Komisi Pemilihan Umum belum lama ini telah mengumumkan jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary, mengatakan total pemilih sebanyak 171.265.442 orang.
Pada 24 November 2008, Komisi Pemilihan telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 171.068.667 orang. Belakangan, sejumlah daerah mengajukan perubahan daftar pemilih. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Dasar No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Komisi Pemilihan bisa mengubah daftar pemilih.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, 2 Februari lalu, KPU menyebutkan data yang berbeda lewat Keputusan Nomor 02/SK/KPU/Tahun 2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Badan Pelaksana dan Daftar Pemilih Tetap yang mencakup 33 provinsi dan 471 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Total jumlah pemilih 171.068.667 orang yang terdiri atas 169.558.775 pemilih di dalam negeri dan 1.509.892 pemilih di luar negeri.
Namun seiring berjalannya hari, data tersebut mengalami perubahan berdasarkan data terbaru dari KPU, jumlah pemilih di dalam negeri mencapai 169.688.741 pemilih di 33 provinsi. Selisih di tiap provinsi mayoritas kurang dari 50.000 pemilih. Hanya Jawa Timur dan Papua yang selisihnya mencapai 100.000 pemilih. Namun, juga terdapat data lain mengenai jumlah pemilih di Jawa Timur yang menunjukkan selisih pemilih mencapai 230.087 orang antara yang ditetapkan KPU dan hasil rapat koordinasi. Atas informasi kerancuan data pemilih tersebut, tidak ada keterangan resmi dari peserta rapat konsultasi.
Jumlah pemilih ini bertambah 196.775 orang dari daftar pemilih yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 24 November 2008. Tentang hal ini Hafiz mengakui bahwa daftar pemilih dalam negeri mengalami perubahan menjadi bertambah 230.820 orang. Sebanyak 10 provinsi mengalami penurunan jumlah pemilih, sedangkan sisanya bertambah. Sembilan provinsi yang mengalami pengurangan jumlah pemilih adalah Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Sedangkan pemilih di luar negeri berkurang 34.045 orang. Pengurangan ini, kata Hafiz, terjadi karena banyak warga negara Indonesia kembali ke tanah air. “Di sejumlah negara juga banyak warga negara kita terkena imbas pengurangan jumlah pegawai,” katanya.
Hafiz menjanjikan, perubahan ini hanya berlangsung sekali. Komisi tak akan mengubah lagi daftar pemilih tetap untuk pemilihan anggota legislative, yang menjadi masalah kemudian, jika perubahan ini hanya berlangsung sekali, tapi ternyata masih ada warga yang mempunyai hak untuk memilih tapi belum tercatat, maka warga tersebut akan kehilangan haknya. Jika warga yang kehilangan haknya tetap menuntut dan bertindak anarkhis, maka konflik tidak dapat terelakkan.
Ada di Jawa Tengah dan Timur
Masalah keberadaan daftar pemilih bermasalah diakui juga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Melalui anggota Badan Pengawas, Bambang Eka Cahya Widodo, Banwaslu menyatakan terdapat masalah daftar pemilih tetap untuk pemilihan legislator di Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Permasalahan cukup signifikan terjadi di dua provinsi ini.
Bambang mencontohkan di Trenggalek, Jawa Timur. Di sana terdapat 6.115 pemilih dengan nomor induk kependudukan sama, 4.960 pemilih memiliki nomor induk dan nama sama, serta 4.397 memiliki nomor induk, nama, dan tempat-tanggal lahir yang sama.
Kondisi itu, kata Bambang, dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat. Badan Pengawas akan menemui Komisi Pemilihan siang ini untuk menyampaikan data tersebut.
Menurut Bambang, Komisi Pemilihan masih bisa menyisir daftar pemilih tetap. Waktu yang tersedia hingga 9 April, kata dia, masih cukup untuk menyisir daftar tersebut. "Komisi Pemilihan harus bisa mengurangi potensi kecurangan akibat kelemahan daftar pemilih," katanya.
Panwaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sendiri mengakui telah menemukan sekitar 66.917 pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah. Anggota Panwaslu Jateng, Rahmulyo Adiwibowo, di Semarang, Rabu (1/4), mengatakan, permasalahan yang ditemukan, antara lain disebabkan tidak ada nomor induk kependudukan (NIK), DPT ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia.
Selain itu, terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, di bawah umur, terdaftar di DPS tetapi tidak terdaftar di DPS, pindah alamat, alamat fiktif, tidak dikenal dan sakit jiwa. “Puluhan ribu DPT bermasalah ini ditemukan oleh Panwas ditingkat Kabupaten/Kota,” kata Rahmulyo saat ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Panwas Kabupaten/Kota se Jateng.
Rincian DPT bermasalah tersebut meliputi, DPT ganda sebanyak 14.168 pemilih, terdaftar sebagai TNI sebanyak 255 pemilih, sebagai anggota Polri 141 pemilih, di bawah umur 714 pemillih, meninggal 16.259 pemilih, terdaftar di DPS tetapi tidak ada di DPT 931 pemilih.
Selain itu, ada pula pemilih yang dinyatakan sakit jiwa namun masuk dalam DPT berjumlah 85 pemilih, tidak ada NIK 28.715 pemilih, pindah alamat 3.904 pemilih, alamat fiktif 1.329 pemilih, dan tak dikenal 416 pemilih.
“Data ini hanya bersifat sementara,” katanya.
Berdasarkan surat edaran KPU Pusat, persoalan pengecekan maupun penilitian DPT yang akan digunakan pada pemilu legislatif 2009 harus selesai paling lambat 31 maret 2009. “Tetapi hari ini (1/4) kami anggap yang terakhir untuk persoalan DPT,” papar Rahmulyo.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Panwas, adalah melakukan pengawasan dalam proses validasi pemilih. “Jika KPU terkendala hingga hari pemungutan suara, maka akan kita lakukan adalah optimalisasi pengawasan oleh petugas pengawas lapangan (PPL) di tingkat kelurahan terhadap petugas KPPS dalam memberikan surat undangan pemilih kepada masyarakat pemilih,” ujarnya.
Selain itu, Panwas juga akan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap validasi daftar pemilih yang bermasalah dengan mencamtumkan nomor TPS dan kelurahannya, sehingga KPU Kabupaten/Kota mudah mengecek dan melakukan penelitian.
Menyinggung soal pembentukan dewan kehormatan, pihaknya menyatakan, persoalan ini tidak menyangkut persoalan kelalaian tetapi hanya menyangkut administrasi teknis di lapangan sejak penyusunan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) hingga ditetapkan menjadi DPT.
“Kami juga belum melihat adanya kelalaian dari KPU,” ujar Rahmulyo.
Hanya saja, Panwas juga mendapat banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT. “Menurut UU, sesorang yang dapat menggunakan hak pilih memang harus terdaftar dalam DPT,” katanya. AD
Data Jumlah Pemilih di 33 Provinsi
1. Nanggroe Aceh Darussalam: 3.009.965 orang
2. Sumatera Utara: 9.180.973 orang
3. Sumatera Barat: 3.155.148 orang.
4. Riau: 3.366.383 orang
5. Kepulauan Riau: 1.131.676 orang
6. Jambi: 2.086.780 orang
7. Sumatera Selatan: 5.192.693 orang
8. Bengkulu:1.214. 171 orang
9. Lampung: 5.351.733 orang
10. Bangka Belitung: 782.255 orang
11. DKI Jakarta: 7.026.772 orang
12. Jawa Barat: 29.002.479 orang
13. Jawa Tengah: 26.190.629 orang
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: 2.751.761 orang
15. Jawa Timur: 29.514.290 orang
16. Banten: 6.581.587 orang
17. Bali: 2.667.065 orang
18. Nusa Tenggara Barat: 3.135.420 orang
19. Nusa Tenggara Timur: 2.760.518 orang
20. Kalimantan Barat: 3.154.887 orang
21. Kalimantan Tengah: 1.506.244 orang
22. Kalimantan Selatan: 2.478.976 orang
23. Kalimantan Timur: 2.349.862 orang
24. Sulawesi Utara: 1.679.814 orang
25. Sulawesi Tengah: 1.658.693 orang
26. Sulawesi Selatan: 5.630.977 orang
27. Sulawesi Barat: 753.203 orang
28. Sulawesi Tenggara: 1.487.818 orang
29. Gorontalo: 688.272 orang
30. Maluku: 1.020.421 orang
31. Maluku Utara: 691.863 orang
32. Papua: 2.064.532 orang
33. Papua Barat: 521.735 orang
Jumlah Pemilih Dalam Negeri = 169.789.593 orang
Jumlah Pemilih Luar Negeri = 1.475.847 orang
Jumlah Pemilih = 171.265.442 orang
Jumlah Tempat Pemungutan Suara Dalam Negeri: 519.047
Jumlah Tempat Pemunguran Suara Luar Negeri: 873
Jumlah Tempat Pemungutan Suara: 519.920
Sumber: Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 164/Kpts/KPU/ Tahun 2009 tanggal 7 Maret 2009 tentang Rekapitulasi Badan Pelaksana dan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tahun 2009.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment