01 August 2010

MKGR Perlu Berbenah

Oleh Adhi Darmawan
Peneliti The Habibie Center


Menginjak 1-3 Agustus 2010, ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), menggelar Musyawarah Besar ke-7 di Surabaya, Jawa Timur. Melalui partai Golkar yang dilahirkannya bersama beberapa ormas lain, ormas yang didirikan RH Sugandhi pada 3 januari 1960 ini memiliki peran signifikan dalam panggung perpolitikan Indonesia. Sebagai salah satu ormas yang berhasil melahirkan partai politik sebesar partai Golkar, tentu pula kader MKGR tersebar dalam berbagai struktur pemerintahan baik di pusat maupun daerah.


Gesekan ideologis antara nasionalis dan komunis pada saat kelahiran ormas ini menjadikan kadernya ditempa untuk memiliki karakter wawasan kebangsaan yang kuat, sebuah wawasan yang sangat dibutuhkan untuk mempertahankan NKRI kedepan. Dalam balutan kekuasaan Jendral Besar Soeharto sebagai presiden RI, segenap kader ormas MKGR turut andil memenangkan Golkar dari pemilu 1971 hingga pemilu 1997. Pula mempertahankan partai Golkar pada pemilu 1999 dan pemilu 2004 dengan perolehan suara signifikan. Bagi kader MKGR, keberhasilan ini tentu sangat berarti untuk dapat mempertahankan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber pada Pancasila, UUD Negara Indonesia 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.


Masa-masa sulit MKGR dirasakan kala memasuki awal reformasi pada tahun 1998. Tepatnya dibawah nahkoda HM. Irsyad Sudiro, MKGR terbelah menjadi dua kubu. Kubu Mien Sugandhi, sang istri pendiri, manjadikan MKGR sebagai partai politik kontestan pemilu, tidak lagi menjadi ormas pendukung Golkar. Sementara Kubu Irsyad Sudiro tetap bertahan sebagai ormas pendukung Golkar. Perbedaan pandangan kedua kubu yang berbuntut perpecahan terjadi hingga sekarang. Terlihat sekali pada pemilihan presiden 2009, ormas MKGR yang berikutnya dinahkodai Priyo Budi Santoso tetap mengusung calon dari Golkar Jusuf Kalla-Wiranto, sedangkan kubu Mien Sugandhi yang kemudian digawangi Letjen TNI (Purn) Soeyono, memihak SBY-Boediono.


MKGR Perlu Berbenah
Ditengah pecahnya MKGR menjadi dua kubu, dewasa ini lingkungan strategis yang mengancam Indonesia juga kian menantang. Kita bisa merasakan nilai-nilai kebangsaan nan kian memudar. Pancasila kian dianggap hanya seperti dogma usang, UUD Negara Indonesia 1945 enggan lagi dijadikan pegangan, konsep NKRI dan Bhineka Tunggal Ika juga serasa banyak penentang. Pada ranah lain, arus globalisasi kian deras, identitas budaya bangsa kian luntur, angka korupsi membumbung tinggi, dan sebagainya. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi para kader MKGR, belum lagi turut mewarnai penyelesaian masalah bangsa, jurang perbedaan langkah antara kubu ormas dan kubu partai politiknya-pun kian mendalam.


Hal ini memperlihatkan bahwa pada dasarnya tidak sedikit kader MKGR tengah mengalami krisis nilai. Ajaran Panca Moral dan keteladanan RH. Sugandhi seorang pendiri sebagai tokoh sederhana, merakyat, pejuang keadilan dan kebenaran, pluralis, humanis, anti diskriminasi dan pengayom minoritas nan penuh dedikasi pengabdian tidak lagi secara serentak dan konsekuen diikuti oleh para kader. Padahal Panca Moral ini sangat penting untuk dapat membentengi nilai-nilai kebangsaan ditengah tantangan yang merusak.


Setelah lebih dari 50 tahun berdiri, kader ormas MKGR tentu harus mampu berbenah diri, bukan hanya romantisme atas sederet prestasi dan kedudukan yang dapat diraih para pendahulunya. Peran strategis baru kader MKGR perlu selalu diciptakan agar dinamika organisasi pada ruang non politik dapat tumbuh berkembang. Setidaknya ada dua langkah dasar guna melakukan pembenahan agar MKGR kedepan dapat tampil sebagai ormas besar nan kian membanggakan. Pertama, kesadaran bersatu dua kubu yang berbeda langkah pada tahun 1998 untuk menjadi satu ormas. Kedua, upaya revitalisasi peran sosial.


Kedua kubu MKGR, baik ormas maupun yang telah menjadi partai MKGR, sudah selayaknya merintis jalan bersatu menjadi satu ormas. mengingat pula partai MKGR tidak lagi menjadi kontestan pemilu. Langkah ini tentunya sangat berat dilakukan, hanya saja jika setiap pribadi kader mampu meneladani ajaran RH. Sugandi, niscaya aka nada jalan keluar untuk dapat bersatu. Bagi ormas MKGR yang menolak menjadi partai politk, upaya untuk revitalisasi peran sosial juga perlu dilakukan. Dalam wilayah politik, tetap sesuai dengan komitmen bahwa kader ormas MKGR akan menyalurkan aspirasi politiknya melalui partai Golkar yang didirikannya. Hal ini penting agar MKGR mampu melaksanakan fungsi-fungsi non politik seperti pendidikan, ekonomi, serta sosial budaya. Dimana pada tujuan maupun program kerjanya, MKGR mengklaim didukung sejumlah ormas pengusaha kecil, pekerja, mahasiswa hingga waria. Sebagaimana yang telah dilakukan para pendirinya dalam upaya menghimpun masyarakat sesuai dengan fungsi dan profesinya, serta menyalurkannya secara konstitusional.


Dalam munas ormas MKGR pada tahun 2010 ini, siapapun terpilih menjadi sang nahkoda, terpenting mampu melakukan revitalisasi peran sosial ormas MKGR. Dinamika peran sosial ini perlu terus dijaga, sehingga ormas MKGR bukan hanya milik para politisi yang hanya akan bergerak menjelang pemilu, tapi mengembalikan ormas MKGR ke hati rakyat. Dengan langkah ini, ormas MKGR akan semakin menancap dihati rakyat. Dukungan dan rasa kepemilikan rakyat ini penting untuk menjaga eksistensi ormas, dus kebesaran partai Golkar ditengah persaingannya dengan partai lain dalam berebut hati rakyat.

27 July 2010

GOLKAR DALAM TOREHAN SEJARAH

Beringin kuning, yah itulah imej yang melekat dalam sebuah organisasi politik, Partai Golkar. Berdirinya partai ini melalui proses yang panjang dalam pusaran ketidak stabilan sosial.
Bermula dari Sekretariat Bersama Golongan Karya, atau yang bernama Sekber Golkar, tepatnya didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964. Sekber Golkar merupakan perhimpunan dari 97 organisasi fungsional non-politik yang anggotanya terus berkembang hingga mencapai 220 organisasi. Setelah melalui tahap Rakernas I pada bulan Desember 1965 dan Rakernas II pada bulan Nopember 1967, organisasi-organisasi tersebut dikelompokkan menjadi 7 Kelompok Induk Organisasi (KINO) seperti KOSGORO, SOKSI, MKGR, Kino Profesi, Kino Ormas Hankam, GAKARI, serta Kino Gerakan Pembangunan.
Pada tanggal 4 Februari 1970, gabungan 7 kino tersebut memantapkan diri untuk menjadi peserta pemilu 1971. Pada tanggal 17 Juli 1971, musyawarah Sekber Golkar mengubah nama menjadi Golongan Karya (Golkar) sebagai nama peserta pemilu yang dikukuhkan melalui MUNAS I di Surabaya pada tanggal 4 hingga 10 September 1973. Dengan dukungan penguasa, Golkar berhasil menjadi pemenang pemilu dari mulai pemilu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 hingga 1997.
Memasuki Gerakan Reformasi pada tahun 1998 yang dimotori oleh mahasiswa, dimana terjadi peralihan kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada B.J Habibie, maka diadakanlah pembaharuan beberapa undang-undang di bidang politik dengan ditetapkan undang-undang yang baru tentang Partai Politik, Pemilihan Umum, dan Susunan dan Kedudukan ke MPR, DPR, dan DPRD.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru peraturan perundang-undangan tersebut, maka pada tanggal 7 Maret 1999 dilaksanakn Deklarasi Partai Golongan Karya. Sejak saat itu, secara resmi GOLKAR menegaskan diri menjadi partai politik dalam posisi yang sejajar serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan partai politik yang lain.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang baru sudah ditetapkan dalam MUNAS Luar Biasa pada tanggal 9 hingga 11 Juli 1998 bersamaan dengan penetapan berbagai hasil Munas Luar Biasa. Langkah ini kiranya sebagai manifestasi pembaharuan dalam tubuh Golkar untuk tampil sesuai dengan tuntutan dan semangat reformasi.
Berdasarkan hasil Munas Luar Biasa tersebut, DPP Partai Golkar menegaskan adanya Paradigma Baru Partai Golongan Karya yang berintikan misi, visi dan plat form perjuangan partai Golkar dalam era reformasi. Partai Golongan Karya dalam paradigma baru ini dibingkai sebagai Golkar Baru, pada prinsipnya mengedepankan tema pokok perjuangannya dengan semboyan Golkar Baru, Bersatu Untuk Maju.
Seiring dengan arus reformasi, pada tanggal 7 Maret 1999, Golkar resmi menjadi Partai Golkar dengan AD/ART baru yang disusun pada tanggal 9 hingga 11 Juli 1998. Setelah reformasi, Golkar berhasil menjadi pemenang pada Pemilu 2004 dan Runner Up pada pemilu 1999 dan 2009.
Platform Partai Golkar
Dengan paradigm baru partai Golkar dalam era reformasi, GOLKAR tetap kukuh pada perjuangannya. Platform ini membedakan Partai GOLKAR dengan organisasi kekuatan sosial politik atau partai politik lainnya. Platform yang merupakan sikap dasar GOLKAR ini merupakan kristalisasi dari pemahaman, pengalaman dan kesadaran sejarah GOLKAR dalam membangun bangsa pada masa depan.
GOLKAR berpijak pada landasan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pemahaman ini Golkar baru menolak gagasan negara federal dan setuju dilakukannya pengurangan terhadap kecenderungan sentralisme dalam pengelolaan negara dengan memberikan otonomi yang luas kepada daerah.
Dengan wawasan kebangsaan yang dimilikinya, dalam tubuh partai Golkar terdapat suatu cara pandang yang dapat mengatasi paham golongan dan kelompok baik atas dasar suku, etnis, agama, bahasa , aliran, maupun atas dasar kebudayaan. Dengan wawasan ini, maka semua potensi bangsa mendapat kesempatan yang sama untuk dapat berkembang secara optimal, sehingga kelompok minoritas sekalipun akan merasa seperti berada dalam rumahnya sendiri. Potensi-potensi ini bahkan kemudian harus dihimpun sehingga menjadi kekuatan yang besar.
GOLKAR merupakan partai pluralis yang menampung kemajemukan bangsa Indonesia. GOLKAR melihat kemajemukan adalah anugerah Tuhan yang membentuk desain ke-Indonesia-an yang sangat indah dan mempesona dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Komitmen ini tetap dipertahankan oleh GOLKAR sepanjang masa, sebab komitmen pada keterbukaan dan kemajemukan merupakan komitmen pada identitas ke-Indonesia-an. Dengan demikian, maka GOLKAR tidak sependapat dengan pembagian masyarakat berdasarkan sifat primordial dan sektarian. Dengan sikap yang non-aliran dan non-sektarian, GOLKAR mengembangkan perspektif fungsi sehingga pendekatan yang dilakukan adalah berorientasi pada program, bukan berorientasi ideology.
GOLKAR memiliki komitmen yang tinggi pada demokrasi. Demokrasi yang hendak dibangun adalah Demokrasi Indonesia, yaitu demokrasi yang dilandaskan pada prinsip dan nilai-nilai Pancasila. Golkar Baru menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan yang memperkokoh dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Tak hanya itu, GOLKAR juga merupakan partai yang berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan nasional. Peningkaran kesejahteraan itu diwujudkan antara lain dengan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan rakyat secara menyeluruh. Dengan sikap ini GOLKAR mempertegas keberpihakannya kepada rakyat.
Sebagai partai yang terbuka, GOLKAR sangat berkomitmen pada penegakan hukum, keadilan dan hak-hak asasi manusia. Sebagai partai politik yang hidup di negara yang berdasarkan hukum, maka Golkar senantiasa mengupayakan terwujudnya supremasi hukum di segala bidang. Komitment ada penegakan hukum, keadilan, dan hak-hak asasi manusia ditempatkan sebagai pilar utama dalam rangka mewujudkan pemerintahan dan tata kehidupan bernegara yang demokratis, konstitusional dan berdasarkan hukum.
Dari sisi religiusitasnya, GOLKAR merupakan partai yang senantiasa mendasarkan gerak langkahnya pada nilai-nilai etika dan moralitas berdasarkan ajaran agama. Etika dan moralitas merupakan saripati agama dan buah dari keberagamaan itu sendiri. Dengan komitmen ini, GOLKAR menempatkan keimanan dan ketakwaan sebagai salah satu asas pembangunan.
GOLKAR adalah Partai yang dalam setiap gerak langkahnya senantiasa berpijak pada wawasan pembaharuan dan pembangunan yang telah menjadi sikap dasar GOLKAR sejak kelahirannya, bahkan menjadi salah satu butir dari nilai-nilai dasar GOLKAR seperti tercantum dalam Ikrar Panca Bhakti Golongan Karya. Sikap dasar ini membawa GOLKAR senantiasa mendorong gerakan reformasi secara menyeluruh yang dilangsungkan secara gradual , inkremental, dan konstitusional.
Dalam perkembangannya, dari 7 pilar utama Golkar, ada tiga organisasi penopang utama partai Golkar, seperti misalnya MKGR, Kosgoro, dan Soksi. Kosgoro merupakan singkatan dari Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong. Didirikan pada 10 November 1957 dengan tujuan untuk memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan para pejuang dari eksponen TRIP (Tentara Republik Indonesia Pelajar) yang berpusat di Jawa Timur. Pendirian digagas oleh Mas Isman, Komandan TRIP Jatim. Para pelajar dari TRIP telah ikut berjuang bersama-sama arek Soeroboyo menentang sekutu yang masuk dari Pelabuhan Perak Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945 dipimpin Jenderal Mallaby. TRIP juga berperan dalam peristiwa pahlawan 10 November 1945. Selama revolusi, TRIP telah kehilangan 38 anggotanya yang gugur. Pasca revolusi, para pelajar yang tergabung dalam TRIP berpencar, ada yang menjadi guru, pengusaha. Mas Isman komandan TRIP Jatim masuk AD, Mayjen Pol Hartawan masuk kepolisian.
Setelah dua tahun berdiri, anggota Kosgoro tidak terbatas eks TRIP, tapi juga diikuti masyarakat luas. Pada era Orba, Kosgoro berubah dari koperasi menjadi orsospol. Setelah reformasi, melalui Mubes VIII di Semarang, 2000, Kosgoro menjadi ormas indipenden yang tidak terafiliasi parpol.
Sementara itu, SOKSI merupakan singkatan dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia. Kelahiran SOKSI bermula dari pendirian Badan Nasionalisasi (BANAS) oleh pemerintah pada tahun 1957 untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dengan ketua Mayjen D. Suprayogi Sekretaris Kapten TNI AD Suhardiman. Sekretaris BANAS, Suhardiman kemudian mengusulkan pembentukan PERSATUAN KARYAWAN PERUSAHAAN NEGARA (PKPN) dari hasil kajiannya atas permasalahan bangsa 1957-1960 dari ide Manusia Karya sebagai perwujudan Manusia Indonesia Baru yang disampaikannya kepada Ketua BANAS. Dengan konsep tersebut, akan dapat mengimbangi dan menandingi PKI beserta jajarannya.
Pada tanggal 20 Mei 1960, Ketua Harian BANAS menyampaikan ide dasar tentang karyawan, atau manusia karya swadiri (karyawan swadiri) yang diusulkan Suhardiman kedalam sidang kabinet. sekaligus persiapan pendirian PKPN. Tanggal tersebut diperingati sebagai tanggal kelahiran SOKSI. Pertengahan 1961, rapat pleno pimpinan PKPN memutuskan mendirikan Badan Koordinasi Pusat PKPN dengan Ketua Umum Suhardiman dan Sekretaris Adolf Rahman.
21 September 1962 Mukernas I BKPPKPN di Palembang gagal menghasilkan nama karena BKPPKPN tidak mencerminkan ciri dan misi yang jelas. Suhardiman mengusulkan nama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia). MUBES I BKPPKPN pada tanggal 17 hingga 22 Desember 1967 melegitimasi nama SOKSI. Sejak 1962, organisasi sayap SOKSI didirikan dengan kontra nama onderbow PKI - LEKRI , LEKRA, GERWASI, GERWANI, RTI, BTI, PELMASI dan sebagainya. Pada tanggal 23 Maret 1963 dilahirkan Doktrin KARYAWANISME. AD

Peta Konflik Baru Di Jalur Gaza

Peta konflik dua Negara di Jalur Gaza, Israel-Palestina, kini telah berubah. Khususnya Inggris, Negara Eropa yang selama ini telah memiliki citra buruk di dunia Arab karena dianggap berandil besar bagi berdirinya negara Israel pada tahun 1948, ternyata tidak selamanya sependapat dengan kebijakan Amerika menyangkut hubungannya dengan Israel.

Selama 22 hari sudah, tepatnya sejak 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009, hubungan Eropa dengan Israel memburuk. Apa pasal? Ya, Israel yang merupakan Negara kesayangan Amerika, tetap melakukan invasi ke Jalur Gaza yang membuat Uni eropa tidak nyaman. Setidaknya, invasi itulah yang menjadi titik balik hubungan antara Eropa dengan Israel menjadi semakin buruk. Tak hanya itu, berita buruk tentang tindakan Israel yang kerap semena-mena di Jalur Gaza dalam beberapa bulan terakhir ini juga selalu dimunculkan Eropa, bahkan kerap membesar-besarkan.

Sikap Inggris yang kian memperlihatkan rasa tak bersahabatnya dengan Israel juga membuat hubungan semakin buruk. Menurunnya hubungan baik negaranya dengan Eropa, tak ayal lagi menjadikan Israel dibuat kalang kabut dan khawatir. Kekhawatiran Israel wajar, mengingat Inggris, beserta negara-negara didaratan Eropa pada umumnya merupakan negara yang selama ini kerap mendukung apapun tindakannya di Jalur Gaza.

Dari sekian banyaknya Negara yang tergabung dalam Uni eropa, hubungan yang memburuk antara Uni Eropa dengan Israel sangat terlihat dari Negara Inggris. Pada hari senin pekan lalu, sebuah pengadilan di Inggris mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Luar Negeri Israel Tzipi Livni dengan dakwaan kejahatan perang. Livni menjabat menteri luar negeri saat invasi Israel ke Jalur Gaza yang menyebabkan sekitar 1.400 warga Palestina tewas dan 5.000 orang luka-luka, dimana sebagian besar yang menjadi korban adalah warga sipil. Livni kini menjadi Ketua Partai Kadima yang beroposisi di Israel.

Sekalipun surat penangkapan Livni kemudian dicabut setelah pengadilan Inggris menyadari bahwa Livni, yang semula dijadwalkan berpidato dalam satu pertemuan di London akhir pekan lalu, tidak berada di Inggris. Kasus usaha penangkapan Livni ini merupakan sebuah sinyal bahwa para pejabat Israel yang bertanggung jawab atas invasi ke Jalur Gaza tersebut sudah tidak lagi dijamin keamanannya di Eropa.
Pada September lalu, beberapa kelompok pro-Palestina juga membujuk sebuah pengadilan di London agar mengeluarkan surat penangkapan bagi Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak yang juga mereka tuduh melakukan kejahatan perang. Namun, upaya kelompok pro-Palestina itu mengalami kegagalan. Pengadilan tersebut berdalih, Barak yang menghadiri konferensi tahunan Partai Buruh dan bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown memiliki kekebalan diplomatik.

Peristiwa penting lagi yang membuat gusar Israel adalah hasil sidang Uni Eropa tingkat menteri luar negeri pada 7 Desember lalu di Brussels, Belgia. Sidang tersebut menegaskan bahwa Jerusalem adalah ibu kota bersama dua negara, Israel dan Palestina, kelak.

Sikap Uni Eropa tentang Jerusalem itu mulai diketahui sejak bulan Maret. Perdana Menteri Palestina Salam Fayyad saat itu mengungkapkan adanya kertas kerja Uni Eropa tentang konflik Israel-Palestina menyangkut permukiman Yahudi dan status kota Jerusalem. Dalam kertas kerja itu termaktub usulan Swedia yang kini menjabat ketua bergilir Uni Eropa agar ditegaskan bahwa Jerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina kelak.

Namun, Israel marah besar setelah mengetahui sikap Uni Eropa yang digalang Swedia tentang status kota Jerusalem Timur itu. Israel melakukan lobi luar biasa membujuk Uni Eropa agar mengubah sikapnya. Akhirnya Uni Eropa bersedia mengambil jalan tengah dengan menegaskan kota Jerusalem sebagai ibu kota dua negara, Israel dan Palestina.
Selain itu, berita buruk lain tentang Israel dari Eropa adalah Otoritas Palestina memuji keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Inggris terakhir ini yang melarang komoditas produk wilayah permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Jerusalem Timur diekspor ke Inggris. Pemerintah Inggris menganggap bahwa komoditas produk permukiman Yahudi adalah ilegal karena diproduksi di wilayah yang dinyatakan ilegal.

Menurut Fayyad, sikap Inggris itu bertitik tolak dari sikap masyarakat internasional yang semakin kuat menolak pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan kota Jerusalem Timur. Ia menyerukan agar masyarakat internasional mengikuti jejak langkah Inggris untuk memboikot barang-barang produk wilayah permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Jerusalem Timur karena permukiman itu ilegal dan produknya juga ilegal.
Peristiwa lainnya yang memperburuk hubungan Israel dengan Eropa adalah hasil sidang khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada pertengahan Oktober lalu di Geneva, Swiss, yang menyetujui laporan tim pimpinan jaksa internasional asal Afrika Selatan, Richard Goldstone. Dalam laporan tersebut, Israel dituduh telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Lolosnya laporan Goldstone itu berkat dukungan sejumlah negara Eropa atas laporan tersebut.

Berita buruk lainnya dari Eropa adalah investigasi yang dilakukan wartawan lepas Swedia, Donald Bostrom, yang dipublikasikan salah satu koran terbesar di Swedia, Aftonbladet, pada pertengahan Agustus lalu. Koran tersebut mengungkapkan adanya aksi pembunuhan oleh tentara Israel atas warga Palestina, kemudian menjual organ tubuh mayat warga Palestina tersebut. Organ tubuh mayat warga Palestina itu dijual seharga 100.000 dollar AS di pasar Israel dan dijual seharga 160.000 dollar AS di pasar AS.
Koran Swedia itu memperlihatkan mayat pemuda Palestina bernama Bilal Ghanem yang tampak ada jahitan di sebagian besar tubuhnya setelah tubuh itu disayat-sayat. Kasus tersebut sempat membuat buruk hubungan Swedia-Israel.

Menurut PM Fayyad, sikap positif Eropa itu membuka jalan bagi Uni Eropa untuk memainkan peran penting dan efektif dalam proses politik di Timur Tengah.
Uni Eropa dalam memainkan perannya, lanjut Fayyad, bisa bekerja sama dengan mitra internasional lain, seperti kuartet perdamaian (AS, Rusia, Uni Eropa, dan PBB), khususnya AS, untuk bisa mencapai tujuannya, yaitu mengakhiri pendudukan Israel atas tanah pada tahun 1967.

”Sikap Eropa itu bisa menjadi pintu pembuka jalan bagi masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab langsung mengakhiri pendudukan Israel atas tanah tahun 1967, termasuk Jerusalem Timur, serta rakyat Palestina bisa menentukan nasibnya sendiri dan mendirikan negara Palestina dengan ibu kota Jerusalem Timur,” kata Fayyad kepada harian Asharq Al Awsat.

Uni Eropa Sebagai Kekuatan Dunia

SIkap yang terlihat tidak bersahabat dari Uni Eropa kepada Israel, jelas turut mengkhawatirkan Amerika. Hal ini terkait bahwa sebagai Negara super power di dunia, kekuatan Amerika bisa saja dikalahkan oleh Uni Eropa. Artinya, dalam segala tindakan dan kebijakan Amerika terhadap Jalur Gaza, tidak lagi hanya bisa ditentukan oleh dirinya dengan Israel, akan tetapi ada kekuatan Uni Eropa disana yang berseberangan. Uni Eropa merupakan sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa. Memasuki 1 (satu) Januari 2007, saja sebanyak 27 negara besar di Eropa telah bergabung menjadi anggotanya. Persatuan ini didirikan di bawah Perjanjian Uni Eropa yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.

Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.

Dalam sejarah perjalanannya, sebenarnya percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah Napoleon I Prancis dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya terjadi sementara saja.

Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia, menciptakan ketidakstabilan. Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini terjadi oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952.

Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.

Dari pergantian namanya dari "Masyarakat Ekonomi Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke "Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE.

Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua factor, salah satunya yakni beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht.

Ketegangan antara UE dan kompetensi nasional (atau sub-nasional) bertahan lama dalam perkembangan Uni Eropa. (Lihat pula Antar-pemerintahanisme vs. Supra-nasionasisme (atas), Eroskeptisisme). Semua negara calon anggota harus memberlakukan undang-undang agar selaras dengan kerangka hukum Eropa bersama, yang dikenal sebagai Acquis Communautaire. (Lihat pula Perhimpunan Perdagangan Bebas Eropa (EFTA), Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) and Langit Tunggal Eropa).

Warga UE memiliki hak untuk ikut memilih dalam pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota manapun juga. Antar negara dalam Uni Eropa terjadi hubungan kerjasama yang erat dalam beberapa hal seperti, adanya suatu tarif eksternal bersama bea cukai, dan posisi yang sama dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional. Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya, serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and Tacis-nya. Serta adanya pembentukan sebuah pasar tunggal masyarakat energi Eropa melalui perjanjian komunitas energi Eropa Tenggara.
Selain itu, adapula kerja sama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi, serta kerjasama dalam menentukan kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60.000 anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE guna tujuan intelijen.

Jika dianggap sebaga satu kesatuan, Uni Eropa memiliki ekonomi terbesar di dunia dengan GDP 2004 11.723.816 PPP. Ekonomi UE diharapkan tumbuh lebih jauh dalam dekade berikutnya sejalan dengan lebih banyak negara bergabung dalam persatuan ini - dan terlebih lagi negara-negara baru ini biasanya lebih miskin dari rata-rata UE, dan oleh karena itu diharapkan pertumbuhan GDP yang cepat akan membantu dinamika Uni Eropa. Meskipun begitu UE hanya akan tumbuh sekitar 0,3% pada kuarter 2 2005 1, sedangkan negara industri lainnya seperti Amerika Serikat diperkirakan akan tumbuh sekitar 3,2%. (Adhi D)

Belajar Dari Kabupaten Brebes

Oleh Adhi Darmawan


Melalui UU No 32/2004 Jo. UU No 22/1999, pemerintah daerah memperoleh kewenangan lebih luas mengelola pemerintahannya sendiri. Ada beberapa implikasi yang muncul setelah diterapkannya UU ini, salah satunya yaitu muncul perilaku menyimpang korupsi yang tidak lagi berpusat di Jakarta, tetapi menjamur hingga ke daerah, salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam pemilihan kepala daerah langsung pada tahun 2007, Indra Kusuma (Indra) terpilih kembali sebagai Bupati Brebes kali kedua. Begitu besar pekerjaan yang harus diselesaikan olehnya, mengingat Brebes merupakan salah satu kabupaten terbesar di Jawa Tengah, baik dari sisi luas wilayah maupun jumlah penduduknya. Tugas utama seorang bupati tentunya harus mampu menyelanggarakan pelayanan publik yang berkualitas yang merupakan substansi otonomi daerah. Khusus dalam bidang ekonomi, Bupati Brebeas juga memiliki tugas pokok menjaga stabilitas harga Bawang Merah yang merupakan komoditas utama penopang kesejahteraan masyarakat Brebes.
Sayangnya, pada periode kedua Indra menjadi Bupati, tugas mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas terhambat perilaku menyimpang, korupsi. Pada hari Selasa (15/12/2009), Indra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menjadi tersangka akibat adanya kebijakan tidak populis periode sebelumnya atas pembelian sejumlah asset tanah yang diwarnai mark up yang terjadi sejak periode sebelumnya. Menjadi pertanyaan kemudian kenapa kasus ini baru terungkap setelah periode berikutnya menjabat Bupati? Adakah korelasinya upaya pemberantasan korupsi dengan gerakan Civil Society Organization (CSO)?

Korupsi dan Gerakan CSO
Adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Brebes mengindikasikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan belum berkualitas. Pasalnya, salah satu indikator pelayanan publik yang berkualitas yaitu dengan rendahnya praktik-praktik korupsi yang terjadi. Semakin marak berbagai praktik korupsi yang terjadi, maka mengindikasikan bahwa sistem pelayanan publik yang dijalankan tidak berkualitas.
Pada saat kasus korupsi ini baru terjadi, hampir sebagian besar masyarakat di Kabupaten Brebes tidak begitu peduli. Peran serta masyarakat sebagai power control di kabupaten Brebes masih tergolong rendah. Sekalipun ada gerakan kritis perilaku korup, gerakan tersebut tampak belum sustainable dan signifikan.
Legislative yang sejatinya “kepanjangan lidah” masyarakat sipil juga terlihat belum bekerja sesuai fungsinya. Sayup-sayup indikasi korupsi yang terjadi bak tak terhiraukan. Ketersumbatan aspirasi minoritas masyarakat kritis seolah sengaja atau tidak sengaja terjadi begitu saja.
Gerakan CSO tampak mulai terlihat begeliat vis a vis dengan eksekutif dan legislative setelah kali kedua Indra terpilih sebagai Bupati. Untungnya, ketersumbatan aspirasi yang terjadi dalam hubungan antara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes yang telah lama terjadi tidak berbuntut pada pembangkangan sipil (civil disobedience), dan kekacauan massal (chaos). Gerakan CSO masih berwujud wajar seperti aksi demonstrasi, hingga menyedot perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penyidik. Langkah ini terbukti efektif dalam membongkar kasus korupsi yang terjadi.
Dari kasus yang terjadi di Kabupaten Brebes ini kita dapat menyimpulkan, semakin tinggi keberadaan gerakan sosial kritis maka semakin tinggi pula kontrol yang terjadi, sehingga, upaya penciptaan pemerintahan yang bersih dengan pelayanan publik yang berkualitas ada harapan dapat terwujud. Dalam kesimpulan ini berlaku hukum kausalitas, yang bisa kita sebut dengan dinamika korupsi. Hal ini tercermin dalam UU No 25 tahun 2009, yang mensaratkan keberadaan partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Sebagai perilaku menyimpang, perilaku korupsi bersifat dinamis. Oleh karena itu, gerakan sosial kritis harus selalu dijaga kelestariannya. Selalu melihat kekuasaan dari perspektif kritis dan “curiga” tidaklah disalahkan dalam politik, sebagaimana Lord Acton pernah berkata Power tends to corrupct (kekuasaan itu cenderung corrupt).
Memasuki medio 2010 ini, kebijakan tidak populis di kabupaten Brebes muncul kembali, anggaran APBD sebesar Rp 1,44 miliar digelontorkan hanya untuk manambah fasilitas pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa 4 (empat) buah mobil dinas bermerk Honda New CRV. Lebih dari itu, dibuatkan dua plat nomor yang berbeda, yakni merah dan hitam sehingga mobil dinas dapat digunakan untuk acara kedinasan dan di luar acara kedinasan. Sekalipun berharga lebih dari Rp. 350.000.000,00, Honda New CRV tidaklah dianggap sebagai mobil mewah seperti mobil dinas yang dipakai Bupati Brebes, Toyota Prado. Lagi-lagi, keberadaan CSO sebagai kontrol sosial sangat dibutuhkan, sejauh mana gerakan sosial dapat bertahan? Gerakan sosial bubar, perilaku menyimpang seperti korupsi pun berkibar.

08 June 2010

HAM Dalam Perilaku Menyimpang Di Indonesia

Adhi Darmawan
Peneliti The Habibie Center


Perilaku menyimpang sosial seksual semakin menjadi ancaman serius masyarakat Indonesia. Mengikuti Belanda, Amerika Serikat , Meksiko, dan sejumlah negara barat lainnya yang telah mendukung pernikahan sejenis, sebagian kecil masyarakat Indonesia juga kini telah menganggap perilaku menyimpang ini sebagai sebuah kewajaran.

Belum lepas ingatan kita akan nyaris terjadinya konflik horizontal saat diadakannya Konferensi International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans, and Intersex Association (ILGA) yang sedianya berlangsung di Surabaya pada 26-28 Maret 2010, akan tetapi pada 15 Mei yang lalu, masih tetap berlangsung pernikahan antara dua pasangan lesbi di Surabaya. Anehnya lagi pernikahan ini dilakukan melalui ritual Islam, yang telah jelas mengatur pernikahan adalah untuk laki-laki dan perempuan.

Lebih dari itu, pernikahan tersebut didukung oleh seorang ulama yang turut menyaksikan pernikahan sejenis antar perempuan menurut Islam. Bahkan, keberadaan dua orang yang menikah tidak perlu ada otoritas yang meresmikannya. Cukup dua orang yang menyatakan janjinya untuk menikah sudah dianggap sah, walau menurut undang-undang itu tidak sah.


Kearifan Lokal Indonesia
Sebelum pernikahan sejenis muncul di Indonesia, dalam akar budaya kita sebetulnya kehidupan rumah tangga yang berlangsung sejenis memang telah ada. Sosok warok dalam budaya Reog Ponorogo yang disimbolkan berbadan gempal dengan bulu dada, kumis dan jambang lebat serta sorot mata yang tajam, dibalik itu justru mereka menjalani kehidupan sosial yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Demi menjaga ilmu kanuragan yang dimilikinya, para warok yang terlihat Macho malah memilih hidup dengan tidak berhubungan badan dengan wanita, melainkan dengan bocah lelaki “jengger” yang berumur 8-15 tahun dan kerap disebut gemblakan.

Konon, sebagian besar pendekar yang hidup pada zaman kerajaan juga memilih kehidupan seperti warok, demi menjaga ilmu kesaktiannya. Bagi para pendekar yang berasal dari negeri Tirai Bambu, budaya tidak berhubungan dengan perempuan juga bukan budaya baru, seperti dapat terlihat dari kehidupan para Kasim istana yang berasal dari tradisi kota Lagash, Sumeria pada abad 21 SM. Konon pula tradisi para Kasim sebagai pengikut Dewi Cybele mengkebiri dirinya berlandaskan agama sesuai yang dicontohkan teolog awal, Origenes, sesuai pemahamannya yang ditentang dengan menafsirkan Injil Matius 19:12.

Liberalisme dan HAM
Sekalipun memiliki akar kebudayaan yang menjadikan kehidupan sejenis adalah kewajaran, namun sebagai sebuah bangsa yang telah membulatkan tekdanya berkepribadian Pancasila, dimana dalam Sila Pertama disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kehidupan para warok merupakan perilaku menyimpang, dalam arti perilaku diluar kewajaran sebagian besar masyarakat Indonesia.

Hal inilah yang membedakan dengan beberapa negara diluar negeri yang mendukung keberadaan pernikahan sejenis atas dasar Hak Asasi Manusia. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa negara luar memiliki akar budaya yang menjadi embrio adanya hubungan pernikahan sejenis, seperti di Rusia misalnya, dimana Sekte Skoptzi atau sekte Pintu Gerbang Sorga yang pada abad ke-18 melakukan penyembahan pengebirian. Orang-orang Hijra dari India juga sama mempraktikkan ritual pengebirian dengan membuang kemaluannya dan lebih bangga disebut sebagai orang kasim. Hanya saja akar tradisi mereka juga kini telah pudar setelah mengetahui hal itu lebih banyak keburukan dari pada manfaatnya.

Bagi orang yang masih menjadi penganut pernikahan sesama jenis, dimana kini makin gencar melakukan ekspansi budaya, hak asasi manusia seringkali menjadi landasan utama bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah perilaku menyimpang. Tetapi merupakan kewajaran dimana mereka memiliki sebuah hak asasi untuk hidup dan berekspresi sesuai dengan kecenderungannya. Selain itu, alasan fitrah mereka yang secara psikologis memiliki kelainan dengan berkecendurungan mencintai sesama jenisnya menjadi landasan hal pokok bahwa mereka wajar untuk mencintai sesama jenis.

Aksi hubungan sejenis makin berkembang setelah ditambah lagi dengan arus liberalisme yang mengartikan kebebasan perlu diberikan pada semua bidang kehidupan, tak terkecuali. Hal ini telah terlihat dalam kasus pernikahan sejenis di Surabaya tersebut yang diperkuat oleh dalil-dalil tafsir ayat-ayat Al Quran alim ulama berfaham liberalisme. Bagi para pecinta sejenis, perkembangan sejauh ini menunjukkan bahwa generasi lesbian dan gay sekarang dinilai mengalami perkembangan untuk menikah. Bisa saja kemudian dalam pandangan mazhab liberalisme pernikahan biseksual dan transgender, diartikan sebagai perkembangan positif dengan memelintir ayat Tuhan dalam Islam “bagi yang sudah cukup mampu, di sunahkan menikah secepatnya”, tanpa mau mengerti bahwa pernikahan yang dimaksud jelas pernikahan antar jenis. Itu saja masih ada ketentuan lainnya yang menjadi rukun nikah.

Ada beberapa fase perkembangan fenomena hubungan atau pernikahan sejenis terjadi di Indonesia. Fase pertama, masalah mistik atau tuntunan adikodrati pada era tradisional Indonesia. Fase kedua masalah psikologis beberapa orang memiliki kelamin ganda yang kemudian melakukan tindakan medis untuk merubah jenis kelaminnya. Fase berikutnya, masalah hak asasi manusia yang kemudian didukung oleh kaum liberalisme dengan berjuang merubah bentuk bahwa fenomena ini bukanlah perilaku menyimpang.

Dengan memakai landasan falsafah hidup bangsa yang berlandasakan Pancasila, jelas fenomena hubungan atau pernikahan antar sejenis adalah perilaku sosial yang menyimpang. Sebagai sebuah bangsa yang mengikrarkan dirinya berlandaskan Pancasila, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan sesuatu yang lebih tegas dalam hal ini. Jangan sampai kekerasan yang dilakukan beberapa ormas Islam terjadi lagi. Tidaklah tepat menunggu konflik horizontal meledak dalam masyarakat, sebab fenomena ini dapat menjadi bom waktu.

SIRKULASI ELIT NASIONAL PASCA ANAS DEMOKRAT 1

Adhi Darmawan
Peneliti di The Habibie Center

Melalui perhelatan politik yang demokratis, akhirnya Anas Urbaningrum berhasil terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-1015. Anas yang baru berusia 41 tahun berhasil mengalahkan kandidat Ketua Umum lainnya yang notabene umurnya jauh lebih tua darinya. Keberhasilan Anas menjadi Ketua Umum partai terbesar di Indonesia bukan hanya keberhasilan Partai Demokrat saja dalam melancarkan sirkulasi elit dalam dirinya, akan tetapi memiliki dampak yang signifikan dalam sirkulasi politik nasional.

Anas adalah seorang elit aktifis mahasiswa dengan berpendidikan pasca sarjana. Dengan bermodal ini saja, Anas telah memposisikan dirinya berada dalam kelas menengah jagad perpolitikan nasional. Sebagai elit mahasiswa, Anas memiliki pasukan elit dalam kelas menengah yang menjadi jaringannya dan menyebar diberbagai lapisan di kepengurusan daerah Partai Demokrat. Dengan pendidikan tinggi yang dimiliki kelas elit aktifis ini, maka mereka mudah menjangkau kekuasaan, atau bertarung memperebutkan kekuasaan melawan kelompok elit lainnya yang berasal dari elit militer dan polisi, elit pengusaha atau pemodal, elit agama, elit preman atau mafia, elit artis, serta elit partai politik lainnya yang berlatar bukan aktifis mahasiswa.

Disamping Anas, banyak juga para elit aktifis mahasiswa lain yang tersebar di berbagai partai politik lain. Jika kita telusuri yang kurang lebih umurnya tidak jauh beda dengan Anas, kita bisa menemukan Fadli Zon di Gerindra, Puan Maharani di PDIP, Ahmad Doli Kurnia dan Indra Pilliang di Partai Golkar, Yuddy Crisnandi di Hanura, dan sebagainya. Sebagai insan politik, mereka tentu juga memiliki semangat bagaimana kekuasaan bisa berada dalam pihaknya.

Wajar jika kemudian diantara mereka bertanya kenapa Anas bisa melesat menjadi orang nomor satu di partai terbesar, sementara mereka terbentur untuk melangkah. Yuddy Crisnandi adalah sebuah contoh politisi muda yang sempat “dianggap gila” ketika mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar, hingga kemudian “lompat pagar” karena langkahnya seolah tidak mendapat respon sama sekali walau cuma satu suara dukungan. Terpilihnya Anas jelas membakar semangat mereka untuk meneguhkan bahwa sirkulasi elit kepemimpinan partai politik sebagai rahim lahirnya kepemimpinan nasional harus bisa terjadi.

Keuntungan Demokrat
Bagi Partai Demokrat, terpilihnya Anas juga jelas sangat menguntungkan dirinya. Pasalnya, ditengah kejemuan publik terhadap banyaknya elit partai politik nasional yang memiliki beban amsa lalu. Partai Demokrat bisa tampil menjadi gerimis yang membasahi gurun pasir dengan menampilkan sosok muda santun nan cerdas yang tidak memiliki beban masa lalu.

Sosok idealisme Anas sebagai tokoh publik jelas masih terlihat menonjol dibanding elit utama partai politik lain yang cenderung pragmatis. Hal ini juga memperlihatkan bahwa sirkulasi elit di Partai Demokrat cukup “sehat”, jadi bukan seperti partai politik yang biasanya menjadi bak penampung tokoh pensiunan. Partai Demokrat memperlihatkan bahwa mekanisme berjalan dengan baik, elit pengusaha atau elit agama memiliki kedudukan sama, tidak ada yang diagungkan keanggotaannya.

Anas terpilih juga tidak begitu saja, pasti melalui kalkulasi politik yang matang oleh para pemilihnya. Bukan keputusan yang sangat mudah pula bagi para untuk menjatuhkan pilihan ke Anas, ditengah adagium “yang tua yang boleh bicara”. Sebagian besar para politisi masih meyakini seseorang bisa menjadi pemimpin dengan memegang tanggung jawab yang besar seperti ketuam umum partai politik ketika umur mereka telah berusia diatas 50 tahun. Dan ini benar, selain Anas, hampir semua elit utama pemimpin politik nasional berusia diatas setengah abad. Ukuran kematangan seorang menjadi pemimpin juga kerap kali diukur ketika mereka sudah kaya raya dengan mengantongi banyak harta untuk menjalankan roda organisasi partainya. Ini yang di tolak oleh para pemilih rasional Anas. Banyak penganut adagium ini yang tidak sadar bahwa justru Anas yang bermodalkan kesantunan dan kecerdasan justru terasa lebih luas diterima publik.

Sekali lagi, terpilihnya Anas melalui panggung demokratis nan jauh dari faktor rekayasa politik nasional, sebuah faktor yang direncanakan untuk menghasilkan perubahan politik nasional. Jangankan lingkup nasinal, lokal Partai Demokrat pun tidak. Hanya saja, dampaknya jelas akan sangat besar pada sirkulasi elit politik nasional. Jika Anas bisa menjaga ritme politik yang “sehat” sampai 2014, dan partai lain tak bergegas melakukan apa yang di capai Partai Demokrat, maka Pemilu 2014 terlihat akan tetap berada ditangan Partai Demokrat.

29 April 2010

Perlu Ruang Publik Baru Dalam Hari Buruh

Oleh Adhi Darmawan
(Peneliti The Habibie Center)

Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2010, sekitar 30 organisasi buruh yang bergabung dalam Gerakan Satu Mei (GSM) 2010 akan menggelar aksi unjuk rasa besar baik di Jakarta maupun kota-kota lainnya. Khusus di wilayah Jakarta, GSM 2010 akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta, yang diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 10 ribu orang. Beberapa organisasi seperti Konfederasi KASBI, Aliansi Jurnalis Independen, LBH Jakarta, Serikat Pekerja Angkasa Pura dan Serikat Pegawai Bank Mandiri sudah menyatakan dirinya akan mengikuti aksi GSM 2010 ini.
Sekalipun sebagian besar serikat buruh yang akan berunjuk rasa sepakat tidak akan melakukan tindakan anarkis, bahkan ada yang memilih aksi renungan daripada turun ke jalan, akan tetapi tidak ada yang menjamin bahwa unjuk rasa dengan menerjunkan massa yang sangat besar tidak akan berbuntut kerusuhan. Hari sepertinya telah menjadi momentum untuk melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan para buruh atau pekerja guna menuntut segala sesuatu yang dirasa menjadi haknya sebagai warga negara. Sejak beberapa tahun lalu, beberapa tuntutan yang diusung dalam demo buruh yang paling keras disuarakan yaitu dihapuskannya sistem kerja kontrak atau outsourching. Untuk tahun ini, GSM 2010 menilai bahwa kebijakan pemerintahan SBY-Boediono selama ini telah memihak pada kepentingan pemilik modal. Indikator keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal ditandai oleh rancangan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang berupaya menghapus kewajiban para pengusaha memberikan pesangon.
Tuntutan utama yang dilakukan oleh para buruh ini, dari tahun ketahun -terutama setiap menjelang tanggal 1 Mei- seperti isu yang tidak ada usangnya, sebuah masalah yang seolah tidak pernah ada jalan keluarnya, sebuah diskursus yang tidak pernah mencapai konsensus antara buruh, pemerintah dan pengusaha. Tanggal 1 Mei yang ditetapkan sebagai Hari Buruh seolah menjadi budaya bahwa saat-saat ini adalah kesempatan sangat penting untuk melakukan diskursus kesejahteraan buruh. Beribu-ribu buruh menyampaikan pendapatnya, pengusaha bersiap-siap mengamankan asset perusahannya, dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan sibuk bersiap diri untuk melakukan pengamanan. Jalanan dan ruang publik lainnya seperti arena para buruh untuk dapat memperbaiki nasibnya.
Dalam ruang publik tempat dimana demonstrasi buruh berlangsung, dapat terpetakan ada tiga kategori kepentingan. Pertama, kepentingan dari para buruh agar kesejahteraan yang menjadi bagian dari kepastian hidupnya dapat terpenuhi. Sebab, melalui penerapan sistem kontrak yang selama ini berjalan, selain dirasakan adanya keberadaan intimidasi yang terjadi pada kelompok para buruh hingga serikatnya diberangus dengan alasan untuk menstabilitaskan perusahaan, dirasakan telah terbukti menempatkan buruh pada jurang kemiskinan. Pasca UU No. 13 tahun 2003 disahkan, praktek sistem kerja kontrak merajarela bak jamur di kala hujan, hampir semua perusahaan memberlakukan sistem kerja kontrak dalam bentuk kontrak kerja yang pendek dan atau outsourcing.
Kedua, kepentingan para pengusaha agar perusahaannya tetap dapat berjalan dan tidak merugi. Dalam prakteknya, banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak atau bahkan outsourcing yang dinilai perusahaan dapat lebih menguntungkan terkait dengan efisiensi dan efektifitas kerja para karyawannya. Dengan sistem kerja kontrak, para buruh dituntut untuk dapat bekerja maksimal, sementara itu perusahaan bisa meminimalisir tuntutan tanggung jawabnya terhadap para buruh yang telah bekerja kepadanya, termasuk tidak memberikan pesangon.
Selain buruh dan pengusaha, yang memiliki kepentingan ketiga dalam ruang publik ini yaitu pemerintah. Kepentingan pemerintah yaitu bagaimana agar dapat terwujud kepastian investasi yang akan berpengaruh terhadap pendapatan negara, sehingga dapat tetap dipertahankan untuk membiayai berjalannya roda pemerintahan. Sekalipun pemerintah memiliki kewajiban memberikan lapangan pekerjaan dan jaminan kehidupan yang layak kepada warganya, akan tetapi pemerintah dalam hal ini tidak mudah begitu saja menghilangkan sistem kerja kontrak. Pasalnya, kelompok pengusaha tentu keberatan jika peraturan kerja kontrak. Bagi para pengusaha, kerja kontrak tetap dibutuhkan untuk menilai profesionalitas dan kredibilitas pekerja.
Dalam terjadinya perbedaan kepentingan antara para buruh, pengusaha dan pemerintah ini, sangat rawan terjadi pembangkangan sipil hingga benturan fisik dalam ruang publik dimana para buruh menyampaikan aspirasinya. Apa lagi kelompok buruh, sebagai salah satu pihak yang berkepentingan setiap tahun sepertinya akan membisakan dirinya turun kejalan dengan jumlah massa yang sangat besar hingga apa yang menjadi tuntutaannya dapat terpenuhi. Para kelompok buruh terlihat telah merasa bahwa saluran-saluran aspirasi yang ada dalam negara sekarang ini telah tersumbat sehingga tidak ada cara lain yang harus dilakukan untuk menuntut pemerintah agar lebih memperhatikan haknya selain dengan demonstrasi.
Dari sisi pemerintah, tampaknya juga tidak akan dengan begitu mudahnya menyerap setiap keinginan para buruh terkait dengan keberadaan para pengusaha yang merasa dirugikan, atau bahkan bisa gulung tikar jika pemerintah salah mengeluarkan kebijakan. Oleh karena itu, peringatan Hari Buruh yang seolah menjadi budaya dengan melakukan aksi demonstrasi yang melibatkan aksi massa besar sebaiknya dihentikan, cukuplah kekerasan yang merenggut korban jiwa dalam kaitannya dengan tuntutan para buruh dihentikan. Keberadaan ruang publik yang berada dijalan raya sebaiknya dipindah dalam meja perundingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Ciptakan ruang publik yang memiliki bersifat kritis, bebas tekanan, dan equel tidak harus di jalan raya, tapi bisa ditempat yang lebih aman dan cara yang lebih efektif untuk mewujudkan konsensus bersama

28 April 2010

MENATA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG

Adhi Darmawan
Peneliti The Habibie Center

Memasuki 21 Mei 2010, telah genap 12 (dua belas) tahun sudah, Indonesia berada dalam era reformasi, sebuah era yang ditandai dengan truhtuhnya rezim orde baru, sebuah era dimana demokrasi menjadi “Major Issue” yang mewarnai sistem pemerintahan negara. Semangat demokratisasi dalam era reformasi berhasil melahirkan sejumlah Undang-Undang, diantaranya yaitu Undang-Undang tentang sistem pemerintahan daerah Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, ditentukan bahwa letak otonomi daerah ditekankan pada daerah kabupaten, dan untuk pemilihan kepala daerahnya, baik kabupaten maupun provinsi ditentukan dengan cara pemilihan langsung (Pilkadasung). Hingga tahun 2010 ini, sudah banyak sekali daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerahnya secara langsung oleh masyarakat, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 2010 ini saja, setidaknya ada 224 daerah baik provinsi, kabupaten, serta kota yang akan melaksanakan pilkadasung.

Layaknya sebuah sistem yang memiliki kelebihan dan kekurangan, pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai perwujudan dari sistem demokrasi proseduralpun memiliki kelebihan dan celah. Pada Pilkadasung, partisipasi politik dalam wujud pemberian suara oleh rakyat secara langsung mungkin menjadi kelebihan, hanya saja perlu diingat bahwa dalam proses ini, anggaran yang dibutuhkan sangatlah besar, sementara tujuan dari demokrasi untuk kesejahteraan rakyat belum pasti tercapai.

Pada ruang deliberative, sebuah ruang dimana masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya seluas-luasnya dengan mengacu prinsip-prinsip diskursus seperti, kritis, rasional, terbuka dan equel (setara), Pilkadasung tampaknya memang menguntungkan. Sebab, prinsip-prinsip diskursus sebagai hal yang disayaratkan dalam deliberative demokrasi dapat terpenuhi disitu. Salah satu prinsip diskursus seperti harus berbicara pada posisi yang equel misalnya, dapat diwujudkan dalam bentuk rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Sisi keuntungan lainnya dari Pilkadasung dapat terlihat dari adanya kesempatan yang luas untuk segenap elemen masyarakat dalam proses partisipasi politik. Segenap masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu seperti sudah berusia tujuh belas tahun atau sudah menikah, tidak pernah melakukan tindakan kriminal, dan sebagainya memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih. Bagi sebagian besar masyarakat, pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat juga mungkin dianggap lebih layak dibandingkan dengan dipilih oleh DPRD.

JIka kita melihat fenoma Pilkadasung dari sudut pandang Huntington,seorang guru besar ilmu politik Amerika Serikat, maka Pilkadasung adalah bentuk demokrasi prosedural yang menjadi prasarat dari demokrasi minimalis, sebuah konsep demokrasi yang mengatakan sistem pemerintahan negara dikatakan demokratis jika minimal terdapat kontes dan partisipasi seperti adanya pemilihan umum. Sistem demokrasi minimalis ini dianggap demokrasi yang belum sempurna, sebab demokrasi sebagai sistem politik yang dipakai untuk menggapai kesejahteraan sejatinya tidak hanya dapat selesai sampai hanya pada batas minimalis ini, tapi harus keranah yang lebih substansial, yakni kesejahteraan itu sendiri.

Dari sisi substansi demokrasi, maka Pilkadasung sudah selayaknya ditinjau ulang. Jika dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkadasung dalam satu daerah saja 10 Milyard, maka dalam 100 daerah yang melaksanakannya akan terbuang dana 1 Trilyun. Sebuah angka yang sangat berarti dalam pembangunan baik fisik maupun non fisik untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Permasalahan yang muncul, besarnya anggaran yang dikeluarkan dalam Pilkadasung belum berbanding lurus dengan kualitas pemerintah yang terbentuk dari hasil pilkadasung itu.

Sekalipun anggaran pilkadasung sangat besar, tapi tidak berpengaruh pada kualitas kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih. Bahkan sebaliknya, alih-alih berusaha menjalankan demokrasi minimalis, malah justru berpotensi memunculkan aktor politik yang tidak berkualitas dan terwujud perilaku politik yang tidak sehat. Mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan dan mengikuti pilkadasung justru berbanding lurus dengan meningkatnya angka kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi tahanan kasus korupsi, dan kasus penyalahgunaan wewenang lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Pilkadasung tidak menjadi sebuah garansi bahwa pemerintahan yang terpilih dalam Pilkadasung pasti lebih berkualitas dari pada yang terpilih dari bukan Pilkadasung. Dari fakta ini, sudah selayaknya kita harus berani menata ulang secepatnya proses pelaksanaan pilkadasung. Demokrasi minimalis boleh saja menjadi pijakan awal terlaksananya kehidupan masyarakat yang demokratis, hanya saja, demokrasi minimalis bukanlah tujuan, tapi merupakan sebuah fase awal untuk bergerak dalam pencapaian kehidupan masyarakat yang sejahtera, yang merupakan tujuan utama dari substansi demokrasi dan hakekat utama dari konsep politik.

Ide yang mangatakan bahwa pemilihan kepala dan wakil kepala daerah provinsi cukup dilakukan oleh pemerintah pusat, sebagaimana pemerintahan provinsi merupakan penjelmaan pemerintah pusat yang ada didaerah. Sementara itu, ide yang mengatakan bahwa pemilihan kepala dan wakil kepala daerah kabupaten cukup dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat saja, perlu juga diperhatikan sekalipun konsekuensinya harus merevisi Undang-Undang.

Antara mekanisme pilkadasung dengan pilkada oleh DPRD, memang tetap tidak menjamin kualitas kepemimpinan kandidat yang terpilih. Hanya saja ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pilkadasung ditiadakan selain besarnya anggaran yang harus dikeluarkan. Pertama, sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, telah disebutkan bahwa Desa adalah pemerintahan terendah Negara yang memiliki status otonomi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejak republik Indonesia belum lahir –bentuk pemerintahan yang dipakai adalah monarkhi- sistem pemerintahan Desa juga sudah otonom dari kerajaan pusatnya. Tiap kepala desa sudah dipilih langsung oleh warga masyarakatnya sekalipun Rajanya dipilih secara turun-temurun. Atas dasar ini, maka letak otonomi daerah yang diterapkan di tingkat kabupaten kurang tepat. Akibat yang terjadi dari otonomi ditingkat kabupaten yaitu, banyak pembangunan yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten tidak tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat desa. Banyak pula peraturan daerah kabupaten tidak menjawab kebutuhan masyarakat Desa, sebab antar Desa tentu beda kebutuhan., peraturan desa (Perdes) yang telah dibuat pemerintah Desa pun seringkali tidak dapat dijalankan oleh karena adanya Perda.

Kedua, dari sisi psikologis, seorang kepala daerah provinsi, kepala daerah kabupaten dan walikota merasa sama kedudukannya dengan seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, ini yang menimbulkan adanya istilah raja-raja kecil. Al hasil, tidak sedikit kepala daerah atau walikota yang merasa perlu merumuskan kebijakan sendiri tanpa mengindahkan kebijakan pemerintah pusat. Perda syariat adalah salah satu contoh, pemerintah daerah banyak memfikirkan akhlak, pemerintan pusat menjadi semakin galau atas kemunculannya, sementara masyarakat didaerahnya semakin tidak tahu harus berbuat apa, sebab bagi yang sebagian besar berprofesi sebagai petani, yang ada dalam benak mereka yaitu bagaimana supaya bisa bercocok tanam tanpa kekurangan air misalnya.

08 February 2010

Gus Dur, Demokrasi dan Multikulturalisme

Oleh Adhi Darmawan
Alumnus Ponpes Ciganjur

Siapa yang tidak kenal dengan nama KH. Abdurahman Wahid atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Gus Dur? Sebagai mantan Presiden Republik Indonesia, tentu semua masyarakat kita mengenalnya dengan baik. Sebagai seorang negarawan dari kalangan ulama, Gus Dur memang layak mendapatkan nama besar, pasalnya, disamping dirinya memiliki otoritas kharismatis, dalam ruang Nahdlatul Ulama (NU), Gus Dur juga memiliki otoritas tradisional yang merupakan garis dari keturunan kakeknya, KH Hasyim Asy’ari yang merupakan pendiri NU. Gus Dur adalah seorang cucu dari dua serangkai pendiri NU, Kiai Hasyim Asy’ari dan Kiai Bisyri Sansuri, dan ibunya Solikhah, adalah putri dari Kiai Bisyri Sansuri. Tak hanya itu, sosok seorang Gus Dur yang konsisten membela demokrasi, pluralisme, kaum minoritas, dan orang yang tertindas, menjadikannya memang benar-benar layak menyandang nama Abdurahman Wahid.
Dalam 40 (empat puluh hari) kepergian Gus Dur ini, sebagai salah satu santri dari pondok pesantren Ciganjur, tentunya saya memiliki banyak sekali kenangan terhadapnya. Luasnya cakrawala berfikir Gus Dur menjadikannya lengkap sudah gelar yang dilekatkan kepadanya dari mulai Kyai, budayawan, pendekar demokrasi, hingga bapak multikulturalisme Indonesia.

Ketika berdiskusi dengan Gus Dur, sepertinya ilmu yang saya miliki selalu kurang. Dengan nada yang datar, mengalir berpuluh-puluh kata yang diungkapkan Gus Dur dengan pilihan kata sederhana, tapi kaya akan makna. Sepertinya Gus Dur sangat mengetahui pilihan kata yang serasi dengan kondisi umum sosiologis masyarakat Indonesia yang sederhana, tapi kompleks persoalan yang harus dijawab. Gus Dur terlihat sangat menguasai sekali apa saja persoalan bangsa, bagaimana cara memecahkannya baik dari sisi pendekatan akademis dengan menggunakan teori maupun langsung implementasinya. Dari situlah, pemikiran Gus Dur menunjukkan akurasi tertentu sesudah melewati fase-fase diskursus serta silang opini publik yang ramai di seberang ide maupun gagasannya hingga kerap kali tanpa disadari memunculkan kontroversi di ranah ruang publik.

Bagi Gus Dur sendiri, tampaknya setiap gagasan dan pemikiran akan lebih memotivasi adanya gagasan atau pemikiran lain yang diposisikan secara berhadap-hadapan. Oleh karena itu, Gus Dur kerapkali meletakkan gagasan dan pemikirannya ditawarkan dalam format yang terkesan kontroversial dan bersifat oposisi dari arus utama rasionalitas publik. Dalam banyak perspektif, ide-ide dan pemikirannya hendak menciptakan paradigma baru yang menerobos batas-batas konvensi lama yang telah tersusun sebelumnya. Dengan tampak sebagai seorang aliran kritis aktif, Gus Dur membangun ruang pemikiran intelektualnya dalam basis keilmuan untuk mempertanyakan ulang, mempersoalkan sekaligus memberikan alternatif sebagai jawaban.

Hal ini dapat dirasakan dari paradigma Gus Dur yang melihat obyektivitas pemikiran bukan sekadar motif dan tendensi politik, melainkan konsensus ilmu pengetahuan terhadap kemungkinan yang lebih mendekati kebenaran dan cocok dengan hati nurani. Landasan berpikir seperti ini mengukuhkan persepsinya menolak formalisme penafsiran yang merujuk pada teks-teks ajaran Islam sekaligus mempersoalkan pandangan yang bertumpu pada dalil-dalil semata, tanpa merepresentasikan unsur rasionalitas. Persepsi seperti ini juga, menyebabkan keyakinan Gus Dur memberi penghomatan penuh terhadap keyakinan dan ajaran agama-agama lain.

Dalam benak para santrinya di Pondok Pesantren Ciganjur, pengalamannya bersama Gus Dur tentu sangat berkesan. Gus Dur dikenal para santrinya sebagai seorang ulama kharismatik, guru bangsa, seorang begawan dan seorang semar dalam dunia pewayangan. Saya secara pribadi, jika ingat akan Gus Dur, maka yang diingat detik itu juga adalah buku. Mungkin ini pengaruh dari kayanya ilmu yang dimiliki Gus Dur hingga yang terbesit dalam benak kami melihat Gus Dur adalah perpustakaan berjalan, Gus Dur selalu menjadikan kami selalu haus akan ilmu pengetahuan.

Sosok seorang Gus Dur yang muncul dalam benak para santrinya di Pesantren Ciganjur juga merupakan sosok yang mereka idealkan sebagai sosok yang istiqomah adalam mengaji dan sangat menghormati prinsip-prinsip keberagaman, keadilan, serta kemanusiaan. Pada beberapa sisi, Gus Dur juga adalah sosok yang konsisten dan tegas dalam menentukan titik sudat pandang, serta cerdik dalam menyikapi situasi dan kondisi umat. Konsistensi Gus Dur terhadap semua hal bisa terlihat dari hal-hal yang terkecil seperti kebiasaan mengkaji kitab atau bedah buku setiap hari Sabtu pagi. Sekalipun waktunya sangat sempit karena kesibukannya, Gus Dur senantiasa meluangkan waktunya ketika telah menjadwalkan pengajian. Hampir-hampir tidak pernah meninggalkan pengajian walaupun jadwal di tempat lain sangat padat. Bahkan dalam keadaan tidak sehat, kerapkali Gus Dur meluangkan waktunya untuk memberi ilmu sebelum berangkat ke rumah sakit untuk berobat.
Bingkai Demokrasi dan Multikulturalisme

Terkait dengan konsep demokrasi, saya ingat ketika Gus Dur mengomentari buku Samuel P.Huntington dan Joan Nelson (1990) yang saya paparkan dalam bedah buku. Senada dengan Huntington, Gus Dur sepakat bahwa keberadaan kontes dan partisipasi merupakan syarat minimal mutlak yang harus ada dalam sebuah pemerintahan jika ingin disebut sebagai pemerintahan yang demokratis. Sekalipun pemilihan umum tidak dapat menghasilkan idealitas menurut sebagian besar orang itu, akan tetapi dalam demokrasi, pemilihan umum yang terbuka, bebas, dan adil adalah esensi demokrasi.

Oleh karena itu, pemilihan umum yang terbuka, bebas dan adil inilah yang menjadi makna minimalis bagi suatu negara atau system politik disebut demokratis atau tidak, disamping ada dua syarat demokrasi minimalis lainnya, yaitu adanya pembatasan kekuasaan dan stabilitas atau institusionalisasi yang mengacu pada derajad manakah system politik demokrasi itu diharapkan dapat tetap hidup.

Dalam hal partisipasi politik sebagai ciri demokrasi, Gus Dur agak kurang sepaham dengan Huntington yang menuliskan pada banyak negara, orang yang berpendidikan tinggi telah diakui sangat mempengaruhi partisipasi politik, hal ini bisa jadi karena pendidikan tinggi bisa memberikan informasi tentang politik dan persoalan-persoalan politik, bisa mengembangkan kecakapan menganalisa, dan menciptakan minat dan kemampuan berpolitik. Bagi Huntington, pola partisipasi politik yang dilakukan oleh kaum miskin atau kelas bawah tetap akan dimotori atau dipimpin oleh politisi kaum elit atau kelas menengah, dimana tujuan dari para kelas menengah itu terkait dengan adanya komitmen ideologis dan atau jawaban terhadap persaingan politik yang ada. Dari sisi partisipannya, tujuan yang dikedepankan adalah untuk memperbaiki keadaan materi- materi diri sendiri dan sesamanya, dengan bentuk-bentuk tindakan kolektif, seperti dengan memberikan suara, berkampanye, dan berdemonstrasi.
dalam pandangan Gus Dur, partisipasi politik antara warga Negara di Negara maju dengan Negara berkembang seperti Indonesia tentulah berbeda bentuknya. Hal ini terkait dengan tingkat pendidikan, status sosial ekonomi, dan sebagainya dinegara berkembang berbeda dengan Negara maju. Dalam Negara berkembang, justru kaum yang berpendidikan tinggi biasanya cenderung partisipasi politik dalam hal pemberian suara pada pemilunya rendah, sebagai contoh hampir kebanyakan yang mengambil sikap golongan putih (golput) adalah kaum terdidik. Tentang hal ini sepertinya Gus Dur telah memahami betul kondisi sosial masyarakat Indonesia. Bagi Gus Dur, bagaimanapun tidak semua buku hasil penelitian di negara maju sama dengan di negara berkembang seperti Indonesia.

Lebih dari itu, Gus Dur menjelaskan bahwa keberadaan demokrasi dapat terwujud jika masing-masing individu harus menghormati hak orang lain yang berbeda pendapat, berbeda aliran, keyakinan, dan sebagainya terutama pada kaum minoritas. Tanpa menghargai keberadaan keberagaman bangsa yang plural, multi etnis, multi kultur, dan sebagainya susah demokrasi dapat diwujudkan. Inilah yang menjadi titik pijak Gus Dur melihat demokrasi.

Tentang pluralism dan multikulturalisme, banyak yang telah diperlihatkan Gus Dur dalam keberpihakannya terhadap pluralisme dan multikulturalisme. Bagi Gus Dur pluralisme bukanlah sebuah wacana dan bukan pula sekedar perjuangan untuk menjadi realitas kehidupan bersama, akan tetapi, pluralisme adalah eksistensi kehidupan dan menjadi sebuah penghayatan eksistensial bagi dirinya. Karena itu, konsekuensi logisnya, ia menerima adanya tafsir beragam-ragam atas sikap eksistensi hidupnya. Hidupnya adalah sebuah teks multitafsir yang beragam. Yang berarti kontroversi, perbedaan, dan keragaman tafsir atas sikap dan penghayatan hidup Gus Dur sudah menjadi konsekuensi logis dari eksistensi Gus Dur.

Aspek pertama dari multikulturalisme yang dengan gigih dihayati oleh Gus Dur adalah pengakuan akan adanya pluralitas atau perbedaan cara hidup, baik secara budaya, agama, politik, ataupun jenis kelamin. Menerima dan menghayati multikulturalisme berarti mengakuai keberadaan orang lain dalam perbedaan dan keberlainannya. Implikasi dari pengakuan ini, semua orang dan kelompok masyarakat yang beragam itu harus dijamin dan dilindungi haknya untuk hidup sesuai dengan keunikan dan identitasnya. Dasar dari pengakuan, jaminan, dan perlindungan ini adalah kemanusiaan. Setiap orang memungkinkan bisa berkembang menjadi dirinya sendiri dalam keunikannya, baik menyangkut masalah agama, jenis kelamin, suku, budaya, aliran politik, dan lain-lain.

Bagi Gus Dur, adanya sikap pemaksaan terhadap keberagaman bangsa merupakan pelanggaran atas harkat dan martabat manusia, dan sekaligus juga mengingkari akan adanya identitas dan jati diri setiap orang sebagai pribadi yang unik. Sangat disesalkan sekali jika hal ini dilakukan oleh pihak otoritas Negara, atau pemerintah yang seharusnya menjaga “Bhineka Tunggal Ika”, keberagaman terhdap bangsanya. Semua ini diresapi benar oleh Gus Dur secara konsisten, sekalipun kadang dianggap orang lain dianggap nyeleneh dan kontroversial. Hal ini merupakan risiko dari pilihan politik atas multikulturalisme.

Kita tentu mengingat bagaimana Gus Dur bersikap membela Inul Daratista ketika dirinya di hujat ampilan goyang ngebornya yang dianggap seronok, atau bisa kita lihat bagaimana Gus Dur membela kaum Ahmadiyah ketika keberadaannya dianggap telah melecehkan Islam, karena seperti itu adalah toleransi menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari politik pengakuan. Akibat logis yang masuk akal bahkan seorang Ustadz Abu Bakar Baasyir pun yang secara garis pemikiran berseberangan sempat Gus Dur bela saat dirinya dipojokkan pemerintah. Bagi orang lain mungkin langkah Gus Dur aneh, tpi bagi Gus Dur, memaksa orang lain menjadi sesuai idealitas kita, atau menghambat orang lain menjadi dirinya sendiri, sama artinya dengan membangun monokulturalisme. Yang berarti antimultikulturalisme.

Yang menarik dalam diri Gus Dur, toleransi pertama-tama dihayatinya bukanlah sekadar membiarkan orang lain menjalankan identitas kulturalnya, dalam pengertian yang luas seperti mencakup budaya, suku, agama, adat istiadat, jenis kelamin, dan aliran politik. Bukan pula hanya sekadar tidak ntervensi, tidak melarang, tidak mengganggu, tidak menghambat, serta tidak merecoki orang lain dalam penghayatan identitas budayanya. Toleransi negatif-minimalis inilah yang masih menjadi perjuangan berat bagi kita semua.

Tentang toleransi sebagai salah satu dasar dari multikulturalisme, Gus Dur justru menghayati dan mempraktikkannya langsung dengan membela kelompok mana saja, termasuk khususnya minoritas yang dihambat pelaksanaan identitas kulturalnya. Bahkan, lebih dari itu, Gus Dur mendorong semua kelompok melaksanakan penghayatan identitas budayanya secara konsekuen selama tidak mengganggu ketertiban bersama, tidak mengganggu dan menghambat kelompok lain, tidak melakukan intervensi, apalagi melakukan hegemoni. Dengan pemikirannya yang demikian, maka tidaklah heran jika kemudian Gus Dur memiliki hubungan yang baik dengan semua kelompok. Gus Dur justru mendorong orang Kristen menjadi orang Kristen sebagaimana seharusnya seorang Kristen yang baik, Gus Dur juga mendorong orang Papua menjadi orang Papua dalam identitas budayanya yang unik. Dan seterusnya. Toleransi ini benar-benar dihayati Gus Dur secara konsekuen, bahkan talah melekat dalam kepribadiannya, tanpa kalkulasi politik dan tanpa dipolitisasi untuk kepentingan politik apa pun selain demi menjaga keberagaman dan rasa kemanusiaan, mendorong semua manusia menjadi dirinya sendiri yang unik tanpa merugikan pihak lain.

Kata demokrasi, toleransi, egaliter, advokasi, solidaritas, inklusif, populis, pluralisme, di antara beberapa password dari mata rantai dan bunga rampai deskripsi pemikiran-pemikirannya kemudian dipertautkan dengan ide-ide kebangsaan yang bersentuhan dalam konteks luas hak-hak asasi manusia, penolakan anarkisme, penerimaan multikulturalisme, perbedaan cara beragama, marginalisasi kaum minoritas, kebebasan berekspresi, desakralisasi kekuasaan, dominasi kebijakan negara yang sentralistik dan depolitisasi militer. Pada konteks ini, Gus Dur menampik keras pembacaan dan penafsiran teks-teks agama-politik-sosial dan budaya pihak manapun yang didesakkan dengan semangat hegemonik serta dikotomik.

Pluralisme menurut Gus Dur, menjadi niscaya dalam kehidupan sosial serta diskursus keberagamaan di negeri ini. Sehingga akan membuka lebar pintu-pintu persaudaraan kemanusiaan dan persaudaraan kebangsaan untuk siapa pun. Begitu juga persaudaraan sesama umat Islam. Oleh karena itu, masalah agama, toleransi beragama dan solidaritas keberagamaan di republik dengan latar multikulturalisme yang kompleks, tanpa dibarengi sikap kosmopolit dalam menafsirkan ajaran-ajaran agama yang universal yang bertumpu pada kesalihan individual, akan mudah tersulut konflik.

Beragama dengan menekankan sisi perbedaan menjadi sentral, yang menafikan faktor-faktor internal primordialitas perlahan terhunus menjadi sebentuk totaliterianisme serta pemujaan setiap kelompok etnis masyarakat secara ekstrem dan radikal.
Langkah Gus Dur yang demikian memperlihatkan sikap tulusnya dalam mendukung demokratisasi dan dalam karakternya masing-masing dan mendorong segenap elemen bangsa menjadi dirinya sendiri. Secara pribadi, Gus Dur pun demikian, dengan Gus Dur mendorong umat dari agama lain menghayati agamanya secara murni dan konsekuen agar menjadi orang yang baik sesuai dengan ajaran agamanya, Gus Dur justru semakin menjadi seorang Muslim yang baik dan tulen pula.

Gus Dur tokoh Islam yang terbuka, seorang intelektual yang berwawasan luas. Latar belakang pendidikannya yang ala pesantren tradisional, kemudian di Cairo dan Baghdad antara lain yang telah membentuk karakter pemikirannya yang khas. Gus yang kemudian menjadi sangat pluralis, tentu tak lepas dari interaksi keilmuannya dengan pemikiran-pemikiran Barat. Gus Dur melampaui cara pikir kebanyakan ulama NU lainnya.
Sekalipun sebagai seorang yang terjun dalam dunia politik tidak menutup kemungkinan menjadikan adanya orang yang tidak suka kepadanya, akan tetapi secara luas pemikiran Gus Dur dapat diterima oleh publik dengan baik, terutama dalam pemaknaannya akan arti sebuah keberagaman. Hal ini dapat terbukti ketika jenazah Gus Dur akan disemayamkan di Jombang, semua orang berdiri sepanjang jalan memberi penghormatan terakhir kepadanya.

Gus Dur adalah tokoh bangsa yang memahami Islam sebagai agama yang dinamis dan transformatif. Pemikiran Gus Dur yang melampaui zamannya itu sangat relevan dalam konteks Indonesia kontemporer yang multikultur. Bagi banyak orang, ruang Gus Dur di NU, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Indonesia terlalu sempit. Sudah selayaknya Gus Dur menjadi tokoh internasional dengan mengantongi penghargaan Nobel Perdamaian. Menisbatkan Gus Dur sebagai lokomotif demokrasi dan bapak multikulturalisme Indonesia kiranya tidak berlebihan, hal ini mengingat konsistensi Gus Dur dalam hal pembangunan demokrasi dan multikulturalisme yang sangat luar biasa besarnya.

REVITALITASASI AKHLAK MULIA DALAM PENDIDIKAN BANGSA

Oleh Adhi Darmawan
Dewan Ketua Lembaga Sosial Ekonomi Amanah Ummat(LeSMA)

Permasalahan moral bangsa akhir-akhir ini ditengarai telah mengindikasikan terciptanya krisis bangsa. Banyaknya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat dari semua lapisan sosial memperlihatkan bahwa bangsa ini tengah dihinggapi dekadensi moral yang sangat serius. Beberapa fenomena seperti kasus korupsi yang sering dilakukan para pejabat atau oknum-oknum pemerintah serta tindakan kekerasan yang kerap kali terjadi di berbagai tempat, mulai dari pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan dan masih banyak lagi bentuk tindak kekerasan lainnya, dimana perilaku itu tidak lagi mempedulikan ruang dan waktu, telah menguatkan bahwa dekandensi moral telah benar-benar menjangkit bangsa kita.

Dari perspektif sosiologis, dalam institusi pendidikan yang merupakan perangkat vital pada pembinaan moral bangsa, ternyata juga tidak bersih dari praktik perilaku menyimpang tersebut. Dalam internal institusi pendidikan, praktik kekerasan yang membudaya dalam setiap penerimaan murid baru pada sebagian institusi pendidikan yang terbingkai dalam OSPEK, Masa Taaruf, dsb, dimana kekerasan yang dilakukan oleh siswa senior pada yuniornya sepertinya berkembang begitu saja dari tahun ketahun. Selain itu, keberadaan perilaku menyimpang terdapat pula pada kelompok-kelompok bermain siswa seperti ‘genk motor’, ‘genk basket’, ‘genk musik’, dsb.

Perilaku menyimpang yang terjadi dalam institusi pendidikan ini turut mempertegas keberadaan degradasi moral yang terus bergulir. Keberadaan institusi agama yang ada-pun seolah dibuat tidak berdaya untuk membendung berputarnya laju roda degradasi moral tersebut. Nilai-nilai moral Pancasila yang menjadi dasar dari ideologi Indonesia sebagai sebuah bangsa, tidak lagi diindahkan. Tidak hanya itu, dalam perkembangan budaya bangsa yang kian pesat, Pancasila seringkali dipertentangan dengan paham ideologi dan agama tertentu, seolah-olah Pancasila bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam agama tertentu. Al hasil, tidak sedikit muncul gerakan “silent” dan terbuka anti Pancasila. Konflik antar umat beragama, intra umat beragama dan diantara kelompok agama dan kelompok sekuler mulai berkembang ke arah pada tingkat yang mengkhawatirkan dan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa serta NKRI. Kalimatin sawa telah terlupakan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah dimanakah letak strategis Pancasila dalam mendukung out come pendidikan nasional yang berbasis akhlak mulia, sehingga masalah-masalah laju penyimpangan sosial bisa diatasi?


Pancasila dan Pendidikan Nasional
Jika kita melihat Pancasila dari sisi historisitas dan nilai-nilai filosofinya yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pendiri republik ini, sejatinya Pancasila tidak perlu dipertentantangkan dengan agama manapun, sebab Pancasila dapat dipakai sebagai modus vivendi (pedoman hidup) bagi bangsa Indonesia yang pluralistik. Sebagai pedoman hidup, sejatinya dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur yang kaya akan tuntunan akhlak mulia.

Setiap nilai-nilai sila dalam Pancasila merupakan objektifikasi nilai-nilai universal dalam setiap agama dan kepercayaan. Walaupun berbeda-beda dari segi syariat dan aqidah ada nilai-nilai yang diyakini bersama sebagai nilai-nilai luhur. Nilai-nilai bersama ini dalam Al-Qur'an disebut dengan kalimatin sawa. Pancasila adalah kalimatin sawa, common ground. Dalam perjalanan sejarah, Pancasila telah menjadi pemersatu bangsa dalam perjuangannya untuk menentang penjajahan dan memakmurkan rakyat.

Dari UUD 1945 dan Pancasila, disimpulkan bahwa akhlak mulia adalah nilai kehidupan bangsa yang diamanahkan untuk diwujudkan sebagai bagian integral dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, akhlak mulia ditegaskan sebagai sebuah nilai utama bangsa. Karena itu, pendidikan akhlak mulia harus menjadi bagian yang sentral, dari usaha pendidikan bangsa.

Implikasinya ialah bahwa pendidikan akhlak mulia patut menjadi program prioritas dan bukan alternatif, serta menjadi program inti dan bukan suplemen pendidikan lainnya, dan menjadi program menyeluruh, bukan program parsial dan terisolasi. Karena itu, tidak sepatutnya kita sekadar mencari “peluang” ruang pendidikan yang masih tersisa, mencari celah apakah sistem pendidikan nasional sebagai yang dikembangkan sekarang ini masih memungkinkan adanya format alternatif untuk mengadakan pendidikan yang berbasis akhlak mulia.

Esensi pendidikan nasional, sesuai perintah konstitusi, antara lain adalah memuliakan akhlak bangsa; ini meletakkan pendidikan berbasis akhlak mulia sebagai sesuatu yang fundamental dan menyeluruh, bukan sekadar sebagai mata pelajaran pelengkap dan elektif! Persoalannya bukan sekadar membedakan antara pendidikan yang berbasis akhlak mulia dengan yang tidak. Memisahkannya menjadi pendidikan di satu pihak dan akhlak mulia di lain pihak bukan hanya menghasilkan sebuah tautologi; tetapi sebuah kesalahan fundamental karena tidak ada pendidikan tanpa akhlak mulia. Jadi yang benar ialah bahwa esensi pendidikan adalah esensi akhlak mulia, dan isu pendidikan adalah isu akhlak mulia, kapanpun. Pengejawantahan nilai yang berakhlak mulia, -seiring dengan nilai beriman, bertakwa, dan berbudaya -, adalah ukuran utama keberhasilan bangsa yang terdidik dengan benar, bukan dengan ukuran lain yang manapun.

Secara kodrati dan alamiah, lingkungan pendidikan adalah lingkungan seluas kehidupan itu sendiri. Ia bermula dan berpangkal dari kehidupan keluarga dan berkembang ke luar sesuai dinamika dan kebutuhan masyarakat. Sekolah adalah lembaga yang datang baru kemudian sebagai pelengkap dan berperan sebagai perpanjangan peran keluarga, bukan pengganti atau bukan alternatif terhadap peran keluarga. Secara sporadis, ketika berbagai “kasus” bermunculan di dalam kehidupan, orang kembali mempertanyakan di manakah sekarang “pendidikan budi pekerti” yang “dulu, di masa lalu” diajarkan (= diutamakan) di sekolah.

Sekarang, dengan kehidupan nilai moral bangsa yang semakin mencemaskan, sebagian orang lalu mencari jawaban di mana letak awal kesalahan. Sebagian mengatakan karena keluarga sudah semakin tidak mampu menghadapi tugas yang musykil itu; sebagian mempersalahkan sekolah yang sudah lama menganak-tirikan keberadaan akhlak mulia. Apalagi ketika standar kehidupan masyarakat awam yang justru telah turut menghancurleburkan citra bangsa berbudaya, bermoral, dan beragama.

Demoralisasi dan sejumlah besar -di luar imaginasi akal sehat - penjungkirbalikan nilai akhlak mulia memang bukan fenomen yang terjadi secara tanpa disengaja, dan tidak sesederhana yang diperkirakan. Akarnya jauh lebih dalam, dan dampaknya jauh lebih luas dari yang dapat ditelusuri. Karena itu, masalahnya bukan hanya masalah mencari peluang dan format yang layak untuk dapat mengajarkan akhlak mulia; masalahnya adalah merekonstruksi, merevitalisasi, dan menyehatkan kembali seluruh aspek kehidupan bangsa yang sudah mulai berpenyakit kronis.

Secara kultural, lingkungan pendidikan baru kemudian lebih mengerucut sebagai tripusat yang konsentris: keluarga sebagai pusat pertama (dan utama), disusul dan dilengkapi oleh sekolah dan masyarakat luas di luarnya. Namun, di dalam pengelolaannya secara birokratis, peran keluarga sebagai pusat pendidikan nilai menjadi semakin kerdil, tetapi sekolahpun yang tampil sebagai pusat pendidikan skolastik tidak pernah seberapa mengutamakan pendidikan akhlak mulia.

Dalam sejarah, tripusat tidak selalu berkembang secara harmonis sebagai sebuah kesatuan yang saling melengkapi. Sekolah cenderung “mengambil alih”, kalau tidak merampas atau mematikan kedaulatan keluarga. Bagaimanapun, sekolah tidak pernah dapat diharapkan menangani akhlak mulia khususnya, amanah konstitusi umumnya. Sungguhpun pada aras filosofis keutamaan akhlak mulia tidak pernah dinafikan, pada aras praksis, seperti tercermin dari kebijakan pemerintah, desain kurikulum, dan program pencerdasan kehidupan bangsa, isu akhlak mulia senantiasa menjadi pilihan terakhir.

Karena bias yang terlalu tinggi pada sejumlah kemampuan kognitif tertentu, dan terlalu rendah pada nilai-nilai kehidupan yang diamanahkan, sekolah sebenarnya telah menjadi usang (outmoded) dan salah fungsi (dysfunctional). Peran sekolah direduksi menjadi lembaga pelatihan otak dan persiapan memperoleh nilai tertinggi, bukan pengembangan watak. Sekolah menjadi taruhan kemampuan kognitif yang diujikan, tidak sebagai lembaga pembudayaan, lembaga pengindonesiaan, apalagi sebagai lembaga pemanusiawian sebagai yang terkandung dalam konsep akhlak mulia. Kurikulum yang seharusnya berbasis pada kehidupan akhlak mulia dalam arti yang luas, dipersempit menjadi program arbitrer yang akhirnya berbasis apa saja (yang jelas bukan akhlak mulia), yang berakibat bahwa kurikulum kehilangan makna yang mulia.

Hampir sejak dari awal kemerdekaan, para pengelola negara, pemimpin bangsa, dan terutama para birokrat pendidikan, pada umumnya terjebak di dalam pola pandang yang menghambat, kalau tidak dapat disebut merugikan atau bahkan merusak, perkembangan pendidikan nasional ditinjau dari amanah konstitusi.

Keterjebakan itu terletak dalam kenyataan bahwa filosofi pencerdasan kehidupan bangsa, tidak dipahami secara tuntas tetapi segera saja ditafsirkan secara sangat praktis sebagai menyekolahkan anak bangsa. Sekolah menjadi jawaban terhadap tuntutan mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan lebih dari itu, sekolah menjadi taruhan. Sekolah, dan hanya sekolah yang menentukan.

Tidak ada yang secara fundamental salah di dalam menyekolahkan anak bangsa sebagai sebuah realisasi amanah konstitusi. Tetapi yang jelas salah ialah apabila sekolah ternyata mengutamakan mengajarkan penguasaan bahasa Ingeris, misalnya, yang tidak esensiil dan tidak eksplisit diamanahkan, tapi pada saat yang sama, tidak sedikitpun menyinggung pendidikan berbasis akhlak mulia, yang justru secara eksplisit ditegaskan dalam konstitusi. Dalam waktu yang relatif singkat, pendidikan telah ditafsirkan sebagai apa yang dapat disaksikan di sekolah, dan apa yang berdampak di masyarakat luas, pendangkalan. Tafsir tersebut pada hakekatnya bermula tidak lain dari kecencerungan penyederhanaan konsep asal menjadi konsep pragmatis yang jauh lebih mudah dipahami, diatur, dan diformalkan. Apakah ini inti pendidikan berbangsa? Jelas bukan, Jauh dari itu.

Di sekolah, mengatasi buta aksara menjadi lebih penting dari mengatasi buta kehidupan. Di sekolah, kemampuan mengingat menjadi lebih utama dari kemampuan memahami. Murid dilatih untuk mengenali masalah (agar mudah menjawabnya), bukan mencari, menemukan, dan memahaminya. Otak hanya diisi, tidak dikembangkan. Yang menjadi indikator utama adalah sebuah angka, dan bukan sebuah daya. Di sekolah, memang banyak hal yang diajarkan, kecuali akhlak mulia.

Pemikiran untuk merintis pendidikan berbasis akhlak mulia adalah sesuatu yang patut di dukung secepatnya, secara nasional. Bukan saja oleh karena kita telah terlambat usai bertahun-tahun memasuki masa kemerdekaan, tetapi juga karena dampak negatif dari tiadanya pendidikan yang demikian telah membuahkan masyarakat yang bermasalah, bahkan yang patologis, di dalam aspek etika dan estetika kehidupan. Gambaran kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia tidak pernah sesuram dan setidak-cerdas seperti sekarang.

Kini, tidak mungkin menemukan dalil dan data yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa masyarakat kita sekarang, dari sudut pandang akhlak mulia, sudah jauh lebih baik dari situasi ketika kita baru mulai merdeka. Juga tidak ada argumen yang dapat membenarkan bahwa praksis pendidikan hari ini adalah tafsir yang paling benar sesuai dengan amanah konstitusi dan filosofi pendidikan nasional. Dari sudut pandang akhlak mulia, kita tidak beranjak maju; juga tidak berjalan di tempat; kita bergerak mundur! Sebagian kecil dari kita memang sempat bergelimang di dalam lautan kemewahan material, tetapi sebagai bangsa secara keseluruhan, kita menjadi bangsa yang semakin miskin di dalam akhlak dan perilaku: semakin nekat, semakin kasar, semakin beringas, semakin mengerikan.

Ambillah kepatuhan masyarakat terhadap berbagai peratuan dan ketentuan hukum yang didesain untuk kemaslahatan bersama. Di depan mata dunia sehari-hari, terutama di mata para perintis dan pejuang kemerdekaan yang masih hidup dan oleh anak-anak bangsa yang mempersiapkan diri belajar hidup, dengan jelas nampak setiap saat, di mana-mana, semakin hilangnya kepedulian akhlak mulia. Masyarakat makin menjadi apatis. Lalu apa respons kebijakan pendidikan? Lihat kebohongan publik, pemalsuan berskala superlatif, dan berbagai kejahatan tingkat tinggi yang mencengangkan dunia dan senantiasa dipertontonkan oleh mereka yang mengaku memimpin dan mewakili rakyat. Lihat pejabat yang melakukan korupsi, lihat para politisi muda yang menggadaikan idealismenya untuk kedudukan, lihat guru yang tidak beretika tapi membenarkan perilaku mereka sebagai pendidik, lihat para mustadafin yang bunuh diri karena perutnya lapar. Lihat, lihat.. lihat apa saja, di lapisan masyarakat mana saja.
Dari sudut manapun kita melihat masyarakat dewasa ini, bentuk, jenis, dan intensitas demoralisasi dan dekadensi yang mencuat di dalam kehidupan sehari-hari semakin beragam dan bahkan seringkali muncul di luar imaginasi masyarakat yang waras. Lalu apakah sikap kita yang masih peduli akan masyarakat yang waras, dan yang masih tetap setia di dalam mempertahankan amanah konstitusi? Apakah ini semua bukan masalah yang sepatutnya mendapat perhatian utama bidang pendidikan?

Namun, kalau kebijakan pendidikan lebih tertarik pada persoalan-persoalan lain yang mendukung kepentingan politik praktis, siapa lagi yang diharapkan menanganinya? Tentu tidak ada orang yang rela membiarkan gejala keruntuhan adab dan budaya bangsa berlangsung tanpa henti, dan tanpa titik nadir. Tentu tidak ada seorangpun yang membenarkannya. Tetapi mengapa apatisme, demoralisasi dan dekadensi ini berjalan semakin dahsyat? Ketidakmampuan bangsa ini berbahasa inggris tidak bersangkut-paut dengan rendahnya akhlak mulia bangsa, ini tidak akan meruntuhkan moralitas bangsa. Tetapi tanpa akhlak mulia, bangsa ini berada di ambang keruntuhan.Implikasi semua ini sudah seharusnya jelas, harus ada perombakan yang menyeluruh mengenai kebijakan dan pengelolaan pendidikan nasional.

04 October 2009

Munas Golkar, Harapan Perubahan


Praktik politik kepartaian dalam sistem kenegaraan yang semrawut telah menyebabkan partai-partai dilanda krisis kepercayaan rakyat. Itu disebabkan partai-partai gagal atau tidak mampu menampung aspirasi rakyat, gagal merespons keadaan yang mendesak, serta tidak mampu menawarkan solusi buat masa depan.

Demokrasi kita semrawut, tak terkecuali soal pemilu. Lihat saja pemilu legislatif yang lalu. Apa dasar bagi rakyat untuk menjatuhkan pilihan? Bila alasannya memilih program partai, sudah tentu itu bohong karena dalam sistem presidensial yang dijadikan program kerja pemerintah adalah program sang calon presiden pemenang. Dalam kampanye pemilu yang lalu, partai-partai telah mengobral janji. Bukankah itu adalah pembodohan dan pembohongan publik, namun sah secara konstitusi?
Bila alasan pemilu legislatif untuk memenuhi amanat UUD, karena diamanatkan calon presiden harus diajukan oleh partai atau gabungan partai, mari kita cermati apa yang telah terjadi pada pileg yang lalu: Siapa sosok yang dicalonkan oleh masing-masing partai? Di sini terjadi kebingungan. Beberapa partai lama mencantumkan sejumlah wajah capres yang diusungnya karena tidak mau ketinggalan bagi-bagi kekuasaan. Model arisan kekuasaan itu membuat rakyat jadi tambah bingung.
Kesimpulannya, pemilu yang kita laksanakan tak ubahnya menempatkan partai-partai sebagai calo. Sebab, dasar rakyat memilih tidak ada. Program bukan, capres bukan. Artinya, rakyat menyerahkan suaranya, tanpa dasar, kepada partai, sebagai calo politik, untuk “dagang sapi” dalam mencari capres. Maka, wajar dan sah secara hukum kalau partai-partai terlibat dalam “politik uang” untuk mendapatkan harga tawar yang tertinggi dari para calon presiden. Jadi, semacam capres dagangan saja.
Munas Partai Golkar harus menjadi momentum untuk melaksanakan perubahan yang mendasar dan komprehensif. Salah satunya adalah memformat ulang sistem kenegaraan secara keseluruhan, termasuk persoalan pemilu. Perubahan tersebut tidaklah mungkin akan datang dari tatanan yang ada saat ini.
Karena itu, diperlukan tampilnya kandidat ketum Golkar yang memenuhi lima persyaratan. Yaitu, punya solusi untuk menghentikan keterpurukan. Kedua, punya “platform” atau paradigma baru untuk mengubah sistem kenegaraan dari otoriter menjadi demokrasi. Sistem yang menjamin kedaulatan rakyat tidak menjadi mainan dan dagang sapi. Ketiga, punya keberanian lebih, termasuk berani berbuat salah sekalipun untuk menghadirkan kebenaran karena selama ini terbelenggu sistem hukum yang ada.
Keempat, punya integritas pribadi yang tinggi yang telah dibuktikan melalui proses hukum nasional maupun internasional yang berlaku. Dan kelima, sosok yang tidak bermasalah atau bagian masalah yang sedang dihadapi bangsa sehingga Partai Golkar tidak terbawa dalam keruwetan masalah pribadi yang akan menghancurkan partai.

