Bukan koruptornya yang diperiksa, tapi tiga orang aktifis yang melaporkan tindakan korupsi justeru yang diancam dengan kurungan pidana. Hal ini salah satunya menimpa M. Saleh Zakaria yang berusaha mengungkap dugaan korupsi, tapi malah menjadi terlapor.
Tiga orang aktifis Koalisi Transparansi Anggaran untuk Demokrasi Sejati (KOTAD-S), Sri Sudarjo, S.Pd. SH., Sayid Rizal F. Haedar dam M. Saleh Zakaria yang juga calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) daerah pemilihan NTB, dijadikan terlapor oleh oknum Dinas PU Bina Marga NTB. Mereka dituding telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan diancam dengan KUHP Pasal 335. Sehingga pada hari Rabu (18/3), ketiganya dipanggil Polsek Mataram untuk dimintai keterangan. Selama lebih dari dua jam tiga orang aktifis KOTAD-S dimintai keterangan Polsek Mataram.
Menurut Sri Sudarjo selaku koordinator nasional (Kornas) KOTAD-S, persoalan yang menjadikan mereka dijadikan terlapor karena awalnya mengusut dugaan kasus tindakan korupsi di Bina Marga senilai 206 miliar dana APBN.
“Sikap aparat Kepolisian sudah bagus meminta keterangan atas adanya laporan yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kami pun respon dan menerima panggilan aparat,” jelas Sri Sudarjo.
Anehnya, kata Sri Sudarjo, sebenarnya kasus tersebut bermula ketika mereka meminta konfirmasi kepada PU Bina Marga atas dugaan kuat telah terjadi tindakan korupsi pada proyek senilai Rp206 miliar dana APBN. “Ketika itu justru oknum Kepala Kantor Bina Marga mengatakan keluar anda, ini kantor saya, rakyat tidak punya hak untuk mengetahui tender ini sambil menggebrak meja, sehingga atas perbuatannya kami laporkan ke Polda NTB. Anehnya, justru kami kini dijadikan terlapor,” tegasnya.
Dijelaskan Sri Sudarjo didampingi M. Saleh Zakaria, Sayid Rizal F Haedar dan beberapa aktifis lainnya menerangkan, Satker pembangunan jalan dan jembatan mulai Kepala SNVT hingga panitia tender berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diperoleh KOTAD-S, terindikasi melakukan praktek-praktek tidak terpuji syarat dengan rekayasa.
“Paket-paket pemenangan rakayasa itu, ditemukan dua pemenang proyek yang tidak memenuhi syarat/ kriteria, satu pemenang proyek pada proyek tertentu digugurkan tapi proyek lain dimenangkan, padahal syarat administrsi dan teknis kedua proyek tersebut sama. Dua pemenang proyek yang hanya ada pemenang tunggal tidak ada cadangan pemenang, dan ada satu pemenang proyek yang dimenangkan meski rekanan tersebut tidak memiliki pengalaman,” Ungkap Sri Sudarjo.
Bahkan, sambung Sri Sudarjo, oknum di Dinas PU mengatakan bahwa ada oknum wartawan maupun LSM yang telah melakukan pemerasan, sementara kedatangan KOTAD-S ke Dinas PU bukan hanya aktifis, melainkan ada wartawan yang turut serta sebagai warga yang peduli untuk memberantas korupsi di NTB.
“Yang jelas oknum kepala PU mengatakan sering didatangi wartawan dan LSM yang melakukan pemerasan. Kami jelas merasa tersinggung karena yang datang adalah LSM dan wartawan. Padahal waktu itu sudah kami minta jika memang ada di antara kami yang melakukan pemerasan silakan ditunjuk saja supaya jelas biar dikeluarkan dari KOTAD-S,” timpal anggota KOTAD-S lainnya, Sudirman Ahmad alias De’ One dari Investigasi Sipil Daerah (Insipda) NTB.
Sementara Sri Sudarjo mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang tidak serta merta setelah mendapat laporan melakukan penahanan terhadap terlapor. “Kami imbau kepada aparat jika ada pelaporan memang harus dikaji terlebih dahulu supaya tidak terjadi kesalahan,” katanya.
Kapolsek Mataram, AKP. Arief Y, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang aktifis atas adanya laporan dari pelapor Dinas PU Bina Marga.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai pengaduan yang masuk,” jelas Arief.
M. Saleh Zakaria yang juga seorang jurnalis dalam jumpa persnya mengimbau kepada para wartawan untuk tidak melakukan konfirmasi atas dugaan kasus korupsi. “Salah-salah karena konfirmasi dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.
Sebelumnya Koalisi Anggaran untuk Demokrasi Sejati (KOTAD-S), Jumat (13/3), melakukan aksi demonstrasi bersama 300 massanya mendatangi Kantor SNVT Jalan dan Jembatan NTB. Mereka meminta agar tender paket proyek-proyek senilai 200 miliar rupiah dari dana APBN 2009 ditender ulang. AD
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment