andi Malaranggeng sebagai Jubir Presiden SBY mengatakan sistem pemerintahan DIY sebagai monarkhi dan Sultan HB X seperti ketoprak hingga melahirkan gerakan massa dalam Sidang Rakyat Jilid II (2008). Sayangnya, dari perseteruan dan berbagai gerakan yang muncul, satupun tidak ada yang menyelesaikan masalah, justru hanya memunculkan situasi rawan konflik.


Perlu Kebijakan Tepat

Sejak terjadinya kekosongan hukum setelah Sultan HB IX dan PA VIII meninggal, banyak kawula DIY merasa seperti telur diunjung tanduk. Banyak masyarakat DIY yang menggantungkan hidupnya dari bentuk keistimewaan DIY (sebuah keistimewaan dimana Sultan HB X selain sebagai seorang raja juga selalu menjadi gubernur), seperti penarik becak, penjual kain, penjual makanan yang tidak tentu nasibnya. Bisa dipahami, selama ini mereka hidup dalam balutan citra pariwisata daerah istimewa yang takut hilang jika sistem pemerintahan DIY berubah.

Seolah menganggap bahwa adanya kekosongan hukum ini hanya masalah lokalitas DIY, lebih khususnya masalah keraton, banyak pihak yang tidak mau ambil resiko dengan kebijakan yang dikeluarkan. Terbukti, banyak komentar akan keistimewaan DIY dari para pengambil kebijakan tapi lebih dari 10 tahun sudah masyarakat DIY menanti kepastian bentuk pemerintahan daerahnya kedepan tak kunjung datang. Sikap politik partai juga cenderung tidak konsisten dengan sikap politik yang diambilnya, berdampak pada beragamnya persepsi dan sikap publik. Dari 3 (tiga) fraksi DPRD DIY yang menolak Sultan HB X di tetapkan sebagai gubernur pada tahun 2003, tiba-tiba berubah sikap menjadi mendukung pada tahun 2008 menjadi penguat akan hal ini. Alih-alih berbicara demokrasi, para pengambil kebijakan tidak sedikit yang terkena pengaruh dari otoritas kharismatis dan otoritas tradisional Sultan HB X sebagai seorang Raja, sehingga membiarkan terjadinya krisis otoritas legal Sultan HB sebagai seorang gubernur dalam waktu lama.

Telah lama situasi kekosongan hukum keistimewaan DIY ini terjadi, menuntut UU yang terbentuk harus bisa diterima semua kelompok masyarakat DIY. Apapun yang terjadi, pada tanggal 9 Oktober 2008 Presiden SBY telah memperpanjang jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY hingga 2011. Perhitunggannya, paling lama hingga 2011 UU Keistimewaaan DIY yang didasari pasal 18 B UUD 1945 telah selesai sengan sempurna. Lebih cepat tentu menjadi harapan masyarakat DIY.

Yang perlu diwaspadai dalam hal ini, pendukung keistimewaan DIY yang pro-penetapan tentu akan melakukan perlawanan politik jika UU Keistimewaan DIY ini tidak sesuai aspirasi mereka, demikian juga kelompok penolak penetapan, sekalipun bergerak secara tertutup dan nyaris tidak muncul dipernukaan, tentu akan melakukan hal yang sama. UU Keistimewaan yang telah dibuat dituntut harus sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY jika tidak ingin memunculkan civil disobedience, sebuah kondisi pembangkangan sipil terhadap UU yang dibuat dan sangat rawan konflik. Tentunya DPR RI harus sangat hati-hati dalam hal ini, referendum penetapan Sultan HB X dan menggunakan mekanisme pemilihan bisa menjadi opsi dalam hal ini.


Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kita

Oleh Adhi Darmawan
Alumnus N2K Lemhannas RI 2010

Benar adanya jika nenek moyang kita seorang pelaut. Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, bangsa kita sudah terbiasa berlayar menaklukan ombak lautan bersaing dengan kapal-kapal besar bangsa asing. Bangsa kita bahkan sempat berhasil menaklukan militer bangsa asing dengan armada laut sederhana yang dimilikinya.
Secara geografis, kini Indonesia memiliki 17.480 pulau. Dari sebanyak itu, hanya beberapa puluh pulau saja diantaranya yang sudah berpenghuni. Bahkan tercatat masih sekitar 13.000 pulau diantaranya belum memiliki nama. Sementara itu, 92 pulau diantaranya terletak di wilayah terluar Indonesia yang tersebar di 19 provinsi. Sebanyak 67 pulau di antaranya berbatasan langsung dengan negara lain dan 12 pulau di dalamnya rawan di klaim negara lain.
Sebagai negara bahari, Indonesia memiliki garis pantai 95.181 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Beraneka ragam sumber daya alam terkandung didalamnya, sehingga berbagai jenis potensi ekonomi bisa tergali dari sektor sumber daya bahari ini. Selain sektor perikanan, sektor lain seperti perkebunan, pariwisata, kerajinan, dan sebagainya bisa menjadi potensi ekonomi yang besar untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada di wilayah pesisir.
Sayangnya, hingga kini sumber daya kelautan kita belum bisa termanfaatkan dengan baik. Luas wilayah dan besarnya sumber daya kelautan kita masih belum seimbang dengan langkah pengelolaan sehingga kekayaan sumber daya yang ada belum dapat terolah dengan optimal. Upaya pengamanan yang dilakukan pemerintah terhadap wilayah territorial juga belum maksimal, sehingga berbagai kasus pelanggaran kedulatan dan perusakan biota laut banyak terjadi.

Ancaman
Hampir setiap saat, tidak kering kita mendengar berita adanya berbagai bentuk pelanggaran kedulatan dan perusakan biota laut. Dari berbagai kasus yang ada, kita bisa mengklasifikasikannya kedalam beberapa bentuk. Pertama, piracy (perompakan). Kejahatan dalam bentuk piracy ini terjadi karena lengahnya penjagaan wilayah laut. Motif ekonomi dan terrorisme kerap menjadi dasar para perompak dalam beraksi. Kedua, Smugling (penyelundupan), yang meliputi berbagai barang konsumsi, barang produk industry, hingga penyeludupan manusia (human trafficking) yang terkategori kejahatan antar bangsa (transnational crime).
Berikutnya yang ketiga, kejahatan dalam bentuk illegal fishing and logging. Maraknya kejahatan ini disebabkan karena kurang kuatnya sistem pengamanan yang dilakukan baik karena sumber daya aparat atau kurang canggihnya alutsista yang dipakai. Keempat, Illegal crossing (pelanggaran perbatasan). Kejahatan ini sangat menyinggung kedulatan Indonesia, mengancam keberadaan pulau-pulau terluar, terutama pulau yang belum berpenghuni. Illegal crossing bisa terjadi dengan motif illegal fishing, tapi bisa pula bermotif merebut wilayah tertentu.

Perhatian Serius
Pada dasarnya, semua bentuk kejahatan tersebut terjadi karena kekuatan TNI kita tidak sebanding dengan kondisi wilayah laut yang harus diamankan. Selain luas wilayah laut yang harus diamankan lebih luas, tantangan alutsista militer asing yang harus dihadapi TNI juga lebih canggih. Sebagian besar peralatan / alutsista TNI kita tidak layak tempur, selain sudah gaek, alutsista yang kita miliki juga jumlahnya masih jauh dari cukup untuk mengamankan territorial. Hampir setiap tahun, ribuan kapal asing terlibat IUU (Illegal, Unregulated and Unreported) Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Tindakan kapal asing ini merupakan pelanggaran kriminal lintas negara yang terorganisir.
Secara sosiologis, kurangnya perhatian dan pemberdayaan masyarakat pesisir juga menjadi faktor kenapa bentuk-bentuk kejahatan seperti itu bisa terjadi. Banyaknya pulau yang belum terurus, terutama di wilayah perbatasan merupakan celah bagi bangsa asing untuk dapat masuk dan melakukan penggerogotan.
Demikian juga dengan nelayan kita yang mayoritas masih beroperasi secara tradisional. Peralatan sederhana yang mereka miliki menjadikan mereka hanya mampu berlayar jarak dekat dengan radius belasan mil laut. Kalah jauh dibanding nelayan asing yang mampu beroperasi hingga ke laut lepas, bahkan memasuki territorial negara lain.
Munculnya salah satu bentuk kejahatan tersebut juga terbuka kemungkinan menimbulkan efek domino. Dalam illegal fishing misalnya, adanya kapal asing atau lokal yang melakukan penangkapan ikan dengan memakai pukat harimau atau bom, menjadikan nelayan tradisional mudah sekali tertarik untuk memakai cara yang sama agar tangkapan mereka tidak jauh berkurang.
Untuk dapat mengakhiri semua ini sehingga dapat terwujud pengelolaan sumber daya kelautan dengan baik, maka diperlukan perhatian serius segenap unsur pemerintahan baik oleh unsur Eksekutif, Legislative, Yudikatif, maupun unsure masyarakat. Intensifikasi pembangunan perlu dilakukan baik dalam ruang sistem, maupun labenswelt. Sistem disini mencakup birokrasi yang sehat, bebas korupsi, visioner dan sebagainya, pula mencakup “pasar” yang mendukung terciptanya suasana pengelolaan kelautan kita yang kondusif. Sementara itu, labenswelt disini mencakup dinamika masyarakat sipil, nilai, budaya, tradisi, dan sebagainya. Proses pembangunan pengelolaan kelautan kita mustahil dilakukan oleh sistem tanpa mengindahkan labenswelt.

27 June 2011

Pengertian Sosiologi Politik

A. Sosiologi

Kata sosiologi berasal dari bahasa Latin, yaitu Socius dan Logos. Socius berarti kawan, teman. Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Sedangkan masyarakat itu sendiri adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya.

Sosiologi mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara dan berbagai organisasi politik, ekonomi, dan sosial.

Berikut ini adalah pengertian sosiologi menurut beberapa ahli (http://id.wikipedia.org/wiki /Sosiologi):

• Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.

• Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.

• Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

Menurut pengertian dari berbagai tokoh, dapat disimpulkan bahwa sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola hubungan masyarakat serta timbal balik antara gejala-gejala sosial dengan gejala nonsosial.

B. Politik
Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya negara. Menurut Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Selain itu, politik juga dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda, antara lain:
• Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
• Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
• Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan politik.






C. Sosiologi Politik
- Sosiologi politik adalah cabang ilmu sosiologi yang memperhatikan sebab dan akibat sosial dari distribusi kekuatan di dalam masyarakat, dan dengan konflik-konflik sosial dan politik yang berakibat pada perubahan terhadap alokasi kekuatan tersebut.

- Fokus utama dari sosiologi politik adalah deskripsi, analisis, dan penjelasan tentang suatu negara, suatu lembaga yang mengklaim monopoli terhadap legitimasi pengunaan kekuatan terhadap suatu wilayah di masyarakat.

- Sementara ilmu politik terutama berurusan dengan mesin pemerintahan, mekanisme administrasi publik, dan bidang politik formal pada pemilihan umum, opini publik, dan perilaku politik.

- Analisis sosiologi terhadap gejala politik lebih menitikberatkan pada hubungan antara politik, struktur sosial, ideology, dan budaya (Gordon Marshall, 1998).

- Sosiologi politik adalah upaya untuk memahami dan campur tangan ke dalam hubungan yang selalu berubah antara sosial dan politik. Intinya, ketidakmungkinan dalam sosiologi politik membuat sosiologi politik itu penting.

- Keberaadaan suatu kata tidak mengindikasikan keberadaan suatu konsep. Demikian juga, ketiadaan suatu kata tidak mengindikasikan ketiadaan suatu konsep. Karenanya kata “social” mungkin ada tanpa konsep dan sebaliknya. Ini diterapkan ke semua hubungan konsep kata bahwa seseorang yang melakukan sosiologi politik akan menggunakan kata ras, gender, kelas, bangsa, orang, kekuasaan, negara, tekanan, kekerasan, kekuatan, hukum, dan lain-lain.

- Hubungan ketergantungan antara kata dan konsep memunculkan masalah definisi. “hanya yang tidak memiliki sejarah yang dapat diuraikan.” Karenanya konsep inti dari sosiologi politik tidak dapat diuraikan (http://www.theoria.ca/theoria mengutip Genealogy of Morality, II, 13)

- Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat nasional.

- Pengertian tersebut pada dasarnya membedakan antara pemerintah dengan yang diperintah. Di dalam suatu kelompok manusia terdapat orang yang memerintah dan orang yang mematuhinya, terdapat mereka yang membuat keputusan dan orang-orang yang menaati keputusan tersebut. Dapat dikatakan bahwa ilmu ini adalah gabungan antara ilmu sosial dan politik yang berfokus pada hubungan antara masyarakat dan pemerintah, dimana pemerintah lebih berperan untuk mengatur masyarakat melalui lembaga kepemerintahannya.



Pengertian Sosiologi Politik Menurut para ahli

1. Tom Bottomove :
Memfokuskan perhatiannya pada aspek di kelas sosial, gerakan sosial, parpol, aksi politik, dan politik global.

2. Maure Dekverger, 1996 :
Ilmu tentang kekuasaan pemerintahan otoritas, komando dalam semua masyarakat manusia yang bukan saja masyarakat nasional, tetapi juga dalam masyarakat lokal dan masyarakat lainnya.

3. Fanlks, 1999 :
Studi yang mempelajari hubungan kekuasaan yang saling bergantung antara negara dan masyarakat sipil.

4. Secara umum :
Pada dasarnya berhubungan dengan penggunaan kekuasaan dan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan sistem politik yang banyak dipengaruhi oleh lembaga faktor sosial budaya.

5. A.A. Said Gatara,M.Si dan Moh. Dzulkiah Said, M.Si :
Disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan politik hukum dengan masyarakat, lembaga-lembaga politik disuatu sisi dan masyarakat dengan proses politik (sosialisasi, partisipasi, rekrument komunikasi dan konflik lain).

6. Drs. Mangohi Rahuman, M.Si. Sosiologi Politik :
Penelitian mengenai hubungan antara masalah-masalah politik dalam masyarakat antara struktur sosial dan struktur politik, dan antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik.

7. Kolkorj 1987 :
Sebagai studi yang mempelajari partisipasi dalam pembuatan kegiatan tentang kehidupan yang luas dan yang menyempit.

8. Rush dan Ahoff :
Sebagai proses khususnya, proses hubungan antara masyarakat dan politik, hubungan antara struktur-struktur sosial dan hubungan antara tingkah laku sosial dan tingkah laku politik.

9. Maunce Duverger :
Studi tentang kekuasaan setiap pengelompokkan manusia bukan saja didalam bangsa.

10. Pitirim Sorokin :
Ilmu yang mempelajari tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala non-sosial, ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial.


(Dari berbagai sumber)

22 June 2011

“Revitalisasi Transmigrasi : Format Masa Depan Pembangunan Bangsa”

Oleh Adhi Darmawan

Luas wilayah Indonesia terbentang 3.977 mil diantara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang terdiri dari 17.508 pulau. Jika angka ini dijumlahkan semuanya, maka luas Indonesia sebagai Negara kepulauan bisa mencapai 1.9 juta mil persegi. Ditambah dengan jumlah penduduk yang sangat padat, menjadikan Indonesia merupakan negara besar dengan penduduk terbanyak didunia setelah China dan India.

Dalam kurun 1990-2010, grafik pertumbuhan penduduk Indonesia menanjak cukup signifikan mencapai rata-rata 1.49 % pertahun dengan persebaran jumlah penduduk tiap propinsi tidak merata. Hingga tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai lebih dari 237,64 juta jiwa (BPS,2010). Hampir semua sebaran penduduk terkonsentrasi di pulau Jawa.

Dengan terkonsentrasinya penduduk di pulau jawa ini, berakibat pada kelestarian sumber daya alam dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang turut terancam. Berbagai gempuran industrialisasi menjadikan luas lahan pertanian menipis, banyak penduduk yang beralih memasuki industrialisasi. Banyaknya kerusakan di biota laut juga menyebabkan kesejahteraan masyarakat nelayan turun hingga tidak sedikit kemudian yang berpindah profesi.

Bagi masyarakat petani / nelayan yang tidak memiliki keahlian untuk beralih profesi, maka mereka berpotensi besar untuk menjadi pengangguran. Mereka akan terjerambab dalam pengangguran struktural ataupun pengangguran musiman. Titik inilah yang banyak menjadi pemicu meledaknya angka pengangguran. Implikasi yang muncul berbentuk urbanisasi dan migrasi. Kota-kota besar dipulau jawa menjadi sasaran empuk para pencari kerja dalam ber-urbanisasi, disamping sebagian besar lagi mencari pekerjaan di negeri orang dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Untuk mencegah kian memburuknya pemusatan penduduk di pulau jawa, pada era orde baru, ada kebijakan yang dikeluarkan terkait hal ini, yakni dengan digalakkannya program transmigrasi dan gerakan kembali ke Desa. Konsepnya, kebijakan transmigrasi ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa dengan memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengelola sumber daya di pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan sebagainya.

Pemenuhan kebutuhan lapangan pekerjaan oleh Negara lewat transmigrasi ini juga mengingat masih rendahnya kualitas pendidikan dari angkatan kerja yang ada di Indonesia. Daya saing sumber daya manusia yang semakin kompetitif dalam pergulatan perekonomian dunia, menjadikan rendahnya kualitas pendidikan tenaga kerja Indonesia kalah bersaing dengan tenaga kerja dari bangsa asing.

Berbagai kasus kekerasan yang terjadi terhadap para TKI diluar negeri yang mayoritas menjadi tenaga kerja tidak terdidik (buruh rendahan) menjadi bukti dalam hal ini. Martabat bangsa Indonesia dipertaruhkan dimata bangsa asing karena pemerintah sendiri tidak mampu lagi menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. Rendahnya martabat bangsa Indonesia di mata asing menjadikan tidak sedikit para TKI yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, bahkan pembunuhan.

Seharusnya, bagaimanapun rendahnya kualitas pendidikan yang dimiliki tenaga kerja kita, pemerintah tetap berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih manusiawi. Sebab, kebutuhan akan ketenaga kerjaan ini akan terkait dengan pendapatan perkapita, yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap kelangsungan kualitas hidup seorang warga negara. Secara tidak langsung, hal ini akan berpengaruh juga terhadap keharmonisan kehidupan rumah tangga yang berkorelasi pada mengecilnya angka perceraian yang dalam beberapa hal dijadikan indikator bagi kesejahteraan suatu negara.

Terlepas dari kelemahannya. atas dasar inilah kiranya transmigrasi sebenarnya bisa menjadi alternative untuk pemerintah dalam memberikan lapangan pekerjaan. Tentu hal ini terlepas dari beberapa kelemahan. Sebab jika akan dipertimbangkan, lebih rendah resiko masyarakat bekerja dalam program transmigrasi dari pada menjadi TKI ke negara asing.

Selain dapat menyumbang bagi bertambahnya lapangan pekerjaan, transmigrasi juga dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan penyediaan pangan, mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel), mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia, serta mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan.

Tak hanya itu, transmigrasi juga bukan lagi hanya merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Ibu kota Indonesia, Jakarta, akan tetapi didasarkan pada Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

Begitu bermanfaatnya kebijakan pelaksanaan program transmigrasi, sayangnya, pada saat bangsa Indonesia baru saja berhasil memasuki era reformasi tahun 1998, kebijakan transmigrasi ini menuai sejumlah kritik oleh beberapa kalangan. Hingga ada beberapa pihak yang menilai bahwa transmigrasi ini tidak perlu diteruskan. Alasannya, transmigrasi dianggap sebagai kebijakan tendensius pemerintah Indonesia dalam berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi penduduk lokal, sehingga populasi baru tersebut dapat berfungsi untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Transmigrasi beberapa kali dituduh menjadi biang penyebab terjadinya persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara masyarakat pendatang dengan penduduk asli setempat.

Hingga sekarang ini, pandangan kritis program transmigrasi tetap saja bergulir. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini akan berpengaruh terhadap maksimalnya hasil yang akan diperoleh dari pelaksanaan program ini. Jika adanya silang pendapat ini tidak sesegera mungkin disikapi dengan seksama, maka maraknya pandangan negative terhadap transmigrasi ini akan berakibat pada tidak sedikitnya masyarakat yang menjadi ragu untuk mensukseskan berjalannya program transmigrasi. Masyarakat di pulau jawa yang akan menjadi subjek / pelaku transmigrasi pun akan kian enggan jika diri atau keluarganya berstatus menjadi transmigran.

12 June 2011

AL HIKMAH

Akhir-akhir ini kita kerap mendengar berita tentang perkumpulan / silaturahmi perguruan seni jaga diri yang bernama Al-Hikmah. Sama halnya dengan saya, sebagian dari kita mungkin juga akan bertanya apa yang disebut dengan seni jaga diri Al Hikmah. Kenapa namanya harus disebut dengan seni jaga diri, bukan ilmu bela diri? Kanapa bernama Al- Hikmah?

Berikut saya sajikan beberapa hal penjelasannya.


Asal Usul

Di awali dengan pak Toha yang sejak kecil selalu bercita cita untuk mempunyai ilmu yang sangat di-idam idamkan (ilmu yang mempunyai karakteristik seperti Al Hikmah yang nanti akan di jelaskan).

Selanjutnya, pak Toha muda pergi belajar salah satu pesantren di daerah Banten dan belajar di sana selama 7 tahun.. namun selama tujuh tahun di sana dia hanya mendapat kan ilmu Qiro'at, Fiqih dan silat Cipecut. Biaya yang dikeluarkannya sudah banyak namun ilmu yang di-idam idamkan belum juga dimiliki... akhirnya pak Toha pulang ke rumahnya di jakarta...

Ketika dalam perjalanan pulang menggunakan kereta api.. beliau terus melamun memikirkan biaya yang telah habis namun ilmu yang dia idam idamkan beum juga di dapatkan. Saat sedang terbuai dalam lamunanya datanglah 3 orang jawara menghampiri.. dan salah satu mereka langsung berkata: "ada ilmu yang hanya membaca dua kalimat syahadat, tetapi bila di tunjuk ke orang yang berniat jahat, maka orang itu langsung terpental"

Pak Toha kaget karena itu lah salah satu ciri ilmu yang di-idam idamkan.. kemudian dia bertanya "ilmu apa? dan dimana saya bisa mempelajarinya?" tanpa banyak bicara salah seorang dari ketiga jawara itu menulis satu alamat pesantren di bungkus rokok.

Pada saat membaca alamat tsb. kemudian pak toha menoleh ke 3 orang jawara tsb.. mereka sudah tidak ada, bahkan di cari di seluruh gerbong kereta tetap tidak ada... Sesampai nya di rumah.. bapak dari pak toha sedih karena cita cita anaknya belum tercapai.. namun pak toha menceritakan kejadian di kereta yang kemudian membangkitkan semangat bapak nya lagi...

Kemudian orang tua pak toha menjual kuda dan delmanya sehingga beliau beralih profesi yang tadinya tukang delman menjadi tukang daun dan tali.... demi tercapainya keinginan anaknya. Alkisah pak Toha kemudian berangkat ke pesantren yang di tuliskan oleh salah satu jawara di kereta..

Di perjalanan pak toha melewati sawah yang sangat luas dan beliau sempat tidur beralaskan jerami di sawah tersebut karena kelelahan.. sesampainya di pesantren yang di tuju.. pak toha langsung bertemu dengan Kyai di pesantren tersebut.. selesai menjawab salam dari pak toha kyai tersebut langsung bertanya " mau kemana kamu Toha?" pak toha kaget karena kyai tersebut sudah mengetahui namanya sebelum dia menyebutkan nama.. kemudian pak toha menjawab " saya hanya ingin mencari ilmu Kyai"

Kemudian Kyai tersebut berkata "karena ilmu qiroat dan fiqih kamu sudah cukup, maka kamu tidak perlu lagi belajar seperti santri yang lain.. kamu hanya cukup mengisi bak air wudhu di masjid"

3 tahun kurang sepuluh hari lamanya pak toha hanya menjadi seorang pengisi
bak tempat berwudu santri yang jumlahnya kurang lebih 300 orang.. pak toha yang selama 3 tahun itu tinggal di masjid tidak pernah sekalipun melihat kyai sholat di masjid, baik sholat 5 waktu atau pun shalat jumat.. beliau hanya bertemu dengan kyai hanya pada waktu selepas duha... yang mengajaknya mengurus kebun kebun.

karena selama 3 tahun pak toha merasa tidak belajar apa apa.. kemudian pada suatu hari pada waktu subuh pak toha mendatangi kyai sambil membawa al-Quran dengan maksud hendak belajar lagi mengaji..

namun keinginannya di tolak oleh kyai tsb.. dengan ucapan " Toha ilmu qiroat kamu sudah cukup kamu pelajari dulu di banten" kemudian pak toha hanya di suruh membeli daun kawung (daun untuk tembakau) dan di suruh menunggu di masjid serta tidak boleh tidur sampai kyai datang...

setelah membeli daun kawung pak toha menunggu kyai di masjid sampai jam 2 malam yang akhirnya kyai baru datang... karena melihat sampai pada saat itu pak toha belum juga tidur, kemudian kyai melihat kesungguhan dari pak toha... kemudian kyai duduk di depan pak toha...

beliau meminta daun kawung yang tadi di beli pak toha, kemudian beliau mencabut satu helai dari daun kawung tersebut.. aneh nya di helai kawung tersebut sudah tertulis ayat alquran.. kemudan kyai menunjukan pada pak toha dan berkata " ini bukan yang kamu cari toha?" pak toha menjawab " bukan"

helai demi helai di cabut dan pak toha selalu menjawab bukan, hingga akhirnya hanya tersisa dua helai.. kyai bertanya : " bagaimana jika yang kamu cari tidak ada di sini?" pak toha menjawab : "saya ikhlas jika memang tidak ada.. tapi tolong lah beri saya petunjuk kyai"

kyai tersenyum dan kemudian mencabut 2 helai kawung yang tersisa.. yang ternyata bertuliskan dua kalimat syahadat... pak toha langsung sontak berbicara... ya itu yang saya cari kyai... kemudian kyai membelah daun kaung tersebut.. sambil berkata : semua yang bergerak di perut adalah hak kamu dan yang bergerak di tangan adalah hak H.amilin... dan pada suatu saat nanti ada murid kamu yang menyatukanya..."

sebegitu lamanya perjuangan pak toha untuk mendapatkan ilmu yang dia idam idamkan... bersyukur lah bagi para ikhwan yang telah mendapatkanya..

kemudian pak toha mendirikan perguruan SINLAMBA yang mempunyai 60 murid utama yang salah satunya adalah abah H.Syaki... abah H.Syaki bertemu dengan pak toha pada tahun 1935... pada saat itu beliau melihat pak Toha sedang melatih murid muridnya..

kemudian abah penasaran dan mencobanya.. ketika beliau mencoba beliau langsung terpental.. kemudian dari situlah abah menjadi murid pak Toha.

setelah lama balajar tahun 1952 setelah H.Ramli lahir abah pun di syahkan menjadi pembina yang kemudian beliau menjadi orang yang terpilih oleh pak toha untuk menyatukan ilmu pak toha dengan H.Amilin.

sekelumit cerita tentang pergi bergurunya abah H.syaki ke H.Amilin

berikut saya paste cerita dari blog kisawung yang dulu pernah kisawung postingkan di kaskus juga... (mohon bimbinganya Ki)

Siapakah Abah Syaki

Sejarah tentang siapa Abah Syaki, sangat sedikit yang mengetahui, saya pribadi pun hanya mendengar cerita dari para senior tentang beliau.. itupun kisahnya banyak yang tak masuk akal.. dan jika di konfirmasi kepada H Romly beliau kebanyakan senyum saja, dan bahkan sering mengatakan tidak benar itu.

Termasuk perjumpaan beliau kepada Abah Toha di Jakarta, diceritakan bahwa masa dahulu itu, Abah Saki sempat menjadi Centeng di Tg.Priok, dan abah Syaki ternyata juga mahir dalam bermain silat yang sifatnya fisik, namun tidak diceritakan Silat apakah yang dipegang oleh Abah Syaki.

Sehingga ketika bertemu dengan Abah Toha, segera saja Abah Syaki menjajalnya dengan menyerang secara fisik.., dan hasilnya..., abah Syaki sampai terjerembab jatuh bahkan dikatakan sampai nyungsep masuk ke got itulah sebab, mengapa kemudian diceritakan kemudian Abah Syaki menyatakan takluk dan langsung berguru kepada Abah Toha..

Setelah pelajaran dirasa cukup, Abah Toha kemudian memerintahkannya untuk melanjutkan pelajaran kepada Abah H. `Amilin yang berdomisili di Dayeuh Kolot Bandung.

Diceritakan kemudian, Abah segera berangkat ke Bandung.. dan perjumpaan terjadi di tengah sawah.. tatkala Abah kemudian bertemu dengan seorang petani yang berperawakan kecil
lalu bertanya.. dimanakah rumahnya Abah H. Amilin.. lalu disambut dengan pertanyaan lagi, untuk apakah kamu mau kesana..lalu dijawab Abah, mau berguru sesuai amanat dari Abah Toha.. yang ada, Abah segera ditantang berkelahi oleh petani itu.. dan segera saja Abah melayani dengan mengeluarkan jurus silatnya.. dan terjadi lagi... hanya dengan sedikit gerakan mengibas.., abah langsung terjatuh dan tidak bisa bergerak..

Akhirnya petani itu tersenyum, dan kemudian menunjukkan arah rumahnya H.`Amilin..
lalu berangkatlah Abah Syaki dengan perasaan herannya.. mencari ke arah yang ditunjukkan.. dan sesampainya di rumah H.`Amilin.. betapa kagetnya Abah... ternyata... Abah H.`Amilin ialah.., petani yang ditemuinya tadi di lokasi sawah .. Beliau sudah ada di rumah itu dan mengenalkan dirinya ialah yang dicari demikianlah selanjutnya abah Syaki diceritakan kemudian menerima pelajaran Asmak sebanyak 28 amalan, yang terbagi kepada 4 bagian / tingkatan..

Hal inilah yang menyebabkan kemudian, setelah itu Abah direstui untuk membuka
pelajaran Hikmah di Cisoka, yang kemudian berdiri dengan nama Al Hikmah.

Pada awalnya, abah menerima ilmu dari pak toha tanpa wiridan... namun pada tahun 1957 saat detik detik terakhir hayat pak toha... beliau menitipkan surat kepada adik abah yang pada saat itu sedang aplusan dengan abah menunggu pak toha.... yang kemudian di sampaikan surat itu kepada abah.. yang ternyata isinya terdapat 3 lembar..

lembar pertama adalah syarat syarat yang harus di pegang oleh para penerima ilmu,
lembar kedua isinya 6 wiridan yang sekarang menjadi salah satu kewajiban para ikhwan Al-hikmah untuk memperkuat energi keilmuanya, dan lembar ketiga adalah permohonan pak toha pada abah untuk membantu keluarga pak toha dalam pengurusan penguburan pak toha..

sepeninggal pak toha... abah mulai mengembangkan keilmuanya sehingga sampai mempunyai anggota ribuan.. bahkan pada tahun 1965 anggota nya di lampung mencapai 10 ribu orang.. Saat itu namanya belum Al Hikmah.. tetapi masih KSBPI ( kesatuan seni budi pekerti islam) dan masih satu rumpun dengan SINLAMBA. Namun karena banyak berselisih faham dengan murid pak toha yang lainnya abah pun shalat istikharah.. yang akhirnya mendapatkan petunjuk untuk memberi nama dengan Al-Hikmah

Al-Hikmah
Dengan basic keilmuan dari pak Toha dan H.Amilin, keilmuan alhikmah pun menjadi dua tingkatan.. tingkatan pertama adalah keilmuan dari pak toha.. para caron ikhwan harus di attunment dahulu dengan istilah di gores di perut dengan 6 wiridan pokok.

tingkatan kedua adalah keilmuan dari H.Amilin para ikhwan di attunment dengan teknik khusus di tangan. Dengan 28 wiridan pokok.

tingkat berikutnya adalah perawat, dimana ikhwan al-hikmah sudah di beri hak untuk menggores.. sarat untuk menjadi perawat adalah sudah menikah dan di beri izin oleh perguruan pusat karena akan di berikan teknik menggores

Disebut dengan Ilmu seni jaga diri, bukan ilmu bela diri sebab ilmu bela diri cenderung membela semua yang dilakukannya, benar atau salah. Sementara ilmu seni jaga diri, hanya untuk menjaga manusia yang benar.

Adapun Syarat-syarat pelajaran Al Hikmah :
1. Jangan tinggalkan sholat yang lima waktu
2. Taat kepada kedua Orangtua
3. Jangan berzina
4. Jangan berjudi
5. Jangan mencuri (menipu)
6. Jangan minum-minuman keras (khamer)
7. Jangan makan barang yang haram
8. Jangan menduakan Tuhan
9. Jangan berdusta
10. Jangan riya`
11. Jangan sombong
12. Jangan Syirik, dengki, dendam
13. Jangan memfitnah

Semua itu garis besarnya menjadi dua pasal,
1. Tidak boleh melanggar hukum Negara RI
2. Tidak boleh melanggar hukum agama Islam

(Info diperoleh dari berbagai sumber)

Untuk Lebih jelasnya bisa dilakukan konsultasi spiritual Ahli Hikmah dengan pakarnya Bpk. Ustd Iskandar DZ.OCC, tanpa syirik & khurafat – Sejak thn 1985

Izin Kejari No.B.O9/D.14.2/Dps.01/2008

Melayani Untuk Semua Agama Langsung Atau Jarak Jauh

ALAMAT : Jln .Palem IV No.5 Rt.002 – Rw.08 Petukangan utara Pesangrahan, Jakarta selatan 12260 – Indonesia

Telp / Fax :
021 5890 2860
0812 862 9947
BANK. BCA. INTERKON REK : 625 0027 638 a/n ISKANDAR.DZ. OCC.
http://alhikmahiskandardz.blogspot.com/