Kalla, Merubah Peta Koalisi Kebangsaan


Dipulau Dewata, Munas Golkar telah usai, kemenangan diraih Jusuf Kalla yang menjadikannya Ketua Umum. Serangan oleh para pengamat politik pun dilancarkan kepada JK tentang kekhawatiran terbukanya peluang kembali kepada model pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto yang jelas-jelas memakai Golkar dan militer sebagai tulang punggungnya.

Hampir 32 tahun Soeharto berhasil mengisolasi kekuatan politik lainnya, hingga dia mampu duduk dikursi Presiden RI dan menjalankan sistem ekonomi yang diputuskannya dengan mudah. Tetapi, era konsentrasi kekuatan politik di bawah kendali satu orang tampaknya sudah selesai, setidaknya saat Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Militer dan Partai Beringin ini sudah tidak dikendalikan oleh pribadi yang sama, dan kepentingannya tidak bisa dikatakan mirip. Era reformasi 1998 benar-benar telah merubah peta perpolitikan kita.
Selain itu, Golkar tidak sendirian lagi di dalam kancah perpolitikan. Setidaknya ada dua partai besar yang akan terus memainkan peranan penting, Golkar dan PDI-P.
Hanya saja, dengan kemenangan Jusuf Kalla (JK), bisa dibaca bahwa Golkar sudah 'separuh' berkuasa di pemerintahan. Dalam posisi yang sudah diduduki sebelumnya sebagai wakil presiden, JK memiliki kesempatan untuk menarik Golkar ke dalam orbit pemerintahan.
Tak hanya itu, kemenangan JK juga telah secara drastis mengubah konstelasi pengambilan keputusan di bidang politik dimana sebelumnya, di bawah Akbar Tanjung, Golkar adalah penyangga Koalisi Kebangsaan-koalisi yang dibentuk Golkar, PDI-Perjuangan dan sejumlah partai kecil pendukungnya yang posisinya sangat berseberangan dengan pemerintah Presiden.
Di bawah JK, Golkar diduga menjadi pengawal keputusan ekonomi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang paling depan. Ada dua alasan untuk ini. Pertama, pada tingkat perdebatan di parlemen, pemerintah tidak akan lagi menghadapi hambatan yang berarti untuk meloloskan kebijakannya. Golkar hampir dipastikan akan menjadi pendukung pemerintah dan posisinya di legislatif cukup menentukan.
Jika partai-partai menengah lainnya yang selama ini mendukung pemerintahan Yudhoyono meneruskan dukungannya, maka dukungan terhadap pemerintah akan semakin membesar.
Di sini, pemerintah Yudhoyono tidak perlu lagi membuang energi untuk bertarung pada tingkat kebijakan dengan lawan-lawan politik pemerintah. Kedua, dengan kemenangan JK jalur pengambilan keputusan di dalam bidang ekonomi sepenuhnya 'dikuasai' oleh Golkar. Indikasi ini terlihat setidaknya dari adanya dua petinggi Golkar di sini, JK dan Aburizal Bakrie. Kombinasi ini menguntungkan pemerintah Yudhoyono karena jalur pengambilan keputusannya pendek dan tampaknya tidak diperlukan 'pertarungan' sengit di sini.
Dilihat dari pendeknya jalur pengambilan keputusan, sebetulnya hal positif, apalagi jika dibandingkan dengan situasi pengambilan keputusan yang panjang, rumit, dan melelahkan karena terjadinya 'pertarungan' politik.
Dengan duduknya JK sebagai ketua umum Golkar, 'pertarungan' politik untuk suatu kebijakan ekonomi tetap terjadi, tetapi tidak akan bertele-tele. Dengan dukungan Golkar, praktis pemerintahan Yudhoyono hanya menghadapi PDI-P dan beberapa partai lainnya yang masih setia dengan Koalisi Kebangsaan, inipun jika koalisi ini masih bertahan.
Semula diduga jika Akbar Tanjung tetap memimpin Golkar, dan banyak keputusan yang harus dikonsultasikan melalui DPR, maka akan mengalami kemacetan.
Satu-satunya pilihan yang akan ditempuh oleh Presiden Yudhoyono adalah mengeluarkan terus menerus perpu atau dekrit. Hal ini sangat dimungkinkan, karena Presiden Yudhoyono akan berhadapan dengan dua partai politik besar, Golkar dan PDI-P, dan kemungkinannya untuk bisa memenangkan pertarungan politik amat kecil. Maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah mengeluarkan perpu atau kewenangan lainnya yang diberikan oleh hukum kepada presiden.
Dengan 'berpalingnya' Golkar dari oposisi menjadi pendukung pemerintah, keseimbangan baru jelas lebih terasa. Presiden Yudhoyono dan Golkar, karena adanya JK bersama-sama berkuasa. Setidaknya, Golkar telah lebih banyak memberikan dukungan kepada pemerintah, walaupun tidak sepenuhnya berkuasa, dan tampaknya sulit untuk mengambil peranan sebagai oposisi. Kesulitan ini disebabkan adanya faktor JK yang tak akan mungkin menentang kebijakan yang dikeluarkannya sendiri.
Dengan berpindahnya Golkar kepada pemerintah, dan peluangnya untuk memainkan peranan sebagai pendukung pemerintah amat besar, maka Presiden Yudhoyono berhadap dengan partai besar lainnya, PDI-P. Situasi ini jauh lebih sehat jika dibandingkan dengan kuatnya Koalisi Kebangsaan yang digagas Akbar. Presiden Yudhoyono bisa memainkan dua kartu, yakni Golkar dan popularitas pribadinya sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Sinergi keduanya akan saling melengkapi, Golkar memang tidak memiliki presiden, tetapi Presiden Yudhoyono yang saat itu tidak memiliki mesin politik handal tidak mampu mendukung kebijakannya. Melalui pemilu 2004, partai Demokrat yang mendukung kebijakan SBY tidak sebesar hasil pemilu 2009. AD

GOLKAR AKBAR TETAP BERKIBAR


Golkar dalam era Orde Baru telah berhasil membangun kelembagaan politik yang kuat, tercermin dalam jaringan kesisteman dan organisasi yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Golkar yang berdiri 20 Oktober 1964, kemudian memposisikan sebagai kekuatan politik alternatif dari sistem kepartaian yang bersifat sektarian pada awal-awal Orde Baru.

Dalam perkembangannya selama era Orde Baru, Golkar sering menjadi kepanjangan tangan rezim yang berkuasa, sehingga selalu mendapatkan kemenangan pada setiap pemilu. Sekalipun demikian, Golkar bukan merupakan partai yang memerintah, tetapi partainya orang-orang yang berkuasa.
Menurut salah satu pentolan Golkar Ir Akbar Tanjung, ketika terjadi reformasi dan perubahan politik, Golkar dianggap paling bertanggungjawab atas berbagai keterpurukan yang dihadapi bangsa Indonesia. Golkar dihadapkan pada berbagai tekanan politik yang sangat keras dari berbagai kelompok masyarakat dan kekuatan politik, yang bermuara pada tuntutan pembubaran Golkar.
Seiring dengan bergulirnya era reformasi, berbagai hak istimewa yang dimiliki Golkar selama Orde Baru juga akhirnya ditanggalkan sejalan diterapkannya sistim politik yang demokratis. Golkar tidak lagi mendapat dukungan militer dan birokrasi, yang di masa lalu menjadi jalur-jalur pendukung.
Disebutkan bahwa ibarat kapal besar yang akan tenggelam. Golkar dihadapkan pada masalah hidup dan mati yang harus diperjuangkannya. Perubahan politik yang bersifat gradual, sangat menguntungkan Golkar dalam mempertahankan hidupnya. Naiknya BJ Habibie yang berasal dari Golkar, memberi kesempatan untuk melakukan konsolidasi, guna mengantisipasi kemungkinan terburuk yang dapat menghancurkan partai ini.
Relatif masih kuatnya pengaruh dan jaringan Golkar baik di pemerintahan, DPR dan MPR, maupun dalam masyarakat, menjadi modal politik penting, yang menjadi jaring pengaman bagi Golkar untuk tidak ikut jatuh bersama rezim Orde Baru yang didukungnya. Untuk dapat berperan dalam kepolitikan baru, Golkar melakukan adaptasi nilai-nilai dan restrukturisasi organisasi serta jaringan.
Nilai-nilai dan kultur menjadi sangat penting bagi kelangsungan hidup Partai Golkar, terutama dalam kaitannya dengan identitas dan kohesivitas partai ini. Oleh karenanya, Partai Golkar tetap mempertahankan nilai-nilai dasar yang menjadi jatidiri Golkar selama Orde Baru.
Memasuki era reformasi, Partai Golkar menyadari adanya kelemahan-kelemahan selama Orde Baru, yaitu tidak mandiri, non-demokratis dan patron-client. Untuk itu, Partai Golkar melakukan berbagai perubahan dengan menerapkan nilai-nilai baru yang demokratis, mandiri, berakar dan responsive terhadap aspirasi rakyat, langkah inilah yang kemudian disebut dengan Paradigma Baru Partai Golkar.
Dengan demikian, meskipun ada perubahan namun jatidiri partai ini tetap dipertahankan sehingga Partai Golkar tetap mendapat dukungan dari masyarakat dalam pemilu.
Dalam pergolakan politik era reformasi, kasus Partai Golkar menunjukkan partai ini mampu beradaptasi dengan lingkungan politik yang sedang mengalami proses transisi menuju demokrasi, sebab sejak awal Golkar memposisikan diri sebagai kekuatan politik yang terbuka dan tidak menganut ideologi politik ekstrim baik kiri atau kanan, atau dapat juga disebut sebagai Partai Tengah.
Sikap politik yang moderat dan terbuka tersebut membuat Partai Golkar dapat fleksibel menyesuaikan diri terhadap perubahan yang sedang berlangsung. Implikasinya adalah bahwa bilamana situasi politik tersebut dialami partai-partai politik yang menganut paham sektarian serta tertutup, maka akan sulit bagi partai tersebut untuk melakukan adaptasi terhadap lingkungan politik baru yang terbuka dan plural, karena mengharuskan partai-partai tersebut untuk merubah pahamnya secara drastis. AD















Akbar, Jadikan Golkar Lebih Berkibar
Jika kita bicara keberhasilan Golkar pada pemilu 1999, sebuah pemilu awal dalam era reformasi, maka kita tidak bisa lepas dari peran Ketua Umumnya saat itu, Akbar Tandjung.
Tak hanya berhasil menyelamatkan Golkar dari kehancuran, saking cintanya pada Golkar, dalam pendidikan doktoralnya, Akbar telah selesai menyusun disertasi berjudul ''Partai Golkar dalam Pergolakan Politik Era Reformasi Tantangan dan Respons''.
Disertasi tersebut pada hari Sabtu (1/9) telah dipertahankan di hadapan tim penguji di Sekolah Pascasarjana UGM, sebagai syarat meraih predikat doktor dalam ilmu politik. Saat itu, menurut Ketua Tim Promotornya, Prof Dr Ichlasul Amal, Akbar Tandjung menggarap disertasinya setebal 364 halaman yang terbagi dalam 7 bab. Selain Prof Ihclasul Amal, dosen penguji lainnya adalah Prof Dr Mohammad Mochtar Mas'oed MA (Dekan Fisipol UGM) dan Prof Dr Burhan Magenda. Akbar tercatat sebagai mahasiswa tingkat doktoral UGM sejak tahun 2005, dengan nomor induk mahasiswa 05/1616/PS.
Dikatakan oleh Prof Ichlasul Amal, disertasi Akbar yang meneliti soal Partai Golkar, cukup menarik. Karena selama ini penelitian tentang Golkar hanya dilakukan orang dari luar Partai Golkar, namun kali ini dilakukan sosok yang pernah menjadi pucuk pimpinan Golkar itu sendiri.
Disertasi Akbar merupakan hal baru, karena penelitian tentang Golkar dilakukan oleh orang dalam sendiri. Apalagi dalam disertasi tersebut, banyak hal yang selama ini tidak terungkap, menjadi lebih jelas terungkap.
Disebutkan bahwa dalam penyusunan disertasi itu ada sesuatu yang unik, karena Akbar terkadang menulis tentang dirinya sendiri, terutama saat yang bersangkutan masih aktif di Partai Golkar. Selain itu, Akbar juga harus mengadakan wawancara dengan para tokoh Golkar yang dahulu menjadi anak buahnya. Poin menarik lainnya yang terungkap dalam disertasi itu antara lain tetap eksisnya Partai Golkar, bahkan berkembang, meski dikecam banyak pihak saat awal era reformasi. Hal itu disebabkan karena Partai Golkar tidak punya afiliasi dengan kelompok primordial, seperti partai politik lain.
Dalam disertasi Akbar ini, juga diungkapkan bahwa Golkar adalah Parpol yang tidak terikat pada figur tertentu, tetapi lebih menekankan pada institusi building. Sekalipun awalnya Golkar sangat dipengaruhi sosok Soeharto, namun figur Soeharto ternyata tidak signifikan, terlebih setelah era reformasi.