18 August 2011

“Legal Crisis” DIY

Oleh Adhi Darmawan

Sejak meninggalnya Sri Paduka Pakualam VIII (PA VIII), telah lebih dari sepuluh tahun sudah, kawula Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanti kehadiran Undang-Undang Keistimewaan DIY. Berbagai gerakan kawula DIY yang menuntut dan menolak ditetapkannya Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai gubernur dan PA IX sebagai wakil gubernur DIY telah mengalir deras dari mulai Pisowanan Kawula Mataram (1998), Sidang Rakyat Jilid I (2001), Pernyataan Sikap (2007), Rembuk Kawulo (2008), Sidang Rakyat Jilid II (2008), penyampaian aspirasi langsung ke pemerintah pusat, hingga dipakainya saluran aspirasi melalui media massa.

Kini, wacana tentang keistimewaan DIY menghangat dengan adanya perseteruan pribadi antara Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dengan Sultan HB X. Perseteruan ini bermula dari rapat kabinet yang diadakan di kantor presiden, saat itu, SBY sempat melontarkan pernyataan perihal sistem demokrasi yang akan berlangsung di DIY kendati menyandang keistimewaan dengan menyatakan "tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi".

Wajar Sultan HB X meradang, dalam pandangannya, permasalahan yang muncul saat ini bukanlah perihal demokrasi, melainkan pemahaman yang berbeda mengenai keistimewaan DIY. Pernyataan Presiden SBY juga tidaklah salah, mengingat dalam faktanya, pemerintahan DIY sekarang sangat terkait dengan keberadaan institusi Keraton. Sekalipun antara pemerintahan provinsi DIY dengan Keraton terpisah, tetapi keberadaan otoritas tradisional, otoritas kharismatis, dan otoritas legal yang dimiliki Sultan HB X secara tidak langsung telah turut mempengaruhi berjalannya Pemerintahan Provinsi DIY. Kita bisa mendengarkan aspirasi publik dari kelompok kawulo yang menolak Sultan HB X ditetapkan sebagai gubernur DIY, yang mengatakan akibat dari otoritas yang dimiliki Sultan HB X penegakan hukum bisa saja terhambat, saluran aspirasi tersumbat, serta memunculkan kebijakan yang tidak pro rakyat.

Perseteruan Presiden SBY-Sultan HB X juga bukan yang pertama. Menjelang pemilu 2009, antara Presiden SBY dengan Sultan juga sempat berseteru ketika Andi Malaranggeng sebagai Jubir Presiden SBY mengatakan sistem pemerintahan DIY sebagai monarkhi dan Sultan HB X seperti ketoprak hingga melahirkan gerakan massa dalam Sidang Rakyat Jilid II (2008). Sayangnya, dari perseteruan dan berbagai gerakan yang muncul, satupun tidak ada yang menyelesaikan masalah, justru hanya memunculkan situasi rawan konflik.

Legal Crisis

Sejak terjadinya legal crisis (kekosongan hukum) setelah Sultan HB IX dan PA VIII meninggal, banyak kawula DIY merasa seperti telur diunjung tanduk. Banyak masyarakat DIY yang menggantungkan hidupnya dari bentuk keistimewaan DIY (sebuah keistimewaan dimana Sultan HB X selain sebagai seorang raja juga selalu menjadi gubernur), seperti penarik becak, penjual kain, penjual makanan yang tidak tentu nasibnya. Bisa dipahami, selama ini mereka hidup dalam balutan citra pariwisata daerah istimewa yang takut hilang jika sistem pemerintahan DIY berubah.

Seolah menganggap bahwa legal crisis ini hanya masalah lokalitas DIY, lebih khususnya masalah keraton, banyak pihak yang tidak mau ambil resiko dengan kebijakan yang dikeluarkan. Terbukti, banyak komentar akan keistimewaan DIY dari para pengambil kebijakan tapi lebih dari 10 tahun sudah masyarakat DIY menanti kepastian bentuk pemerintahan daerahnya kedepan tak kunjung datang. Sikap politik partai juga cenderung tidak konsisten dengan sikap politik yang diambilnya, berdampak pada beragamnya persepsi dan sikap publik. Dari 3 (tiga) fraksi DPRD DIY yang menolak Sultan HB X di tetapkan sebagai gubernur pada tahun 2003, tiba-tiba berubah sikap menjadi mendukung pada tahun 2008 menjadi penguat akan hal ini. Alih-alih berbicara demokrasi, para pengambil kebijakan tidak sedikit yang terkena pengaruh dari otoritas kharismatis dan otoritas tradisional Sultan HB X sebagai seorang Raja, sehingga membiarkan terjadinya krisis otoritas legal Sultan HB sebagai seorang gubernur dalam waktu lama.

Apapun yang terjadi, pada tanggal 9 Oktober 2008 Presiden SBY telah memperpanjang jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY hingga 2011. Perhitunggannya, paling lama hingga 2011 UU Keistimewaaan DIY yang didasari pasal 18 B UUD 1945 telah selesai sengan sempurna. Lebih cepat tentu menjadi harapan masyarakat DIY.

Telah lama situasi legal crisis keistimewaan DIY ini terjadi, menuntut UU yang terbentuk harus bisa diterima semua kelompok masyarakat DIY. Pendukung keistimewaan Yogyakarta pro-penetapan tentu akan melakukan perlawanan politik jika UU Keistimewaan DIY ini tidak sesuai aspirasi mereka, demikian juga kelompok penolak penetapan, sekalipun bergerak secara tertutup dan nyaris tidak muncul dipernukaan, tentu akan melakukan hal yang sama. UU Keistimewaan yang telah dibuat dituntut harus sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY jika tidak ingin memunculkan civil disobedience, sebuah kondisi pembangkangan sipil terhadap UU yang dibuat dan sangat rawan konflik. Tentunya DPR RI harus sangat hati-hati dalam hal ini, referendum penetapan Sultan HB X dan menggunakan mekanisme pemilihan bisa menjadi opsi dalam hal ini.

Budaya (Anti) Korupsi

Oleh Adhi Darmawan
Pemerhati Sosial

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, diakui memang tidak sedikit kasus-kasus korupsi berhasil dituntaskan olehnya. Bahkan, tidak sedikit pula para koruptor dibuat tidak berdaya jika kejahatan korupsi yang dilakukannya ditangani langsung oleh KPK. Sayangnya, keberadaan KPK sebagai lembaga yang menjadi simbol perang bangsa Indonesia terhadap korupsi ini belum berhasil memberikan efek jera bagi para koruptor. Sejumlah kasus korupsi yang muncul silih berganti merupakan indikator hal ini.

Hingga kini, posisi Indonesia masih menjadi salah satu negara terkorup di Asia, bahkan dunia. Dalam kurun 2008 hingga 2011, kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia kian meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Indeks korupsi Indonesia menunjukan trend meningkat. Peringkat korupsi di Indonesia tertinggi di seluruh kawasan Asia Pasifik (PERC 2010).

Masih maraknya kejahatan korupsi ditengah upaya pemberantasan korupsi memunculkan beberapa asumsi yang terkait dengan faktor budaya. Pertama, sistem kerja yang ada sekarang ini masih memungkinkan orang untuk berbuat korup. Asumsi ini berangkat dari pandangan bahwa sistem yang buruk adalah rahim dari lahirnya budaya korup. Semakin buruk sistem yang ada menjadikan kian buruk pula budaya yang lahir. Buruknya sistem dapat terwujud dari ketidakadilan, sifat memaksa hukum yang lemah karena ringannya sangsi, aparat penegak hukum yang tidak tegas, bisa disuap, kerap memelintir ayat, dan lain-lain.

Kedua, kompetensi dan profesionalitas disiplin sumberdaya aparatus yang rendah. Asumsi ini banyak dipengaruhi dari tatanan budaya masyarakat yang berkembang dalam lingkungan masyarakat. Berangkat dari ekstraksi antara hakekat korupsi dan bentuk budaya itu sendiri.

Korupsi merupakan perilaku aparatus yang secara illegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. Dengan menjelmanya perilaku korupsi menjadi budaya, maka perilaku aparatus tersebut akan termanifestasi menjadi kebiasaan sosial masyarakat, bahkan akan terwariskan secara turun-menurun.

Dalam budaya masyarakat kita yang menjadikan kejahatan korupsi sebagai perilaku lumrah, maka kompetensi dan profesionalitas seorang aparatus akan terkikis oleh mentalitas korupsi yang marak terjadi diliingkungannya. Perilaku korup yang telah membudaya dalam suatu masyarakat akan menjadikan kejahatan korupsi semakin sulit untuk diberantas, patah tumbuh hilang berganti. Kondisi ini akan memunculkan budaya yang sakit. Bangsa yang memiliki budaya sakit dicirikan oleh adanya krisis akhlak, miskin kepercayaan, rendahnya kejujuran, langka kredibilitas, dan sebagainya.
Konstruksi budaya sakit ini jika tidak segera dibongkar, akan menjadi faktor pembenaran aparatus melakukan korupsi. “Sama-sama tahu” atau “diselesaikan dengan adat” atau “asal netes (kebagian)” merupakan bahasa simbol untuk melakukan pembiaran atau penyelesaian diluar hukum jika ada orang terdekat melakukan korupsi.


Sehatkan Budaya

Mengakarnya budaya korupsi menjadi cermin kepribadian bangsa tidak bermartabat. Faktor-faktor pemicu lahirnya disharmoni sosial seperti kemiskinan, kebodohan, dan sebagainya bisa muncul akibat kejahatan korupsi ini. Ini kemudian yang menjadikan korupsi kayak disebut sebagai bahaya laten. Sumber-sumber dana pembangunan negara “diprivatisasi” aparatus untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang tanpa memperdulikan bahwa perilakunya menjadikan sengsara jutaan rakyat.
Tanpa di sadari, praktik – praktik korupsi atau berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melahirkan kejahatan korupsi telah membudaya di negeri ini seperti mengalir deras tidak bisa dihentikan.

Dalam kasus lain, sama halnya dengan partai politik yang merekrut seseorang menjadi calon kepala daerah atau anggota legislative hanya karena faktor kekayaan, menyisihkan kompetensi serta kredibilitas. Tentu hal ini sama saja menjadikan partai politik sebagai pendukung sirkulasi elit untuk dimenangkan politisi pragmastis yang akan menuntut modal politiknya secepatnya kembali.
Sama halnya pula dalam rekruitmen pegawai negeri sipil yang hanya mempertimbangkan kecerdasaan tanpa mengindahkan faktor moralitas dan komitmen pengabdian untuk rakyat. Ini sama saja mendukung munculnya birokratis elitis yang sulit “menyentuh” masyarakat. Birokrat seperti ini berkecenderungan lebih tega dalam menggunakan sebagian besar anggaran yang ada untuk belanja dan kesejahteraan pegawai dari pada untuk kesejahteraan masyarakat.


Ditengah ramainya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, Kepala Daerah, dan sebagainya, kita sempat dihenyakan keberanian seorang ibu bernama Siami. Dalam ujian nasional di Sekolah Dasar Negeri Gadel II, Surabaya, Siami melaporkan terjadinya kecurangan ujian setelah anaknya diperintahkan guru memberikan contekan kepada siswa lainnya. Akibat keberaniannya, Siami dan keluarganya terusir dari rumahnya karena justru dianggap sebagai biang permasalahan yang menjadikan siswa lain berpotensi tidak lulus ujian.
Pengusiran warga terhadap keluarga Siami mencerminkan bahwa kejujuran belum diterima dalam budaya masyarakat kita yang masih memaklumi tindakan curang demi mencapai hasil yang menguntungkan dirinya. Dari mulai hal yang sederhana seperti inilah kasus-kasus korupsi yang besar terjadi di negeri ini.
Perintah guru dan amarah warga terhadap Siami juga menjadi bukti bahwa budaya kita sekarang ini memang sedang sakit. Sekalipun berniat baik agar semua siswa didiknya lulus ujian, tapi sikap seorang guru yang menganjurkan menyontek, sama saja bersikap menyuruh ketidak jujuran dilakukan anak didiknya. Menjadikan siswa dapat lulus tanpa harus belajar sama saja mematri otak siswa menjadi orang yang bisa melegalkan segala cara untuk mencapai keberhasilannya. Dalam skala yang besar, otak yang terpatri seperti ini menjadi embrio bagi perilaku korupsi





Menentukan Masa Depan DIY

Oleh Adhi Darmawan
(Penulis Buku Jogja Bergolak)


Lebih dari sebelas tahun Sri Paduka Pakualam VIII (PA VIII) meninggal dunia. Selama itu pula masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menanti kehadiran Undang-Undang Keistimewaan DIY. Berbagai gerakan kawula DIY yang menuntut dan menolak ditetapkannya Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai gubernur dan PA IX sebagai wakil gubernur DIY tak henti bergulir dari mulai Pisowanan Kawula Mataram pada tahun 1998, Sidang Rakyat Jilid I (2001), Pernyataan Sikap (2007), Rembuk Kawulo (2008), Sidang Rakyat Jilid II (2008), penyampaian aspirasi langsung ke pemerintah pusat, hingga dipakainya saluran aspirasi melalui media massa.
Sekarang ini, wacana tentang keistimewaan DIY menghangat dengan adanya perseteruan pribadi antara Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dengan Sultan HB X. Perseteruan ini bermula dari rapat kabinet yang diadakan di kantor presiden, saat itu, SBY sempat melontarkan pernyataan perihal sistem demokrasi yang akan berlangsung di DIY kendati menyandang keistimewaan dengan menyatakan "tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi".

Menurut Sultan, permasalahan yang muncul saat ini bukanlah perihal demokrasi, melainkan pemahaman yang berbeda tentang keistimewaan DIY. Presiden SBY yang melontarkan pandangannya tetnag monarki konstitusional juga tidaklah salah, mengingat dalam faktanya, pemerintahan DIY sekarang sangat terkait dengan keberadaan institusi Keraton. Walaupun antara pemerintahan provinsi DIY dengan Keraton tidak terkait, tetapi keberadaan otoritas tradisional, otoritas kharismatis, dan otoritas legal yang dimiliki Sultan HB X secara tidak langsung telah turut mempengaruhi berjalannya Pemerintahan Provinsi DIY. Kita bisa mendengarkan aspirasi publik dari kelompok kawulo yang menolak Sultan HB X ditetapkan sebagai gubernur DIY, yang mengatakan akibat dari otoritas yang dimiliki Sultan HB X penegakan saluran aspirasi menjadi tersumbat, hukum bisa terhambat, serta memunculkan kebijakan yang tidak pro rakyat.

Perseteruan Presiden SBY-Sultan HB X juga bukan yang pertama. Menjelang pemilu 2009, antara Presiden SBY dengan Sultan juga sempat berseteru ketika Andi Malaranggeng sebagai Jubir Presiden SBY mengatakan sistem pemerintahan DIY sebagai monarkhi dan Sultan HB X seperti ketoprak hingga melahirkan gerakan massa dalam Sidang Rakyat Jilid II (2008). Sayangnya, dari perseteruan dan berbagai gerakan yang muncul, satupun tidak ada yang menyelesaikan masalah, justru hanya memunculkan situasi rawan konflik.


Perlu Kebijakan Tepat

Sejak terjadinya kekosongan hukum setelah Sultan HB IX dan PA VIII meninggal, banyak kawula DIY merasa seperti telur diunjung tanduk. Banyak masyarakat DIY yang menggantungkan hidupnya dari bentuk keistimewaan DIY (sebuah keistimewaan dimana Sultan HB X selain sebagai seorang raja juga selalu menjadi gubernur), seperti penarik becak, penjual kain, penjual makanan yang tidak tentu nasibnya. Bisa dipahami, selama ini mereka hidup dalam balutan citra pariwisata daerah istimewa yang takut hilang jika sistem pemerintahan DIY berubah.

Seolah menganggap bahwa adanya kekosongan hukum ini hanya masalah lokalitas DIY, lebih khususnya masalah keraton, banyak pihak yang tidak mau ambil resiko dengan kebijakan yang dikeluarkan. Terbukti, banyak komentar akan keistimewaan DIY dari para pengambil kebijakan tapi lebih dari 10 tahun sudah masyarakat DIY menanti kepastian bentuk pemerintahan daerahnya kedepan tak kunjung datang. Sikap politik partai juga cenderung tidak konsisten dengan sikap politik yang diambilnya, berdampak pada beragamnya persepsi dan sikap publik. Dari 3 (tiga) fraksi DPRD DIY yang menolak Sultan HB X di tetapkan sebagai gubernur pada tahun 2003, tiba-tiba berubah sikap menjadi mendukung pada tahun 2008 menjadi penguat akan hal ini. Alih-alih berbicara demokrasi, para pengambil kebijakan tidak sedikit yang terkena pengaruh dari otoritas kharismatis dan otoritas tradisional Sultan HB X sebagai seorang Raja, sehingga membiarkan terjadinya krisis otoritas legal Sultan HB sebagai seorang gubernur dalam waktu lama.

Telah lama situasi kekosongan hukum keistimewaan DIY ini terjadi, menuntut UU yang terbentuk harus bisa diterima semua kelompok masyarakat DIY. Apapun yang terjadi, pada tanggal 9 Oktober 2008 Presiden SBY telah memperpanjang jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY hingga 2011. Perhitunggannya, paling lama hingga 2011 UU Keistimewaaan DIY yang didasari pasal 18 B UUD 1945 telah selesai sengan sempurna. Lebih cepat tentu menjadi harapan masyarakat DIY.

Yang perlu diwaspadai dalam hal ini, pendukung keistimewaan DIY yang pro-penetapan tentu akan melakukan perlawanan politik jika UU Keistimewaan DIY ini tidak sesuai aspirasi mereka, demikian juga kelompok penolak penetapan, sekalipun bergerak secara tertutup dan nyaris tidak muncul dipernukaan, tentu akan melakukan hal yang sama. UU Keistimewaan yang telah dibuat dituntut harus sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY jika tidak ingin memunculkan civil disobedience, sebuah kondisi pembangkangan sipil terhadap UU yang dibuat dan sangat rawan konflik. Tentunya DPR RI harus sangat hati-hati dalam hal ini, referendum penetapan Sultan HB X dan menggunakan mekanisme pemilihan bisa menjadi opsi dalam hal ini.


Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kita

Oleh Adhi Darmawan
Alumnus N2K Lemhannas RI 2010

Benar adanya jika nenek moyang kita seorang pelaut. Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, bangsa kita sudah terbiasa berlayar menaklukan ombak lautan bersaing dengan kapal-kapal besar bangsa asing. Bangsa kita bahkan sempat berhasil menaklukan militer bangsa asing dengan armada laut sederhana yang dimilikinya.
Secara geografis, kini Indonesia memiliki 17.480 pulau. Dari sebanyak itu, hanya beberapa puluh pulau saja diantaranya yang sudah berpenghuni. Bahkan tercatat masih sekitar 13.000 pulau diantaranya belum memiliki nama. Sementara itu, 92 pulau diantaranya terletak di wilayah terluar Indonesia yang tersebar di 19 provinsi. Sebanyak 67 pulau di antaranya berbatasan langsung dengan negara lain dan 12 pulau di dalamnya rawan di klaim negara lain.
Sebagai negara bahari, Indonesia memiliki garis pantai 95.181 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Beraneka ragam sumber daya alam terkandung didalamnya, sehingga berbagai jenis potensi ekonomi bisa tergali dari sektor sumber daya bahari ini. Selain sektor perikanan, sektor lain seperti perkebunan, pariwisata, kerajinan, dan sebagainya bisa menjadi potensi ekonomi yang besar untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada di wilayah pesisir.
Sayangnya, hingga kini sumber daya kelautan kita belum bisa termanfaatkan dengan baik. Luas wilayah dan besarnya sumber daya kelautan kita masih belum seimbang dengan langkah pengelolaan sehingga kekayaan sumber daya yang ada belum dapat terolah dengan optimal. Upaya pengamanan yang dilakukan pemerintah terhadap wilayah territorial juga belum maksimal, sehingga berbagai kasus pelanggaran kedulatan dan perusakan biota laut banyak terjadi.

Ancaman
Hampir setiap saat, tidak kering kita mendengar berita adanya berbagai bentuk pelanggaran kedulatan dan perusakan biota laut. Dari berbagai kasus yang ada, kita bisa mengklasifikasikannya kedalam beberapa bentuk. Pertama, piracy (perompakan). Kejahatan dalam bentuk piracy ini terjadi karena lengahnya penjagaan wilayah laut. Motif ekonomi dan terrorisme kerap menjadi dasar para perompak dalam beraksi. Kedua, Smugling (penyelundupan), yang meliputi berbagai barang konsumsi, barang produk industry, hingga penyeludupan manusia (human trafficking) yang terkategori kejahatan antar bangsa (transnational crime).
Berikutnya yang ketiga, kejahatan dalam bentuk illegal fishing and logging. Maraknya kejahatan ini disebabkan karena kurang kuatnya sistem pengamanan yang dilakukan baik karena sumber daya aparat atau kurang canggihnya alutsista yang dipakai. Keempat, Illegal crossing (pelanggaran perbatasan). Kejahatan ini sangat menyinggung kedulatan Indonesia, mengancam keberadaan pulau-pulau terluar, terutama pulau yang belum berpenghuni. Illegal crossing bisa terjadi dengan motif illegal fishing, tapi bisa pula bermotif merebut wilayah tertentu.

Perhatian Serius
Pada dasarnya, semua bentuk kejahatan tersebut terjadi karena kekuatan TNI kita tidak sebanding dengan kondisi wilayah laut yang harus diamankan. Selain luas wilayah laut yang harus diamankan lebih luas, tantangan alutsista militer asing yang harus dihadapi TNI juga lebih canggih. Sebagian besar peralatan / alutsista TNI kita tidak layak tempur, selain sudah gaek, alutsista yang kita miliki juga jumlahnya masih jauh dari cukup untuk mengamankan territorial. Hampir setiap tahun, ribuan kapal asing terlibat IUU (Illegal, Unregulated and Unreported) Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Tindakan kapal asing ini merupakan pelanggaran kriminal lintas negara yang terorganisir.
Secara sosiologis, kurangnya perhatian dan pemberdayaan masyarakat pesisir juga menjadi faktor kenapa bentuk-bentuk kejahatan seperti itu bisa terjadi. Banyaknya pulau yang belum terurus, terutama di wilayah perbatasan merupakan celah bagi bangsa asing untuk dapat masuk dan melakukan penggerogotan.
Demikian juga dengan nelayan kita yang mayoritas masih beroperasi secara tradisional. Peralatan sederhana yang mereka miliki menjadikan mereka hanya mampu berlayar jarak dekat dengan radius belasan mil laut. Kalah jauh dibanding nelayan asing yang mampu beroperasi hingga ke laut lepas, bahkan memasuki territorial negara lain.
Munculnya salah satu bentuk kejahatan tersebut juga terbuka kemungkinan menimbulkan efek domino. Dalam illegal fishing misalnya, adanya kapal asing atau lokal yang melakukan penangkapan ikan dengan memakai pukat harimau atau bom, menjadikan nelayan tradisional mudah sekali tertarik untuk memakai cara yang sama agar tangkapan mereka tidak jauh berkurang.
Untuk dapat mengakhiri semua ini sehingga dapat terwujud pengelolaan sumber daya kelautan dengan baik, maka diperlukan perhatian serius segenap unsur pemerintahan baik oleh unsur Eksekutif, Legislative, Yudikatif, maupun unsure masyarakat. Intensifikasi pembangunan perlu dilakukan baik dalam ruang sistem, maupun labenswelt. Sistem disini mencakup birokrasi yang sehat, bebas korupsi, visioner dan sebagainya, pula mencakup “pasar” yang mendukung terciptanya suasana pengelolaan kelautan kita yang kondusif. Sementara itu, labenswelt disini mencakup dinamika masyarakat sipil, nilai, budaya, tradisi, dan sebagainya. Proses pembangunan pengelolaan kelautan kita mustahil dilakukan oleh sistem tanpa mengindahkan labenswelt.

27 June 2011

Pengertian Sosiologi Politik

A. Sosiologi

Kata sosiologi berasal dari bahasa Latin, yaitu Socius dan Logos. Socius berarti kawan, teman. Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Sedangkan masyarakat itu sendiri adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya.

Sosiologi mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara dan berbagai organisasi politik, ekonomi, dan sosial.

Berikut ini adalah pengertian sosiologi menurut beberapa ahli (http://id.wikipedia.org/wiki /Sosiologi):

• Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.

• Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.

• Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

Menurut pengertian dari berbagai tokoh, dapat disimpulkan bahwa sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola hubungan masyarakat serta timbal balik antara gejala-gejala sosial dengan gejala nonsosial.

B. Politik
Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya negara. Menurut Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Selain itu, politik juga dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda, antara lain:
• Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
• Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
• Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan politik.






C. Sosiologi Politik
- Sosiologi politik adalah cabang ilmu sosiologi yang memperhatikan sebab dan akibat sosial dari distribusi kekuatan di dalam masyarakat, dan dengan konflik-konflik sosial dan politik yang berakibat pada perubahan terhadap alokasi kekuatan tersebut.

- Fokus utama dari sosiologi politik adalah deskripsi, analisis, dan penjelasan tentang suatu negara, suatu lembaga yang mengklaim monopoli terhadap legitimasi pengunaan kekuatan terhadap suatu wilayah di masyarakat.

- Sementara ilmu politik terutama berurusan dengan mesin pemerintahan, mekanisme administrasi publik, dan bidang politik formal pada pemilihan umum, opini publik, dan perilaku politik.

- Analisis sosiologi terhadap gejala politik lebih menitikberatkan pada hubungan antara politik, struktur sosial, ideology, dan budaya (Gordon Marshall, 1998).

- Sosiologi politik adalah upaya untuk memahami dan campur tangan ke dalam hubungan yang selalu berubah antara sosial dan politik. Intinya, ketidakmungkinan dalam sosiologi politik membuat sosiologi politik itu penting.

- Keberaadaan suatu kata tidak mengindikasikan keberadaan suatu konsep. Demikian juga, ketiadaan suatu kata tidak mengindikasikan ketiadaan suatu konsep. Karenanya kata “social” mungkin ada tanpa konsep dan sebaliknya. Ini diterapkan ke semua hubungan konsep kata bahwa seseorang yang melakukan sosiologi politik akan menggunakan kata ras, gender, kelas, bangsa, orang, kekuasaan, negara, tekanan, kekerasan, kekuatan, hukum, dan lain-lain.

- Hubungan ketergantungan antara kata dan konsep memunculkan masalah definisi. “hanya yang tidak memiliki sejarah yang dapat diuraikan.” Karenanya konsep inti dari sosiologi politik tidak dapat diuraikan (http://www.theoria.ca/theoria mengutip Genealogy of Morality, II, 13)

- Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat nasional.

- Pengertian tersebut pada dasarnya membedakan antara pemerintah dengan yang diperintah. Di dalam suatu kelompok manusia terdapat orang yang memerintah dan orang yang mematuhinya, terdapat mereka yang membuat keputusan dan orang-orang yang menaati keputusan tersebut. Dapat dikatakan bahwa ilmu ini adalah gabungan antara ilmu sosial dan politik yang berfokus pada hubungan antara masyarakat dan pemerintah, dimana pemerintah lebih berperan untuk mengatur masyarakat melalui lembaga kepemerintahannya.



Pengertian Sosiologi Politik Menurut para ahli

1. Tom Bottomove :
Memfokuskan perhatiannya pada aspek di kelas sosial, gerakan sosial, parpol, aksi politik, dan politik global.

2. Maure Dekverger, 1996 :
Ilmu tentang kekuasaan pemerintahan otoritas, komando dalam semua masyarakat manusia yang bukan saja masyarakat nasional, tetapi juga dalam masyarakat lokal dan masyarakat lainnya.

3. Fanlks, 1999 :
Studi yang mempelajari hubungan kekuasaan yang saling bergantung antara negara dan masyarakat sipil.

4. Secara umum :
Pada dasarnya berhubungan dengan penggunaan kekuasaan dan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan sistem politik yang banyak dipengaruhi oleh lembaga faktor sosial budaya.

5. A.A. Said Gatara,M.Si dan Moh. Dzulkiah Said, M.Si :
Disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan politik hukum dengan masyarakat, lembaga-lembaga politik disuatu sisi dan masyarakat dengan proses politik (sosialisasi, partisipasi, rekrument komunikasi dan konflik lain).

6. Drs. Mangohi Rahuman, M.Si. Sosiologi Politik :
Penelitian mengenai hubungan antara masalah-masalah politik dalam masyarakat antara struktur sosial dan struktur politik, dan antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik.

7. Kolkorj 1987 :
Sebagai studi yang mempelajari partisipasi dalam pembuatan kegiatan tentang kehidupan yang luas dan yang menyempit.

8. Rush dan Ahoff :
Sebagai proses khususnya, proses hubungan antara masyarakat dan politik, hubungan antara struktur-struktur sosial dan hubungan antara tingkah laku sosial dan tingkah laku politik.

9. Maunce Duverger :
Studi tentang kekuasaan setiap pengelompokkan manusia bukan saja didalam bangsa.

10. Pitirim Sorokin :
Ilmu yang mempelajari tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala non-sosial, ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial.


(Dari berbagai sumber)

22 June 2011

“Revitalisasi Transmigrasi : Format Masa Depan Pembangunan Bangsa”

Oleh Adhi Darmawan

Luas wilayah Indonesia terbentang 3.977 mil diantara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang terdiri dari 17.508 pulau. Jika angka ini dijumlahkan semuanya, maka luas Indonesia sebagai Negara kepulauan bisa mencapai 1.9 juta mil persegi. Ditambah dengan jumlah penduduk yang sangat padat, menjadikan Indonesia merupakan negara besar dengan penduduk terbanyak didunia setelah China dan India.

Dalam kurun 1990-2010, grafik pertumbuhan penduduk Indonesia menanjak cukup signifikan mencapai rata-rata 1.49 % pertahun dengan persebaran jumlah penduduk tiap propinsi tidak merata. Hingga tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai lebih dari 237,64 juta jiwa (BPS,2010). Hampir semua sebaran penduduk terkonsentrasi di pulau Jawa.

Dengan terkonsentrasinya penduduk di pulau jawa ini, berakibat pada kelestarian sumber daya alam dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang turut terancam. Berbagai gempuran industrialisasi menjadikan luas lahan pertanian menipis, banyak penduduk yang beralih memasuki industrialisasi. Banyaknya kerusakan di biota laut juga menyebabkan kesejahteraan masyarakat nelayan turun hingga tidak sedikit kemudian yang berpindah profesi.

Bagi masyarakat petani / nelayan yang tidak memiliki keahlian untuk beralih profesi, maka mereka berpotensi besar untuk menjadi pengangguran. Mereka akan terjerambab dalam pengangguran struktural ataupun pengangguran musiman. Titik inilah yang banyak menjadi pemicu meledaknya angka pengangguran. Implikasi yang muncul berbentuk urbanisasi dan migrasi. Kota-kota besar dipulau jawa menjadi sasaran empuk para pencari kerja dalam ber-urbanisasi, disamping sebagian besar lagi mencari pekerjaan di negeri orang dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Untuk mencegah kian memburuknya pemusatan penduduk di pulau jawa, pada era orde baru, ada kebijakan yang dikeluarkan terkait hal ini, yakni dengan digalakkannya program transmigrasi dan gerakan kembali ke Desa. Konsepnya, kebijakan transmigrasi ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa dengan memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengelola sumber daya di pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan sebagainya.

Pemenuhan kebutuhan lapangan pekerjaan oleh Negara lewat transmigrasi ini juga mengingat masih rendahnya kualitas pendidikan dari angkatan kerja yang ada di Indonesia. Daya saing sumber daya manusia yang semakin kompetitif dalam pergulatan perekonomian dunia, menjadikan rendahnya kualitas pendidikan tenaga kerja Indonesia kalah bersaing dengan tenaga kerja dari bangsa asing.

Berbagai kasus kekerasan yang terjadi terhadap para TKI diluar negeri yang mayoritas menjadi tenaga kerja tidak terdidik (buruh rendahan) menjadi bukti dalam hal ini. Martabat bangsa Indonesia dipertaruhkan dimata bangsa asing karena pemerintah sendiri tidak mampu lagi menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. Rendahnya martabat bangsa Indonesia di mata asing menjadikan tidak sedikit para TKI yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, bahkan pembunuhan.

Seharusnya, bagaimanapun rendahnya kualitas pendidikan yang dimiliki tenaga kerja kita, pemerintah tetap berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih manusiawi. Sebab, kebutuhan akan ketenaga kerjaan ini akan terkait dengan pendapatan perkapita, yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap kelangsungan kualitas hidup seorang warga negara. Secara tidak langsung, hal ini akan berpengaruh juga terhadap keharmonisan kehidupan rumah tangga yang berkorelasi pada mengecilnya angka perceraian yang dalam beberapa hal dijadikan indikator bagi kesejahteraan suatu negara.

Terlepas dari kelemahannya. atas dasar inilah kiranya transmigrasi sebenarnya bisa menjadi alternative untuk pemerintah dalam memberikan lapangan pekerjaan. Tentu hal ini terlepas dari beberapa kelemahan. Sebab jika akan dipertimbangkan, lebih rendah resiko masyarakat bekerja dalam program transmigrasi dari pada menjadi TKI ke negara asing.

Selain dapat menyumbang bagi bertambahnya lapangan pekerjaan, transmigrasi juga dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan penyediaan pangan, mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel), mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia, serta mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan.

Tak hanya itu, transmigrasi juga bukan lagi hanya merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Ibu kota Indonesia, Jakarta, akan tetapi didasarkan pada Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

Begitu bermanfaatnya kebijakan pelaksanaan program transmigrasi, sayangnya, pada saat bangsa Indonesia baru saja berhasil memasuki era reformasi tahun 1998, kebijakan transmigrasi ini menuai sejumlah kritik oleh beberapa kalangan. Hingga ada beberapa pihak yang menilai bahwa transmigrasi ini tidak perlu diteruskan. Alasannya, transmigrasi dianggap sebagai kebijakan tendensius pemerintah Indonesia dalam berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi penduduk lokal, sehingga populasi baru tersebut dapat berfungsi untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Transmigrasi beberapa kali dituduh menjadi biang penyebab terjadinya persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara masyarakat pendatang dengan penduduk asli setempat.

Hingga sekarang ini, pandangan kritis program transmigrasi tetap saja bergulir. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini akan berpengaruh terhadap maksimalnya hasil yang akan diperoleh dari pelaksanaan program ini. Jika adanya silang pendapat ini tidak sesegera mungkin disikapi dengan seksama, maka maraknya pandangan negative terhadap transmigrasi ini akan berakibat pada tidak sedikitnya masyarakat yang menjadi ragu untuk mensukseskan berjalannya program transmigrasi. Masyarakat di pulau jawa yang akan menjadi subjek / pelaku transmigrasi pun akan kian enggan jika diri atau keluarganya berstatus menjadi transmigran.

12 June 2011

AL HIKMAH

Akhir-akhir ini kita kerap mendengar berita tentang perkumpulan / silaturahmi perguruan seni jaga diri yang bernama Al-Hikmah. Sama halnya dengan saya, sebagian dari kita mungkin juga akan bertanya apa yang disebut dengan seni jaga diri Al Hikmah. Kenapa namanya harus disebut dengan seni jaga diri, bukan ilmu bela diri? Kanapa bernama Al- Hikmah?

Berikut saya sajikan beberapa hal penjelasannya.


Asal Usul

Di awali dengan pak Toha yang sejak kecil selalu bercita cita untuk mempunyai ilmu yang sangat di-idam idamkan (ilmu yang mempunyai karakteristik seperti Al Hikmah yang nanti akan di jelaskan).

Selanjutnya, pak Toha muda pergi belajar salah satu pesantren di daerah Banten dan belajar di sana selama 7 tahun.. namun selama tujuh tahun di sana dia hanya mendapat kan ilmu Qiro'at, Fiqih dan silat Cipecut. Biaya yang dikeluarkannya sudah banyak namun ilmu yang di-idam idamkan belum juga dimiliki... akhirnya pak Toha pulang ke rumahnya di jakarta...

Ketika dalam perjalanan pulang menggunakan kereta api.. beliau terus melamun memikirkan biaya yang telah habis namun ilmu yang dia idam idamkan beum juga di dapatkan. Saat sedang terbuai dalam lamunanya datanglah 3 orang jawara menghampiri.. dan salah satu mereka langsung berkata: "ada ilmu yang hanya membaca dua kalimat syahadat, tetapi bila di tunjuk ke orang yang berniat jahat, maka orang itu langsung terpental"

Pak Toha kaget karena itu lah salah satu ciri ilmu yang di-idam idamkan.. kemudian dia bertanya "ilmu apa? dan dimana saya bisa mempelajarinya?" tanpa banyak bicara salah seorang dari ketiga jawara itu menulis satu alamat pesantren di bungkus rokok.

Pada saat membaca alamat tsb. kemudian pak toha menoleh ke 3 orang jawara tsb.. mereka sudah tidak ada, bahkan di cari di seluruh gerbong kereta tetap tidak ada... Sesampai nya di rumah.. bapak dari pak toha sedih karena cita cita anaknya belum tercapai.. namun pak toha menceritakan kejadian di kereta yang kemudian membangkitkan semangat bapak nya lagi...

Kemudian orang tua pak toha menjual kuda dan delmanya sehingga beliau beralih profesi yang tadinya tukang delman menjadi tukang daun dan tali.... demi tercapainya keinginan anaknya. Alkisah pak Toha kemudian berangkat ke pesantren yang di tuliskan oleh salah satu jawara di kereta..

Di perjalanan pak toha melewati sawah yang sangat luas dan beliau sempat tidur beralaskan jerami di sawah tersebut karena kelelahan.. sesampainya di pesantren yang di tuju.. pak toha langsung bertemu dengan Kyai di pesantren tersebut.. selesai menjawab salam dari pak toha kyai tersebut langsung bertanya " mau kemana kamu Toha?" pak toha kaget karena kyai tersebut sudah mengetahui namanya sebelum dia menyebutkan nama.. kemudian pak toha menjawab " saya hanya ingin mencari ilmu Kyai"

Kemudian Kyai tersebut berkata "karena ilmu qiroat dan fiqih kamu sudah cukup, maka kamu tidak perlu lagi belajar seperti santri yang lain.. kamu hanya cukup mengisi bak air wudhu di masjid"

3 tahun kurang sepuluh hari lamanya pak toha hanya menjadi seorang pengisi
bak tempat berwudu santri yang jumlahnya kurang lebih 300 orang.. pak toha yang selama 3 tahun itu tinggal di masjid tidak pernah sekalipun melihat kyai sholat di masjid, baik sholat 5 waktu atau pun shalat jumat.. beliau hanya bertemu dengan kyai hanya pada waktu selepas duha... yang mengajaknya mengurus kebun kebun.

karena selama 3 tahun pak toha merasa tidak belajar apa apa.. kemudian pada suatu hari pada waktu subuh pak toha mendatangi kyai sambil membawa al-Quran dengan maksud hendak belajar lagi mengaji..

namun keinginannya di tolak oleh kyai tsb.. dengan ucapan " Toha ilmu qiroat kamu sudah cukup kamu pelajari dulu di banten" kemudian pak toha hanya di suruh membeli daun kawung (daun untuk tembakau) dan di suruh menunggu di masjid serta tidak boleh tidur sampai kyai datang...

setelah membeli daun kawung pak toha menunggu kyai di masjid sampai jam 2 malam yang akhirnya kyai baru datang... karena melihat sampai pada saat itu pak toha belum juga tidur, kemudian kyai melihat kesungguhan dari pak toha... kemudian kyai duduk di depan pak toha...

beliau meminta daun kawung yang tadi di beli pak toha, kemudian beliau mencabut satu helai dari daun kawung tersebut.. aneh nya di helai kawung tersebut sudah tertulis ayat alquran.. kemudan kyai menunjukan pada pak toha dan berkata " ini bukan yang kamu cari toha?" pak toha menjawab " bukan"

helai demi helai di cabut dan pak toha selalu menjawab bukan, hingga akhirnya hanya tersisa dua helai.. kyai bertanya : " bagaimana jika yang kamu cari tidak ada di sini?" pak toha menjawab : "saya ikhlas jika memang tidak ada.. tapi tolong lah beri saya petunjuk kyai"

kyai tersenyum dan kemudian mencabut 2 helai kawung yang tersisa.. yang ternyata bertuliskan dua kalimat syahadat... pak toha langsung sontak berbicara... ya itu yang saya cari kyai... kemudian kyai membelah daun kaung tersebut.. sambil berkata : semua yang bergerak di perut adalah hak kamu dan yang bergerak di tangan adalah hak H.amilin... dan pada suatu saat nanti ada murid kamu yang menyatukanya..."

sebegitu lamanya perjuangan pak toha untuk mendapatkan ilmu yang dia idam idamkan... bersyukur lah bagi para ikhwan yang telah mendapatkanya..

kemudian pak toha mendirikan perguruan SINLAMBA yang mempunyai 60 murid utama yang salah satunya adalah abah H.Syaki... abah H.Syaki bertemu dengan pak toha pada tahun 1935... pada saat itu beliau melihat pak Toha sedang melatih murid muridnya..

kemudian abah penasaran dan mencobanya.. ketika beliau mencoba beliau langsung terpental.. kemudian dari situlah abah menjadi murid pak Toha.

setelah lama balajar tahun 1952 setelah H.Ramli lahir abah pun di syahkan menjadi pembina yang kemudian beliau menjadi orang yang terpilih oleh pak toha untuk menyatukan ilmu pak toha dengan H.Amilin.

sekelumit cerita tentang pergi bergurunya abah H.syaki ke H.Amilin

berikut saya paste cerita dari blog kisawung yang dulu pernah kisawung postingkan di kaskus juga... (mohon bimbinganya Ki)

Siapakah Abah Syaki

Sejarah tentang siapa Abah Syaki, sangat sedikit yang mengetahui, saya pribadi pun hanya mendengar cerita dari para senior tentang beliau.. itupun kisahnya banyak yang tak masuk akal.. dan jika di konfirmasi kepada H Romly beliau kebanyakan senyum saja, dan bahkan sering mengatakan tidak benar itu.

Termasuk perjumpaan beliau kepada Abah Toha di Jakarta, diceritakan bahwa masa dahulu itu, Abah Saki sempat menjadi Centeng di Tg.Priok, dan abah Syaki ternyata juga mahir dalam bermain silat yang sifatnya fisik, namun tidak diceritakan Silat apakah yang dipegang oleh Abah Syaki.

Sehingga ketika bertemu dengan Abah Toha, segera saja Abah Syaki menjajalnya dengan menyerang secara fisik.., dan hasilnya..., abah Syaki sampai terjerembab jatuh bahkan dikatakan sampai nyungsep masuk ke got itulah sebab, mengapa kemudian diceritakan kemudian Abah Syaki menyatakan takluk dan langsung berguru kepada Abah Toha..

Setelah pelajaran dirasa cukup, Abah Toha kemudian memerintahkannya untuk melanjutkan pelajaran kepada Abah H. `Amilin yang berdomisili di Dayeuh Kolot Bandung.

Diceritakan kemudian, Abah segera berangkat ke Bandung.. dan perjumpaan terjadi di tengah sawah.. tatkala Abah kemudian bertemu dengan seorang petani yang berperawakan kecil
lalu bertanya.. dimanakah rumahnya Abah H. Amilin.. lalu disambut dengan pertanyaan lagi, untuk apakah kamu mau kesana..lalu dijawab Abah, mau berguru sesuai amanat dari Abah Toha.. yang ada, Abah segera ditantang berkelahi oleh petani itu.. dan segera saja Abah melayani dengan mengeluarkan jurus silatnya.. dan terjadi lagi... hanya dengan sedikit gerakan mengibas.., abah langsung terjatuh dan tidak bisa bergerak..

Akhirnya petani itu tersenyum, dan kemudian menunjukkan arah rumahnya H.`Amilin..
lalu berangkatlah Abah Syaki dengan perasaan herannya.. mencari ke arah yang ditunjukkan.. dan sesampainya di rumah H.`Amilin.. betapa kagetnya Abah... ternyata... Abah H.`Amilin ialah.., petani yang ditemuinya tadi di lokasi sawah .. Beliau sudah ada di rumah itu dan mengenalkan dirinya ialah yang dicari demikianlah selanjutnya abah Syaki diceritakan kemudian menerima pelajaran Asmak sebanyak 28 amalan, yang terbagi kepada 4 bagian / tingkatan..

Hal inilah yang menyebabkan kemudian, setelah itu Abah direstui untuk membuka
pelajaran Hikmah di Cisoka, yang kemudian berdiri dengan nama Al Hikmah.

Pada awalnya, abah menerima ilmu dari pak toha tanpa wiridan... namun pada tahun 1957 saat detik detik terakhir hayat pak toha... beliau menitipkan surat kepada adik abah yang pada saat itu sedang aplusan dengan abah menunggu pak toha.... yang kemudian di sampaikan surat itu kepada abah.. yang ternyata isinya terdapat 3 lembar..

lembar pertama adalah syarat syarat yang harus di pegang oleh para penerima ilmu,
lembar kedua isinya 6 wiridan yang sekarang menjadi salah satu kewajiban para ikhwan Al-hikmah untuk memperkuat energi keilmuanya, dan lembar ketiga adalah permohonan pak toha pada abah untuk membantu keluarga pak toha dalam pengurusan penguburan pak toha..

sepeninggal pak toha... abah mulai mengembangkan keilmuanya sehingga sampai mempunyai anggota ribuan.. bahkan pada tahun 1965 anggota nya di lampung mencapai 10 ribu orang.. Saat itu namanya belum Al Hikmah.. tetapi masih KSBPI ( kesatuan seni budi pekerti islam) dan masih satu rumpun dengan SINLAMBA. Namun karena banyak berselisih faham dengan murid pak toha yang lainnya abah pun shalat istikharah.. yang akhirnya mendapatkan petunjuk untuk memberi nama dengan Al-Hikmah

Al-Hikmah
Dengan basic keilmuan dari pak Toha dan H.Amilin, keilmuan alhikmah pun menjadi dua tingkatan.. tingkatan pertama adalah keilmuan dari pak toha.. para caron ikhwan harus di attunment dahulu dengan istilah di gores di perut dengan 6 wiridan pokok.

tingkatan kedua adalah keilmuan dari H.Amilin para ikhwan di attunment dengan teknik khusus di tangan. Dengan 28 wiridan pokok.

tingkat berikutnya adalah perawat, dimana ikhwan al-hikmah sudah di beri hak untuk menggores.. sarat untuk menjadi perawat adalah sudah menikah dan di beri izin oleh perguruan pusat karena akan di berikan teknik menggores

Disebut dengan Ilmu seni jaga diri, bukan ilmu bela diri sebab ilmu bela diri cenderung membela semua yang dilakukannya, benar atau salah. Sementara ilmu seni jaga diri, hanya untuk menjaga manusia yang benar.

Adapun Syarat-syarat pelajaran Al Hikmah :
1. Jangan tinggalkan sholat yang lima waktu
2. Taat kepada kedua Orangtua
3. Jangan berzina
4. Jangan berjudi
5. Jangan mencuri (menipu)
6. Jangan minum-minuman keras (khamer)
7. Jangan makan barang yang haram
8. Jangan menduakan Tuhan
9. Jangan berdusta
10. Jangan riya`
11. Jangan sombong
12. Jangan Syirik, dengki, dendam
13. Jangan memfitnah

Semua itu garis besarnya menjadi dua pasal,
1. Tidak boleh melanggar hukum Negara RI
2. Tidak boleh melanggar hukum agama Islam

(Info diperoleh dari berbagai sumber)

Untuk Lebih jelasnya bisa dilakukan konsultasi spiritual Ahli Hikmah dengan pakarnya Bpk. Ustd Iskandar DZ.OCC, tanpa syirik & khurafat – Sejak thn 1985

Izin Kejari No.B.O9/D.14.2/Dps.01/2008

Melayani Untuk Semua Agama Langsung Atau Jarak Jauh

ALAMAT : Jln .Palem IV No.5 Rt.002 – Rw.08 Petukangan utara Pesangrahan, Jakarta selatan 12260 – Indonesia

Telp / Fax :
021 5890 2860
0812 862 9947
BANK. BCA. INTERKON REK : 625 0027 638 a/n ISKANDAR.DZ. OCC.
http://alhikmahiskandardz.blogspot.com/

Belajar Dari Kabupaten Brebes

Oleh Adhi Darmawan
(Peneliti The Habibie Center, Jakarta)


Melalui UU No 32/2004 Jo. UU No 22/1999, pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengelola pemerintahannya sendiri. Ada beberapa implikasi yang muncul setelah diterapkannya UU ini, salah satunya yaitu muncul perilaku menyimpang korupsi. Seperti yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam pemilihan kepala daerah langsung pada tahun 2007, Indra Kusuma (Indra) terpilih sebagai Bupati Brebes kali kedua. Begitu besar pekerjaan yang harus diselesaikan olehnya, mengingat Brebes merupakan salah satu kabupaten terbesar di Jawa Tengah, baik dari sisi luas wilayah maupun jumlah penduduknya. Tugas utama Indra tentunya harus mampu menyelanggarakan pelayanan publik yang berkualitas yang merupakan substansi otonomi daerah. Khusus dalam bidang ekonomi, Indra juga memiliki tugas pokok menjaga stabilitas harga Bawang Merah yang merupakan komoditas utama penopang kesejahteraan masyarakat Brebes.
Sayangnya, pada periode kedua Indra menjadi Bupati, tugas mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas terhambat perilaku menyimpang, korupsi. Pada hari Selasa (15/12/2009), Indra Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menjadi tersangka akibat adanya kebijakan tak populis pembelian sejumlah asset tanah dengan diwarnai mark up harga yang terjadi pada periode awal dirinya menjabat sebagai Bupati.
Adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Brebes mengindikasikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan belum berkualitas. Pasalnya, salah satu indikator pelayanan publik yang berkualitas yaitu dengan rendahnya praktik-praktik korupsi yang terjadi. Semakin marak berbagai praktik korupsi yang terjadi, maka mengindikasikan bahwa sistem pelayanan publik yang dijalankan tidak berkualitas.
Peran serta masyarakat sebagai pelaku kontrol di kabupaten Brebes juga masih tergolong rendah, sekalipun ada gerakan kritis perilaku korup, tetapi gerakan tersebut tampak belum signifikan dan sustainable. Gerakan civil society tampak terlihat vis a vis dengan eksekutif dan legislative. Dimana seharusnya legislative merupakan “kepanjangan lidah” dari masyarakat sipil. Untungnya, ketersumbatan aspirasi yang terjadi dalam hubungan antara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes tidak berbuntut pada pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi kekacauan missal (chaos).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka korupsi, pada tahun 2007 Indra Kusuma sempat pula dilaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda) Kabupaten Brebes, ke Polresta Cirebon terkait adanya laporan masyarakat yang menduga ijazah sarjana sosial yang dimilikinya cacat hukum atau bermasalah. Dalam hal ini, terjadi krisis legitimasi atas ijazah yang dimiliki Indra Kusuma sebagai seorang sarjana.
Memasuki medio 2010 ini, kebijakan tidak populis di kabupaten Brebes muncul kembali, anggaran APBD sebesar Rp 1,44 miliar digelontorkan hanya untuk manambah fasilitas pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa 4 (empat) buah mobil dinas bermerk Honda New CRV. Lebih dari itu, dibuatkan dua plat nomor yang berbeda, yakni merah dan hitam. Sehingga mobil dinas dapat digunakan untuk acara kedinasan dan di luar acara kedinasan. Sebuah Faktor yang menjadi dasar diambilnya kebijakan ini sangatlah sederhana, sekalipun berharga lebih dari Rp. 350.000.000,00, Honda New CRV bukanlah mobil mewah seperti mobil dinas yang dipakai Bupati, Toyota Prado. Cara pandang demikian dalam sebuah kebijakan tentu sangat jauh dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Kualitas Pelayanan Publik
Dalam UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, disebutkan untuk dapat tercipta pelayanan publik yang berkualitas, maka segenap elemen masyarakat baik perseorangan atau kelompok (Pasal 1 Ayat 6), harus turut berpartisipasi sesuai posisinya masing-masing. Peran serta masyarakat pada proses penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan (Pasal 39 Ayat 1). Pasalnya, standar pelayanan yang merupakan tolok ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur (Pasal 7), harus dibuat dengan keterlibatan aktif masyarakat. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat sesuai pasal 39 Ayat 1 inilah yang ingin dicapai dalam proyek ini.
Belajar dari sejumlah kebijakan di kabupaten Brebes ini, semakin memperkuat asumsi bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak dapat menjamin dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan Publik di Indonesia cenderung memiliki beberapa permasalahan yang mendasar. Selain efektifitas pengorganisasian dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan masih relatif rendah, pelayanan publik juga belum memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Akibatnya, kualitas produk layanan juga belum memuaskan masyarakat sebagai pengguna.
Banyak faktor yang mempengaruhi kegagalan perwujudan pelayanan publik berkualitas seperti yang bisa kita pelajari dari Kabupaten Brebes, antara lain rendahnya moralitas politik, kurang berkualitasnya sumber daya manusia pengambil kebijakan (decision maker), cara pandang yang tidak populis, serta tentunya rendahnya komitmen perwujudan kualitas pelayanan publik yang berkualitas itu sendiri.

Menentukan Masa Depan DIY

Oleh : Adhi Darmawan
Penulis Buku Jogja Bergolak (Diskursus Keistimewaan DIY Dalam Ruang Publik)


Lebih dari sebelas tahun Sri Paduka Pakualam VIII (PA VIII) meninggal dunia. Selama itu pula masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menanti kehadiran Undang-Undang Keistimewaan DIY. Berbagai gerakan kawula DIY yang menuntut dan menolak ditetapkannya Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai gubernur dan PA IX sebagai wakil gubernur DIY tak henti bergulir dari mulai Pisowanan Kawula Mataram pada tahun 1998, Sidang Rakyat Jilid I (2001), Pernyataan Sikap (2007), Rembuk Kawulo (2008), Sidang Rakyat Jilid II (2008), penyampaian aspirasi langsung ke pemerintah pusat, hingga dipakainya saluran aspirasi melalui media massa.
Sekarang ini, wacana tentang keistimewaan DIY menghangat dengan adanya perseteruan pribadi antara Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dengan Sultan HB X. Perseteruan ini bermula dari rapat kabinet yang diadakan di kantor presiden, saat itu, SBY sempat melontarkan pernyataan perihal sistem demokrasi yang akan berlangsung di DIY kendati menyandang keistimewaan dengan menyatakan "tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi".
Menurut Sultan, permasalahan yang muncul saat ini bukanlah perihal demokrasi, melainkan pemahaman yang berbeda tentang keistimewaan DIY. Presiden SBY yang melontarkan pandangannya tetnag monarki konstitusional juga tidaklah salah, mengingat dalam faktanya, pemerintahan DIY sekarang sangat terkait dengan keberadaan institusi Keraton. Walaupun antara pemerintahan provinsi DIY dengan Keraton tidak terkait, tetapi keberadaan otoritas tradisional, otoritas kharismatis, dan otoritas legal yang dimiliki Sultan HB X secara tidak langsung telah turut mempengaruhi berjalannya Pemerintahan Provinsi DIY. Kita bisa mendengarkan aspirasi publik dari kelompok kawulo yang menolak Sultan HB X ditetapkan sebagai gubernur DIY, yang mengatakan akibat dari otoritas yang dimiliki Sultan HB X penegakan saluran aspirasi menjadi tersumbat, hukum bisa terhambat, serta memunculkan kebijakan yang tidak pro rakyat.
Perseteruan Presiden SBY-Sultan HB X juga bukan yang pertama. Menjelang pemilu 2009, antara Presiden SBY dengan Sultan juga sempat berseteru ketika Andi Malaranggeng sebagai Jubir Presiden SBY mengatakan sistem pemerintahan DIY sebagai monarkhi dan Sultan HB X seperti ketoprak hingga melahirkan gerakan massa dalam Sidang Rakyat Jilid II (2008). Sayangnya, dari perseteruan dan berbagai gerakan yang muncul, satupun tidak ada yang menyelesaikan masalah, justru hanya memunculkan situasi rawan konflik.
Perlu Kebijakan Tepat
Sejak terjadinya kekosongan hukum setelah Sultan HB IX dan PA VIII meninggal, banyak kawula DIY merasa seperti telur diunjung tanduk. Banyak masyarakat DIY yang menggantungkan hidupnya dari bentuk keistimewaan DIY (sebuah keistimewaan dimana Sultan HB X selain sebagai seorang raja juga selalu menjadi gubernur), seperti penarik becak, penjual kain, penjual makanan yang tidak tentu nasibnya. Bisa dipahami, selama ini mereka hidup dalam balutan citra pariwisata daerah istimewa yang takut hilang jika sistem pemerintahan DIY berubah.
Seolah menganggap bahwa adanya kekosongan hukum ini hanya masalah lokalitas DIY, lebih khususnya masalah keraton, banyak pihak yang tidak mau ambil resiko dengan kebijakan yang dikeluarkan. Terbukti, banyak komentar akan keistimewaan DIY dari para pengambil kebijakan tapi lebih dari 10 tahun sudah masyarakat DIY menanti kepastian bentuk pemerintahan daerahnya kedepan tak kunjung datang. Sikap politik partai juga cenderung tidak konsisten dengan sikap politik yang diambilnya, berdampak pada beragamnya persepsi dan sikap publik. Dari 3 (tiga) fraksi DPRD DIY yang menolak Sultan HB X di tetapkan sebagai gubernur pada tahun 2003, tiba-tiba berubah sikap menjadi mendukung pada tahun 2008 menjadi penguat akan hal ini. Alih-alih berbicara demokrasi, para pengambil kebijakan tidak sedikit yang terkena pengaruh dari otoritas kharismatis dan otoritas tradisional Sultan HB X sebagai seorang Raja, sehingga membiarkan terjadinya krisis otoritas legal Sultan HB sebagai seorang gubernur dalam waktu lama.
Telah lama situasi kekosongan hukum keistimewaan DIY ini terjadi, menuntut UU yang terbentuk harus bisa diterima semua kelompok masyarakat DIY. Apapun yang terjadi, pada tanggal 9 Oktober 2008 Presiden SBY telah memperpanjang jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY hingga 2011. Perhitunggannya, paling lama hingga 2011 UU Keistimewaaan DIY yang didasari pasal 18 B UUD 1945 telah selesai sengan sempurna. Lebih cepat tentu menjadi harapan masyarakat DIY.
Yang perlu diwaspadai dalam hal ini, pendukung keistimewaan DIY yang pro-penetapan tentu akan melakukan perlawanan politik jika UU Keistimewaan DIY ini tidak sesuai aspirasi mereka, demikian juga kelompok penolak penetapan, sekalipun bergerak secara tertutup dan nyaris tidak muncul dipernukaan, tentu akan melakukan hal yang sama. UU Keistimewaan yang telah dibuat dituntut harus sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY jika tidak ingin memunculkan civil disobedience, sebuah kondisi pembangkangan sipil terhadap UU yang dibuat dan sangat rawan konflik. Tentunya DPR RI harus sangat hati-hati dalam hal ini, referendum penetapan Sultan HB X dan menggunakan mekanisme pemilihan bisa menjadi opsi dalam hal ini.

25 May 2011

Stop Mutilasi

Oleh Adhi Darmawan

Seonggok daging atau potongan tubuh manusia seakan tak pernah surut menghiasi media massa. Belum hilang dari ingatan kita akan kekejaman Ryan sang penjanggal dari Jombang, berikutnya Babe, kini muncul lagi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Muryani terhadap suaminya, Karyadi. Deretan peristiwa berdarah ini lambat laun mendepak karakter bangsa Indonesia yang bersendikan Pancasila, dimana seharusnya makna religiusitas, gotong royong, “sumeh”, serta nilai-nilai kemanusiaan sangat dijunjung tinggi.

Terus beranjak menyamai negara-negara barat, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini kian marak terjadi di Indonesia. Karena bermotif dendam, konflik tertutup yang lama, hingga motif penguasaan harta, seorang manusia dapat dengan mudah kehilangan akal sehatnya hingga membunuh disertai memutilasi. Hingga masalah yang terlihat sepele seperti urusan ranjang pun bisa menjadi motif tindakan kejam ini. Seperti yang menimpa Atikah (18) dijagal suaminya, Entong (60) warga Cibinong-Bogor pada Oktober 2008, jauh sebelum mutilasi terhadap Karyadi terjadi.

Pelaku mutilasi adalah orang waras, tidak hilang ingatan. Dengan bertujuan menghilangkan barang bukti ataupun melampiaskan dendam, pelaku mutilasi masih bisa berfikir bagaimana cara yang hendak dipakai untuk dapat mencapai tujuannya. Orang tak waras hanya akan membunuh, setelah itu ditinggalkan, tidak terfikir melakukan rekayasa.

Setiap kasus pembunuhan terhadap mutilasi terjadi, aparat dibuat lebih kesulitan untuk mengungkapnya. Semakin sulit sebuah kasus terselesaikan, tentu kian besar pula anggaran negara yang harus dikeluarkan, demikian pula dalam kasus mutilasi yang cenderung rumit, butuh kejelian. Untuk menekan banyaknya kasus mutilasi ini, hukuman mati tak surut mengancam tiap pelakunya. Tapi apa hasil? Perilaku sadis ini tetap saja terjadi.

Kebanyakan pelaku pembunuhan dengan memutilasi adalah orang dekat atau setidaknya orang yang kenal korban. Tentu dengan motivasi dan modus operandi yang sangat beragam. Motivasi dendam mendalam karena diperlakukan Karyadi tidak adil inilah yang menghantarkan Muryani mendekam dipenjara. Muryani merasa telah lama dikelilingi ketidakharmonisan sosial yang diciptakan Karyadi hingga kemudian nekat membunuhnya. Selain sebagai pelaku, dalam konteks ini Muryani merangkap pula sebagai korban dari perlakuan ketidakharmonisan yang diciptakan Karyadi, sang korban itu sendiri.

Selain motif dendam, motif penghilangan barang bukti juga sempat marak terjadi seperti yang menimpa Lily Kartika Dewi dan anaknya. Keduanya di mutilasi oleh Bob Liem di Hongkong yang ingin menguasai harta miliknya. Modus lain dalam usaha penghilangan barang bukti menimpa Atikah Styani yang tengah hamil. Atikah dibunuh dan dimutilasi oleh pria yang menghamilinya pada 17 Januari 2008.

Rusaknya Tatanan Sosial dan Efek Media
Menjadi pertanyaan kemudian, dapatkah perilaku mutilasi ini dicegah, atau minimal ditekan perkembangannya? Bagaimana caranya? Karena pelaku tindakan sadis ini kebanyakan adalah orang dekat, sulit memang dapat memastikan seseorang terjamin aman dari korban tindakan ini. Bagai musuh dalam selimut, bersama orang dekat yang seharusnya kita menjadi aman, justru dalam hal ini bisa menjadi sebuah ancaman.

Ada asap pastilah ada api. Dengan melihat berbagai kasus pembunuhan yang disertai mutilasi, ada faktor yang menjadi penyebab kenapa tindakan sadis dengan memutilasi korban yang dibunuhnya banyak dilakukan. Dari sudut pandang sosiologis, faktor disharmoni sosial (ketidakharmonisan sosial) dan efek media berperan besar kenapa pembunuhan disertai mutilasi ini tetap saja terjadi.

Faktor disharmoni sosial berangkat dari tatanan sosial masyarakat kita yang tidak lagi sehat. Kesenjangan sosial antara yang kaya dan si miskin kian menganga. Gaya hidup individualis telah merambah hingga kepelosok desa. Si kaya berlimpah dengan kekayaannya, membangun tembok dan pagar tinggi-tinggi. Semakin banyaknya pagar tembok yang tinggi, memperlihatkan keberadaan “trust’ dalam masyarakat kian rendah. Secara umum, kesenjangan sosial yang meningkat berdampak pada kecemburuan sosial yang melesat, disharmoni sosial pun turut meningkat.

Dalam rentang yang lama, cara hidup individualis ditengah tatanan sosial yang tidak sehat melemahkan rasa kemanusiaan kita sebagai anak bangsa. Orang menjadi gampang marah. Jangankan berfikir sesama anak bangsa, antara suami dan istri atau anak dan orang tua yang hidup dalam satu institusi, keluarga, saja sudah banyak yang enggan untuk berbagi. Disharmoni sosial yang hilang turut melenyapkan rasa kemanusiaan, mudah menumbuhkan sifat berontak nan kejam. Pembunuhan dengan mutilasi inilah yang sering dijadikan saluran sifat “pemberontakan”.

Penyebab tiada hentinya pembunuhan disertai dengan mutilasi ini juga dipengaruhi media. Ditengah kesadaran berbangsa dan berke-Tuhan-an yang melemah -dimana tatanan sosial yang rusak menjadikan manusia menganggap kekekerasan dan kesadisan adalah hal biasa- maka, dengan mudahnya rasa kemanusian hilang terdepak kebutuhan ekonomi, kekuasaan, serta kepuasan nafsu duniawi lainnya. Dampaknya, manusia tidak lagi trauma dan berbelas kasihan melihat orang-orang yang yang menjadi korban pembunuhan hingga kemudian dimutilasi.

Ditambah lagi dengan banyaknya tayangan-tayangan kekerasan menghiasi layar kaca serta media cetak, menjadikan pembunuhan dengan mutilasi ini kian mudah terduplikasi kemasyarakat luas. Dengan menjadikan kasus pembunuhan disertai mutilasi ini berita besar, maka secara tidak langsung media telah berkontribusi dalam proses duplikasi perilaku ini kemasyarakat luas.

Kasus penemuan mayat di bus Mayasari Bhakti P 64 rute Kalideres-Pulogadung pada tanggal 29 September 2008 menjadi salah satu contoh dalam hal ini. Korban yang dimasukan plastik warna merah dan selanjutnya diketahui terpotong menjadi 13 bagian. Ternyata pelakunya adalah Sri Rumiyati, istri korban sendiri. Pelaku mengaku mendapat inspirasi dari media massa dalam membunuh disertai memutilasi setelah dendam karena sering dianiaya suaminya.

Karena berasal dari orang dekat, maka para “calon” pelaku pembunuhan disertai mutilasi ini susah diwaspadai. Untuk dapat mencegah diri kita menjadi korban, maka kita harus bisa cermat membaca tatanan sosial dan situasi sosial, serta tanggap terhadap perubahan perilaku orang-orang disekeliling kita. Mewujudkan tatanan sosial yang sehat adalah salah satu cara kita sebagai makhluk Homo Homini Socius untuk menghentikan perilaku tidak manusiawi ini.

Legalisasi Ganja

Oleh Adhi Darmawan
(Alumnus Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI, 2010)

Cannabis sativa atau yang selama ini dikenal dengan nama ganja, dalam bulan Mei ini menjadi pembicaraan hangat. Pemicunya, sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dalam memperingati Global Marijuana March (GMM) 2011 melakukan aksi long march menuntut ganja dilegalkan. Aksi ini dilakukan setiap tahun pada hari sabtu pertama di bulan Mei. Aksi GMM pertama kali digelar di Canada dan Selandia Baru pada tahun 1999.

Pasca munculnya tuntutan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar mengatakan akan memberikan pengecualian jika jenis narkoba yang dikonsumsi untuk kebutuhan pengobatan. Dalam PP No 25/2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pengguna Napza, para pecandu narkotika juga bisa terlepas dari jerat hukum pidana dengan beberapa persyaratan seperti bagi mereka yang tertangkap pertama kali, serta terkait kasus pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu di bawah satu gram. Sehingga bagi yang memenuhi persyaratan ini, pemakai narkoba tidak perlu takut langsung meringkuk didalam terali besi, tetapi cukup wajib lapor pada lembaga atau tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Sikap pemerintah ini cenderung terasa melunak dalam menangani pemakai narkoba.

Untung Rugi

Ganja merupakan tanaman kaya serat. Selain memiliki banyak manfaat untuk keperluan medis, ganja juga memiliki beragam manfaat untuk keperluan industri, baik industri kosmetik, maupun lainnya. Sekalipun demikian, ganja memiliki kandungan zat narkotika tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang terletak pada bijinya. Zat ini dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Ganja telah dikonsumsi manusia sejak lama hingga menjadi bentuk idenstitas dari perilaku komunitas. Pada umumnya, ganja identik dengan warna music regee yang sempat dipopulerkan Bob Marley, musisi Jamaica. Di beberapa Negara maju, termasuk Amerika, ganja menjadi simbol budaya hippies. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hashish melalui pipa chilam/chillum, dan dengan meminum bhang.

Di beberapa Negara berkembang, ganja sempat menjadi symbol perlawanan terhadap arus globalisme yang didorong negara kapitalis. Di Indonesia sendiri ganja menjadi symbol perekat anak muda yang bersatu dalam komunitas pecinta “Bob Marley” dengan favorit warna dasar merah, kuning, hijau. Perilaku komunitas muda ini cenderung mengidentifikasikan dirinya dengan rambut gimbal ala Bob Marley. Sekalipun tidak pernah tercatat secara resmi dari komunitas ini yang melakukan tindak kejahatan, akan tetapi perilaku anggotanya yang kerap mengkonsumsi ganja tentu sangat meresahkan. Mereka kerap kehilangan kesadaran dalam menikmati alunan musik regee yang diidolakan dan terkadang dilakukan dipinggir jalanan.

Ganja memang tidak terlihat memberikan efek seburuk buah candu, jenis herbal dimana getahnya (opium) merupakan bahan baku produksi beberapa jenis narkotika seperti morfin, heroin, dan sabu-sabu. Sekalipun demikian, secara umum pengguna ganja juga akan lebih besar berpotensi menjadi pemalas dan otak akan lamban dalam berpikir, disamping tubuh kian kurus kering.

Walaupun berasal dari herbal dan tidak terbukti menyebabkan kecanduan, ganja berpeluang mengancam kesehatan fisik dan mental. Jauh lebih buruk dari efek kerusakan kesehatan fisik dan mental yang ditimbulkan tembakau. Jika ganja dilegalkan, kondisi generasi muda sebagai kelompok rentan pengguna, tentu sangat dikhawatirkan mengingat pemuda merupakan masa depan penerus bangsa. Keberadaan ganja berpotensi memunculkan bentuk disharmoni sosial.

Ganja masuk kategori narkotika yang keberadaannya di Indonesia diatur dengan UU 35/2009 Tentang Narkotika. Dikeluarkannya ganja dari jenis narkotika dapat merubah tatanan sosial masyarakat kita yang selama ini telah memberi stempel barang haram. Akan terjadi resistensi dan penolakan besar dari berbagai komponen bangsa jika ganja menjadi dilegalkan.

Persepsi pengguna ganja sebagai korban dan bukan pelaku kejahatan sehingga perlu diberi “belas kasihan” dengan wajib lapor hanya menjadikan hukum yang ada terlihat tidak bertaring lagi. Keadaan ini hanya akan menjadi celah dalam kasus-kasus yang lebih besar. Ketegasan pada peredaran narkoba bukanlah ajang uji coba dan taruhan keberhasilan. Menjadi langkah mundur tentu jika kita memberi celah dengan melegalkan keberadaan ganja.

Lagi pula, gerakan legalisasi ganja berasal dari barat yang tatanan sosial dan budaya bangsanya bertolak belakang dengan nilai-nilai kebangsaan kita yang bersumberkan pada Pancasila. Dengan demikian tidak ada alasan lagi ganja untuk dikeluarkan dari narkotika untuk kemudian dilegalkan. Dus, belum hilang dari ingatan kita bagaimana kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Meksiko dalam usaha membasmi peredaran Narkoba yang memakan banyak jiwa.

11 May 2011

Menyelamatkan Keseimbangan Alam

Adhi Darmawan

World Wild Fund (WWF) berhasil merekam sebanyak 12 induk dan anak harimau di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan Kabupaten Tebo, Jambi (24/3). Hasil pemotretan otomatis ini memperlihatkan fenomena bertumpuknya populasi harimau pada satu kawasan hutan yang tutupannya masih bagus (crowding), yang biasanya disebabkan oleh terjadinya penyempitan habitat secara cepat.

Menyempitnya kawasan hutan alam ini merupakan konsekuensi dari pembukaan hutan untuk keperluan lain yang mengusik kehidupan alamiah satwa liar seperti harimau, gajah, buaya, hingga beruang madu. Dampaknya, berbagai satwa ini kerapkali terlibat konflik langsung dengan manusia. Di pulau Sumatera, selama 2010 saja sedikitnya ada 43 kasus konflik manusia dengan harimau. Tidak sedikit korban jiwa yang jatuh dari adanya konflik ini.

Data dari WWF memperlihatkan bahwa jumlah harimau yang berhasil diidentifikasi kini tinggal 30 ekor, sekitar 10 persen dari jumlah yang ada di Pulau Sumatera. Di wilayah Riau saja, selama kurun waktu 1998 hingga 2009, telah ada sebanyak 46 ekor harimau ditemukan mati akibat ulah manusia. Artinya, rata-rata sebanyak tujuh ekor harimau mati setiap tahun.

Jika tepat angka ini, maka krisis keseimbangan alam akan menanti yang berdampak pada kerusakan ekosistem lebih besar. Babi hutan dan sejenisnya yang seharusnya menu utama raja hutan ini akan meledak jumlahnya untuk bersiap-siap meyerang ladang pertanian. Ditengah usaha kita dalam meningkatkan produktifitas pertanian nasional, tentu ancaman seperti ini tidak bisa diremehkan. Biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam bertani juga akan bertambah karena harus membasminya sebagai ongkos dari lenyapnya predator utama alamiah mereka.

Mengingat harga kulit, gigi, dan organ lainnya yang mahal, pembelaan diri dari serangan binatang buas kerapkali menjadi alasan untuk menutupi motif ekonomi masyarakat dalam memburu satwa yang diprediksikan tahun 2015 akan punah ini. Kepastian hukum dan ketegasan pemerintah dalam perizinan pengelolaan hutan merupakan faktor utama yang harus diperhatikan untuk dapat menyelamatkan keseimbangan alam ini. Kerjasama antar komponen dalam masyarakat juga diperlukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini.

19 January 2011

Refleksi Tahun 2010 Bidang Sosial Budaya

Oleh Adhi Darmawan

Selama tahun 2010, persoalan mendasar yang perlu dicermati dalam bidang sosial budaya adalah masalah moralitas bangsa, kemiskinan, kependudukan, pemerataan pendidikan, kesehatan, serta toleransi antar masyarakat adat dan antar umat beragama. Kasus perselingkuhan artis yang terkait pornoaksi banyak disorot sebagai salah satu indikator semakin rendahnya moralitas bangsa. Pada tataran masyarakat, maraknya seks bebas dan pornoaksi yang banyak dilakukan pelajar juga menunjukkan bahwa moralitas kian menipis keberadaannya, sekaligus indikator bahwa sistem pendidikan kita belum mampu sepenuhnya menghasilkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia sebagaimana yang menjadi tujuan nasional pendidikan itu. (Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945).

Selama 2010, kemiskinan juga masih menjadi momok yang melemahkan bangsa. Dari data BPS 2010, jumlah penduduk minkin di Indonesia masih 13,33%, dengan rincian 16,56% berada di desa, serta 9,87% berada di perkotaan. Jurang yang lebar antara kemiskinan di kota dan desa ini juga menunjukkan bahwa pembangunan di Indonesia masih belum sepenuhnya merata. Budaya membaca dan aktif mengikuti arus informasi masyarakat kita juga masih rendah, hal ini bisa dilihat dari prosentasi penduduk yang pernah membaca surat kabar sebatas 18,94 % (BPS,2009). Lebih banyak penduduk yang lebih suka menyaksikan televisi (90,27) dengan berbagai tayangan. Hal ini menjadikan tayangan televisi sangat bertanggungjawab terhadap turunnya moralitas bangsa.

Dalam masalah kependudukan, masih diwarnai oleh laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, Selama 2000-2010 laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,49 persen atau lebih tinggi dibanding periode 1990-2000 yang hanya mencapai 1,45 persen. (BPS,2010). Tentu, angkatan kerja juga bertambah. Pertumbuhan lapangan kerja yang tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk tentu menjadi masalah besar dalam hal ini. Hingga Agustus 2010, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 7,14 persen.

Untuk pendidikan anggaran signifikan sudah cukup besar. Yang menjadi masalah kemudian yaitu efektifitas anggaran tersebut dalam usaha mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dipenuhinya hak memperoleh pendidikan yang berkualitas oleh seluruh lapisan masyarakat adalah hal yang harus dilakukan para penyelenggara pendidikan nasional ini, tanpa terkecuali. Kecukupan tenaga pengajar yang berkualitas adalah hal penting yang harus disediakan disamping sarana dan metodologi pendidikan itu sendiri. Hal ini sebagaimana juga yang terdapat dalam bidang kesehatan, dimana kecukupan tenaga medis, baik dokter, perawat maupun bidan masih kurang mereta keberadaannya, terutama di pedesaan yang jauh dari kota.
Dalam bidang sosial budaya, masalah benturan perbedaan suku, agama, ras, dan adat istiadat (SARA) masih pula terjadi selama 2010. Berbagai kasus kekerasan yang beraroma SARA masih terjadi. Benturan antar pemeluk umat beragama dan kekerasan terhadap penganut keyakinan lain masih selalu menghiasi media massa. Selain itu, isyu HAM yang terkait dengan budaya minoritas -seperti perjuangan kaum gay dan lesbi- juga menyeruak. Mereka yang selama ini dianggap memiliki perilaku menyimpang berjuang menancapkan eksistensinya agar diakui dan dihormati hak-haknya sebagai manusia.

Tahun 2010 ditutup dengan kedatangan Presiden Amerika Serikat Barack Obama ke Indonesia pada 9 November 2010 M. Selama berada di Indonesia, ia bertemu Presiden Yudhoyono bersama kabinetnya dan berkunjung ke masjid terbesar di Asia Tenggara, yakni Masjid Istiqlal. Terakhir ia menyampaikan pidato di kampus Universitas Indonesia, Depok. Obama menyebut, Indonesia menduduki posisi penting dalam upaya Amerika untuk berkomunikasi dengan dunia Islam. Dalam pidatonya, Obama berbicara tentang demokrasi dan pembangunan, serta mentransformasikannya kepada generasi Muslim di seluruh dunia. Point penting dalam hal ini, Obama berbicara tentang pluralisme dan toleransi di Indonesia.

01 August 2010

MKGR Perlu Berbenah

Oleh Adhi Darmawan
Peneliti The Habibie Center


Menginjak 1-3 Agustus 2010, ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), menggelar Musyawarah Besar ke-7 di Surabaya, Jawa Timur. Melalui partai Golkar yang dilahirkannya bersama beberapa ormas lain, ormas yang didirikan RH Sugandhi pada 3 januari 1960 ini memiliki peran signifikan dalam panggung perpolitikan Indonesia. Sebagai salah satu ormas yang berhasil melahirkan partai politik sebesar partai Golkar, tentu pula kader MKGR tersebar dalam berbagai struktur pemerintahan baik di pusat maupun daerah.


Gesekan ideologis antara nasionalis dan komunis pada saat kelahiran ormas ini menjadikan kadernya ditempa untuk memiliki karakter wawasan kebangsaan yang kuat, sebuah wawasan yang sangat dibutuhkan untuk mempertahankan NKRI kedepan. Dalam balutan kekuasaan Jendral Besar Soeharto sebagai presiden RI, segenap kader ormas MKGR turut andil memenangkan Golkar dari pemilu 1971 hingga pemilu 1997. Pula mempertahankan partai Golkar pada pemilu 1999 dan pemilu 2004 dengan perolehan suara signifikan. Bagi kader MKGR, keberhasilan ini tentu sangat berarti untuk dapat mempertahankan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber pada Pancasila, UUD Negara Indonesia 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.


Masa-masa sulit MKGR dirasakan kala memasuki awal reformasi pada tahun 1998. Tepatnya dibawah nahkoda HM. Irsyad Sudiro, MKGR terbelah menjadi dua kubu. Kubu Mien Sugandhi, sang istri pendiri, manjadikan MKGR sebagai partai politik kontestan pemilu, tidak lagi menjadi ormas pendukung Golkar. Sementara Kubu Irsyad Sudiro tetap bertahan sebagai ormas pendukung Golkar. Perbedaan pandangan kedua kubu yang berbuntut perpecahan terjadi hingga sekarang. Terlihat sekali pada pemilihan presiden 2009, ormas MKGR yang berikutnya dinahkodai Priyo Budi Santoso tetap mengusung calon dari Golkar Jusuf Kalla-Wiranto, sedangkan kubu Mien Sugandhi yang kemudian digawangi Letjen TNI (Purn) Soeyono, memihak SBY-Boediono.


MKGR Perlu Berbenah
Ditengah pecahnya MKGR menjadi dua kubu, dewasa ini lingkungan strategis yang mengancam Indonesia juga kian menantang. Kita bisa merasakan nilai-nilai kebangsaan nan kian memudar. Pancasila kian dianggap hanya seperti dogma usang, UUD Negara Indonesia 1945 enggan lagi dijadikan pegangan, konsep NKRI dan Bhineka Tunggal Ika juga serasa banyak penentang. Pada ranah lain, arus globalisasi kian deras, identitas budaya bangsa kian luntur, angka korupsi membumbung tinggi, dan sebagainya. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi para kader MKGR, belum lagi turut mewarnai penyelesaian masalah bangsa, jurang perbedaan langkah antara kubu ormas dan kubu partai politiknya-pun kian mendalam.


Hal ini memperlihatkan bahwa pada dasarnya tidak sedikit kader MKGR tengah mengalami krisis nilai. Ajaran Panca Moral dan keteladanan RH. Sugandhi seorang pendiri sebagai tokoh sederhana, merakyat, pejuang keadilan dan kebenaran, pluralis, humanis, anti diskriminasi dan pengayom minoritas nan penuh dedikasi pengabdian tidak lagi secara serentak dan konsekuen diikuti oleh para kader. Padahal Panca Moral ini sangat penting untuk dapat membentengi nilai-nilai kebangsaan ditengah tantangan yang merusak.


Setelah lebih dari 50 tahun berdiri, kader ormas MKGR tentu harus mampu berbenah diri, bukan hanya romantisme atas sederet prestasi dan kedudukan yang dapat diraih para pendahulunya. Peran strategis baru kader MKGR perlu selalu diciptakan agar dinamika organisasi pada ruang non politik dapat tumbuh berkembang. Setidaknya ada dua langkah dasar guna melakukan pembenahan agar MKGR kedepan dapat tampil sebagai ormas besar nan kian membanggakan. Pertama, kesadaran bersatu dua kubu yang berbeda langkah pada tahun 1998 untuk menjadi satu ormas. Kedua, upaya revitalisasi peran sosial.


Kedua kubu MKGR, baik ormas maupun yang telah menjadi partai MKGR, sudah selayaknya merintis jalan bersatu menjadi satu ormas. mengingat pula partai MKGR tidak lagi menjadi kontestan pemilu. Langkah ini tentunya sangat berat dilakukan, hanya saja jika setiap pribadi kader mampu meneladani ajaran RH. Sugandi, niscaya aka nada jalan keluar untuk dapat bersatu. Bagi ormas MKGR yang menolak menjadi partai politk, upaya untuk revitalisasi peran sosial juga perlu dilakukan. Dalam wilayah politik, tetap sesuai dengan komitmen bahwa kader ormas MKGR akan menyalurkan aspirasi politiknya melalui partai Golkar yang didirikannya. Hal ini penting agar MKGR mampu melaksanakan fungsi-fungsi non politik seperti pendidikan, ekonomi, serta sosial budaya. Dimana pada tujuan maupun program kerjanya, MKGR mengklaim didukung sejumlah ormas pengusaha kecil, pekerja, mahasiswa hingga waria. Sebagaimana yang telah dilakukan para pendirinya dalam upaya menghimpun masyarakat sesuai dengan fungsi dan profesinya, serta menyalurkannya secara konstitusional.


Dalam munas ormas MKGR pada tahun 2010 ini, siapapun terpilih menjadi sang nahkoda, terpenting mampu melakukan revitalisasi peran sosial ormas MKGR. Dinamika peran sosial ini perlu terus dijaga, sehingga ormas MKGR bukan hanya milik para politisi yang hanya akan bergerak menjelang pemilu, tapi mengembalikan ormas MKGR ke hati rakyat. Dengan langkah ini, ormas MKGR akan semakin menancap dihati rakyat. Dukungan dan rasa kepemilikan rakyat ini penting untuk menjaga eksistensi ormas, dus kebesaran partai Golkar ditengah persaingannya dengan partai lain dalam berebut hati rakyat.

27 July 2010

GOLKAR DALAM TOREHAN SEJARAH

Beringin kuning, yah itulah imej yang melekat dalam sebuah organisasi politik, Partai Golkar. Berdirinya partai ini melalui proses yang panjang dalam pusaran ketidak stabilan sosial.
Bermula dari Sekretariat Bersama Golongan Karya, atau yang bernama Sekber Golkar, tepatnya didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964. Sekber Golkar merupakan perhimpunan dari 97 organisasi fungsional non-politik yang anggotanya terus berkembang hingga mencapai 220 organisasi. Setelah melalui tahap Rakernas I pada bulan Desember 1965 dan Rakernas II pada bulan Nopember 1967, organisasi-organisasi tersebut dikelompokkan menjadi 7 Kelompok Induk Organisasi (KINO) seperti KOSGORO, SOKSI, MKGR, Kino Profesi, Kino Ormas Hankam, GAKARI, serta Kino Gerakan Pembangunan.
Pada tanggal 4 Februari 1970, gabungan 7 kino tersebut memantapkan diri untuk menjadi peserta pemilu 1971. Pada tanggal 17 Juli 1971, musyawarah Sekber Golkar mengubah nama menjadi Golongan Karya (Golkar) sebagai nama peserta pemilu yang dikukuhkan melalui MUNAS I di Surabaya pada tanggal 4 hingga 10 September 1973. Dengan dukungan penguasa, Golkar berhasil menjadi pemenang pemilu dari mulai pemilu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 hingga 1997.
Memasuki Gerakan Reformasi pada tahun 1998 yang dimotori oleh mahasiswa, dimana terjadi peralihan kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada B.J Habibie, maka diadakanlah pembaharuan beberapa undang-undang di bidang politik dengan ditetapkan undang-undang yang baru tentang Partai Politik, Pemilihan Umum, dan Susunan dan Kedudukan ke MPR, DPR, dan DPRD.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru peraturan perundang-undangan tersebut, maka pada tanggal 7 Maret 1999 dilaksanakn Deklarasi Partai Golongan Karya. Sejak saat itu, secara resmi GOLKAR menegaskan diri menjadi partai politik dalam posisi yang sejajar serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan partai politik yang lain.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang baru sudah ditetapkan dalam MUNAS Luar Biasa pada tanggal 9 hingga 11 Juli 1998 bersamaan dengan penetapan berbagai hasil Munas Luar Biasa. Langkah ini kiranya sebagai manifestasi pembaharuan dalam tubuh Golkar untuk tampil sesuai dengan tuntutan dan semangat reformasi.
Berdasarkan hasil Munas Luar Biasa tersebut, DPP Partai Golkar menegaskan adanya Paradigma Baru Partai Golongan Karya yang berintikan misi, visi dan plat form perjuangan partai Golkar dalam era reformasi. Partai Golongan Karya dalam paradigma baru ini dibingkai sebagai Golkar Baru, pada prinsipnya mengedepankan tema pokok perjuangannya dengan semboyan Golkar Baru, Bersatu Untuk Maju.
Seiring dengan arus reformasi, pada tanggal 7 Maret 1999, Golkar resmi menjadi Partai Golkar dengan AD/ART baru yang disusun pada tanggal 9 hingga 11 Juli 1998. Setelah reformasi, Golkar berhasil menjadi pemenang pada Pemilu 2004 dan Runner Up pada pemilu 1999 dan 2009.
Platform Partai Golkar
Dengan paradigm baru partai Golkar dalam era reformasi, GOLKAR tetap kukuh pada perjuangannya. Platform ini membedakan Partai GOLKAR dengan organisasi kekuatan sosial politik atau partai politik lainnya. Platform yang merupakan sikap dasar GOLKAR ini merupakan kristalisasi dari pemahaman, pengalaman dan kesadaran sejarah GOLKAR dalam membangun bangsa pada masa depan.
GOLKAR berpijak pada landasan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pemahaman ini Golkar baru menolak gagasan negara federal dan setuju dilakukannya pengurangan terhadap kecenderungan sentralisme dalam pengelolaan negara dengan memberikan otonomi yang luas kepada daerah.
Dengan wawasan kebangsaan yang dimilikinya, dalam tubuh partai Golkar terdapat suatu cara pandang yang dapat mengatasi paham golongan dan kelompok baik atas dasar suku, etnis, agama, bahasa , aliran, maupun atas dasar kebudayaan. Dengan wawasan ini, maka semua potensi bangsa mendapat kesempatan yang sama untuk dapat berkembang secara optimal, sehingga kelompok minoritas sekalipun akan merasa seperti berada dalam rumahnya sendiri. Potensi-potensi ini bahkan kemudian harus dihimpun sehingga menjadi kekuatan yang besar.
GOLKAR merupakan partai pluralis yang menampung kemajemukan bangsa Indonesia. GOLKAR melihat kemajemukan adalah anugerah Tuhan yang membentuk desain ke-Indonesia-an yang sangat indah dan mempesona dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Komitmen ini tetap dipertahankan oleh GOLKAR sepanjang masa, sebab komitmen pada keterbukaan dan kemajemukan merupakan komitmen pada identitas ke-Indonesia-an. Dengan demikian, maka GOLKAR tidak sependapat dengan pembagian masyarakat berdasarkan sifat primordial dan sektarian. Dengan sikap yang non-aliran dan non-sektarian, GOLKAR mengembangkan perspektif fungsi sehingga pendekatan yang dilakukan adalah berorientasi pada program, bukan berorientasi ideology.
GOLKAR memiliki komitmen yang tinggi pada demokrasi. Demokrasi yang hendak dibangun adalah Demokrasi Indonesia, yaitu demokrasi yang dilandaskan pada prinsip dan nilai-nilai Pancasila. Golkar Baru menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan yang memperkokoh dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Tak hanya itu, GOLKAR juga merupakan partai yang berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan nasional. Peningkaran kesejahteraan itu diwujudkan antara lain dengan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan rakyat secara menyeluruh. Dengan sikap ini GOLKAR mempertegas keberpihakannya kepada rakyat.
Sebagai partai yang terbuka, GOLKAR sangat berkomitmen pada penegakan hukum, keadilan dan hak-hak asasi manusia. Sebagai partai politik yang hidup di negara yang berdasarkan hukum, maka Golkar senantiasa mengupayakan terwujudnya supremasi hukum di segala bidang. Komitment ada penegakan hukum, keadilan, dan hak-hak asasi manusia ditempatkan sebagai pilar utama dalam rangka mewujudkan pemerintahan dan tata kehidupan bernegara yang demokratis, konstitusional dan berdasarkan hukum.
Dari sisi religiusitasnya, GOLKAR merupakan partai yang senantiasa mendasarkan gerak langkahnya pada nilai-nilai etika dan moralitas berdasarkan ajaran agama. Etika dan moralitas merupakan saripati agama dan buah dari keberagamaan itu sendiri. Dengan komitmen ini, GOLKAR menempatkan keimanan dan ketakwaan sebagai salah satu asas pembangunan.
GOLKAR adalah Partai yang dalam setiap gerak langkahnya senantiasa berpijak pada wawasan pembaharuan dan pembangunan yang telah menjadi sikap dasar GOLKAR sejak kelahirannya, bahkan menjadi salah satu butir dari nilai-nilai dasar GOLKAR seperti tercantum dalam Ikrar Panca Bhakti Golongan Karya. Sikap dasar ini membawa GOLKAR senantiasa mendorong gerakan reformasi secara menyeluruh yang dilangsungkan secara gradual , inkremental, dan konstitusional.
Dalam perkembangannya, dari 7 pilar utama Golkar, ada tiga organisasi penopang utama partai Golkar, seperti misalnya MKGR, Kosgoro, dan Soksi. Kosgoro merupakan singkatan dari Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong. Didirikan pada 10 November 1957 dengan tujuan untuk memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan para pejuang dari eksponen TRIP (Tentara Republik Indonesia Pelajar) yang berpusat di Jawa Timur. Pendirian digagas oleh Mas Isman, Komandan TRIP Jatim. Para pelajar dari TRIP telah ikut berjuang bersama-sama arek Soeroboyo menentang sekutu yang masuk dari Pelabuhan Perak Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945 dipimpin Jenderal Mallaby. TRIP juga berperan dalam peristiwa pahlawan 10 November 1945. Selama revolusi, TRIP telah kehilangan 38 anggotanya yang gugur. Pasca revolusi, para pelajar yang tergabung dalam TRIP berpencar, ada yang menjadi guru, pengusaha. Mas Isman komandan TRIP Jatim masuk AD, Mayjen Pol Hartawan masuk kepolisian.
Setelah dua tahun berdiri, anggota Kosgoro tidak terbatas eks TRIP, tapi juga diikuti masyarakat luas. Pada era Orba, Kosgoro berubah dari koperasi menjadi orsospol. Setelah reformasi, melalui Mubes VIII di Semarang, 2000, Kosgoro menjadi ormas indipenden yang tidak terafiliasi parpol.
Sementara itu, SOKSI merupakan singkatan dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia. Kelahiran SOKSI bermula dari pendirian Badan Nasionalisasi (BANAS) oleh pemerintah pada tahun 1957 untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dengan ketua Mayjen D. Suprayogi Sekretaris Kapten TNI AD Suhardiman. Sekretaris BANAS, Suhardiman kemudian mengusulkan pembentukan PERSATUAN KARYAWAN PERUSAHAAN NEGARA (PKPN) dari hasil kajiannya atas permasalahan bangsa 1957-1960 dari ide Manusia Karya sebagai perwujudan Manusia Indonesia Baru yang disampaikannya kepada Ketua BANAS. Dengan konsep tersebut, akan dapat mengimbangi dan menandingi PKI beserta jajarannya.
Pada tanggal 20 Mei 1960, Ketua Harian BANAS menyampaikan ide dasar tentang karyawan, atau manusia karya swadiri (karyawan swadiri) yang diusulkan Suhardiman kedalam sidang kabinet. sekaligus persiapan pendirian PKPN. Tanggal tersebut diperingati sebagai tanggal kelahiran SOKSI. Pertengahan 1961, rapat pleno pimpinan PKPN memutuskan mendirikan Badan Koordinasi Pusat PKPN dengan Ketua Umum Suhardiman dan Sekretaris Adolf Rahman.
21 September 1962 Mukernas I BKPPKPN di Palembang gagal menghasilkan nama karena BKPPKPN tidak mencerminkan ciri dan misi yang jelas. Suhardiman mengusulkan nama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia). MUBES I BKPPKPN pada tanggal 17 hingga 22 Desember 1967 melegitimasi nama SOKSI. Sejak 1962, organisasi sayap SOKSI didirikan dengan kontra nama onderbow PKI - LEKRI , LEKRA, GERWASI, GERWANI, RTI, BTI, PELMASI dan sebagainya. Pada tanggal 23 Maret 1963 dilahirkan Doktrin KARYAWANISME. AD

Peta Konflik Baru Di Jalur Gaza

Peta konflik dua Negara di Jalur Gaza, Israel-Palestina, kini telah berubah. Khususnya Inggris, Negara Eropa yang selama ini telah memiliki citra buruk di dunia Arab karena dianggap berandil besar bagi berdirinya negara Israel pada tahun 1948, ternyata tidak selamanya sependapat dengan kebijakan Amerika menyangkut hubungannya dengan Israel.

Selama 22 hari sudah, tepatnya sejak 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009, hubungan Eropa dengan Israel memburuk. Apa pasal? Ya, Israel yang merupakan Negara kesayangan Amerika, tetap melakukan invasi ke Jalur Gaza yang membuat Uni eropa tidak nyaman. Setidaknya, invasi itulah yang menjadi titik balik hubungan antara Eropa dengan Israel menjadi semakin buruk. Tak hanya itu, berita buruk tentang tindakan Israel yang kerap semena-mena di Jalur Gaza dalam beberapa bulan terakhir ini juga selalu dimunculkan Eropa, bahkan kerap membesar-besarkan.

Sikap Inggris yang kian memperlihatkan rasa tak bersahabatnya dengan Israel juga membuat hubungan semakin buruk. Menurunnya hubungan baik negaranya dengan Eropa, tak ayal lagi menjadikan Israel dibuat kalang kabut dan khawatir. Kekhawatiran Israel wajar, mengingat Inggris, beserta negara-negara didaratan Eropa pada umumnya merupakan negara yang selama ini kerap mendukung apapun tindakannya di Jalur Gaza.

Dari sekian banyaknya Negara yang tergabung dalam Uni eropa, hubungan yang memburuk antara Uni Eropa dengan Israel sangat terlihat dari Negara Inggris. Pada hari senin pekan lalu, sebuah pengadilan di Inggris mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Luar Negeri Israel Tzipi Livni dengan dakwaan kejahatan perang. Livni menjabat menteri luar negeri saat invasi Israel ke Jalur Gaza yang menyebabkan sekitar 1.400 warga Palestina tewas dan 5.000 orang luka-luka, dimana sebagian besar yang menjadi korban adalah warga sipil. Livni kini menjadi Ketua Partai Kadima yang beroposisi di Israel.

Sekalipun surat penangkapan Livni kemudian dicabut setelah pengadilan Inggris menyadari bahwa Livni, yang semula dijadwalkan berpidato dalam satu pertemuan di London akhir pekan lalu, tidak berada di Inggris. Kasus usaha penangkapan Livni ini merupakan sebuah sinyal bahwa para pejabat Israel yang bertanggung jawab atas invasi ke Jalur Gaza tersebut sudah tidak lagi dijamin keamanannya di Eropa.
Pada September lalu, beberapa kelompok pro-Palestina juga membujuk sebuah pengadilan di London agar mengeluarkan surat penangkapan bagi Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak yang juga mereka tuduh melakukan kejahatan perang. Namun, upaya kelompok pro-Palestina itu mengalami kegagalan. Pengadilan tersebut berdalih, Barak yang menghadiri konferensi tahunan Partai Buruh dan bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown memiliki kekebalan diplomatik.

Peristiwa penting lagi yang membuat gusar Israel adalah hasil sidang Uni Eropa tingkat menteri luar negeri pada 7 Desember lalu di Brussels, Belgia. Sidang tersebut menegaskan bahwa Jerusalem adalah ibu kota bersama dua negara, Israel dan Palestina, kelak.

Sikap Uni Eropa tentang Jerusalem itu mulai diketahui sejak bulan Maret. Perdana Menteri Palestina Salam Fayyad saat itu mengungkapkan adanya kertas kerja Uni Eropa tentang konflik Israel-Palestina menyangkut permukiman Yahudi dan status kota Jerusalem. Dalam kertas kerja itu termaktub usulan Swedia yang kini menjabat ketua bergilir Uni Eropa agar ditegaskan bahwa Jerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina kelak.

Namun, Israel marah besar setelah mengetahui sikap Uni Eropa yang digalang Swedia tentang status kota Jerusalem Timur itu. Israel melakukan lobi luar biasa membujuk Uni Eropa agar mengubah sikapnya. Akhirnya Uni Eropa bersedia mengambil jalan tengah dengan menegaskan kota Jerusalem sebagai ibu kota dua negara, Israel dan Palestina.
Selain itu, berita buruk lain tentang Israel dari Eropa adalah Otoritas Palestina memuji keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Inggris terakhir ini yang melarang komoditas produk wilayah permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Jerusalem Timur diekspor ke Inggris. Pemerintah Inggris menganggap bahwa komoditas produk permukiman Yahudi adalah ilegal karena diproduksi di wilayah yang dinyatakan ilegal.

Menurut Fayyad, sikap Inggris itu bertitik tolak dari sikap masyarakat internasional yang semakin kuat menolak pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan kota Jerusalem Timur. Ia menyerukan agar masyarakat internasional mengikuti jejak langkah Inggris untuk memboikot barang-barang produk wilayah permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Jerusalem Timur karena permukiman itu ilegal dan produknya juga ilegal.
Peristiwa lainnya yang memperburuk hubungan Israel dengan Eropa adalah hasil sidang khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada pertengahan Oktober lalu di Geneva, Swiss, yang menyetujui laporan tim pimpinan jaksa internasional asal Afrika Selatan, Richard Goldstone. Dalam laporan tersebut, Israel dituduh telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Lolosnya laporan Goldstone itu berkat dukungan sejumlah negara Eropa atas laporan tersebut.

Berita buruk lainnya dari Eropa adalah investigasi yang dilakukan wartawan lepas Swedia, Donald Bostrom, yang dipublikasikan salah satu koran terbesar di Swedia, Aftonbladet, pada pertengahan Agustus lalu. Koran tersebut mengungkapkan adanya aksi pembunuhan oleh tentara Israel atas warga Palestina, kemudian menjual organ tubuh mayat warga Palestina tersebut. Organ tubuh mayat warga Palestina itu dijual seharga 100.000 dollar AS di pasar Israel dan dijual seharga 160.000 dollar AS di pasar AS.
Koran Swedia itu memperlihatkan mayat pemuda Palestina bernama Bilal Ghanem yang tampak ada jahitan di sebagian besar tubuhnya setelah tubuh itu disayat-sayat. Kasus tersebut sempat membuat buruk hubungan Swedia-Israel.

Menurut PM Fayyad, sikap positif Eropa itu membuka jalan bagi Uni Eropa untuk memainkan peran penting dan efektif dalam proses politik di Timur Tengah.
Uni Eropa dalam memainkan perannya, lanjut Fayyad, bisa bekerja sama dengan mitra internasional lain, seperti kuartet perdamaian (AS, Rusia, Uni Eropa, dan PBB), khususnya AS, untuk bisa mencapai tujuannya, yaitu mengakhiri pendudukan Israel atas tanah pada tahun 1967.

”Sikap Eropa itu bisa menjadi pintu pembuka jalan bagi masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab langsung mengakhiri pendudukan Israel atas tanah tahun 1967, termasuk Jerusalem Timur, serta rakyat Palestina bisa menentukan nasibnya sendiri dan mendirikan negara Palestina dengan ibu kota Jerusalem Timur,” kata Fayyad kepada harian Asharq Al Awsat.

Uni Eropa Sebagai Kekuatan Dunia

SIkap yang terlihat tidak bersahabat dari Uni Eropa kepada Israel, jelas turut mengkhawatirkan Amerika. Hal ini terkait bahwa sebagai Negara super power di dunia, kekuatan Amerika bisa saja dikalahkan oleh Uni Eropa. Artinya, dalam segala tindakan dan kebijakan Amerika terhadap Jalur Gaza, tidak lagi hanya bisa ditentukan oleh dirinya dengan Israel, akan tetapi ada kekuatan Uni Eropa disana yang berseberangan. Uni Eropa merupakan sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa. Memasuki 1 (satu) Januari 2007, saja sebanyak 27 negara besar di Eropa telah bergabung menjadi anggotanya. Persatuan ini didirikan di bawah Perjanjian Uni Eropa yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.

Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.

Dalam sejarah perjalanannya, sebenarnya percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah Napoleon I Prancis dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya terjadi sementara saja.

Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia, menciptakan ketidakstabilan. Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini terjadi oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952.

Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.

Dari pergantian namanya dari "Masyarakat Ekonomi Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke "Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE.

Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua factor, salah satunya yakni beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht.

Ketegangan antara UE dan kompetensi nasional (atau sub-nasional) bertahan lama dalam perkembangan Uni Eropa. (Lihat pula Antar-pemerintahanisme vs. Supra-nasionasisme (atas), Eroskeptisisme). Semua negara calon anggota harus memberlakukan undang-undang agar selaras dengan kerangka hukum Eropa bersama, yang dikenal sebagai Acquis Communautaire. (Lihat pula Perhimpunan Perdagangan Bebas Eropa (EFTA), Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) and Langit Tunggal Eropa).

Warga UE memiliki hak untuk ikut memilih dalam pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota manapun juga. Antar negara dalam Uni Eropa terjadi hubungan kerjasama yang erat dalam beberapa hal seperti, adanya suatu tarif eksternal bersama bea cukai, dan posisi yang sama dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional. Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya, serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and Tacis-nya. Serta adanya pembentukan sebuah pasar tunggal masyarakat energi Eropa melalui perjanjian komunitas energi Eropa Tenggara.
Selain itu, adapula kerja sama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi, serta kerjasama dalam menentukan kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60.000 anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE guna tujuan intelijen.

Jika dianggap sebaga satu kesatuan, Uni Eropa memiliki ekonomi terbesar di dunia dengan GDP 2004 11.723.816 PPP. Ekonomi UE diharapkan tumbuh lebih jauh dalam dekade berikutnya sejalan dengan lebih banyak negara bergabung dalam persatuan ini - dan terlebih lagi negara-negara baru ini biasanya lebih miskin dari rata-rata UE, dan oleh karena itu diharapkan pertumbuhan GDP yang cepat akan membantu dinamika Uni Eropa. Meskipun begitu UE hanya akan tumbuh sekitar 0,3% pada kuarter 2 2005 1, sedangkan negara industri lainnya seperti Amerika Serikat diperkirakan akan tumbuh sekitar 3,2%. (Adhi D)