Seperti sudah dapat diduga, jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 meningkat dibandingkan Pemilu 2004, kendatipun peningkatannya tidak sebanyak jumlah parpol dalam Pemilu 1999. Dalam Pemilu 1999, terdapat 48 partai politik peserta pemilu, dan lima tahun kemudian jumlahnya turun menjadi 24 partai politik. Kini, KPU telah menetapkan 34 partai politik sebagai peserta Pemilu 2009, plus 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dari ke-34 itu, 18 di antaranya adalah partai politik baru.
Sekalipun ini hingar bingar pemilu 2009 semakin santer terdengar dengan banyak menghiasi media massa, akan tetapi bagi Sri, pemudi lulusan SMA yang sehari-harinya menjadi pedagang asongan di bus AKAP, banyak atau sedikitnya partai yang tengah berkonflik tidak dia pedulikan karena tidak mungkin berpengaruh pada penghasilannya sebagai pedagang. Kepada Medium, Bahkan Sri mengakui dalam pemilu 2004 kemarin, dirinya tidak sempat menggunakan hak pilihnya karena harus berangkat bekerja. Sri juga membuka diri kalau saat pemilu 2004 kemarin hampir seluruh keluarganya tidak menggunakan hak pilihnya karena harus mencari nafkah.
Pendapat hampir senada disampaikan Ulen seorang pedagang kaki lima, menurutnya apapun yang sedang terjadi dalam jagat perpolitikan nasional menjelang pemilu, banyak sedikitnya parpol yang berkonflik tidak dirinya hiraukan. Banyak sedikitnya parpol yang berkonflik baginya tidak akan berpengaruh pada pendapatannya setiap hari. Dari paa untuk membuang waktunya untuk megikuti perpolitikan nasional baginya mendingan jualan untuk cari makan. ”Semakin banyak parpol yang ada, maka semakin bertambah banyak kecap yang dijual. Semua merk kecap mengaku yang terbaik, paling enak dan paling sedap. Tetapi yang namanya kecap yang pasti kalau rasanya gak manis ya asin” Tukasnya.
Menurut Ulen, mendingan masyarakat dari pada diberi banyak pilihan partai politik, dikasih kecap langsung saja yang betulan biar bisa buat memasak.
Tentang banyaknya konflik dan perpecahan dalam internal partai politik. Tika, mahasiswi ilmu politik semester akhir salah satu universitas ternama di Jakarta, berpendapat berbea dengan Sri dan Ulen. Bagi Tika, perpecahan dalam partai politik itu wajar karena partai politik adalah organisasi kepentingan. ”Sayangnya, pemain-pemainnya itu-itu saja mas. Die lagi, die lagi, cape dehhh….” Ungkapnya.
”Banyak partai baru yang didirikan oleh pentolan partai-partai lama. Sama halnya dengan konflik-konflik atau ketidakpuasan di dalam tubuh NGO, kalau tidak suka atau tidak dapat posisi yang diinginkan ya buat lagi yang baru.” Kilahnya
“Banyak partai-partai baru yang muncul dengan tujuan untuk menampung sebagian suara yang terkecewakan oleh partai-partai yang telah eksis. Tetapi kalau melihat karakter masyarakat Indonesia, bisa saja beberapa partai baru ini malah berpotensi menjadi lebih besar karena dapat menampung banyak pihak yang terkecewakan itu ya mas?” Tika menambahkan.
Terus apa yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan perpolitikan nasional menurut Tika?
”Untuk memperbaiki keadaan, saya akan mendirikan partai Golput, lumayan kan besar juga suara yang Golput. Bisa dapat banyak kursi tuh” Jawab Tika sambil tertawa manis dan kemudian berlalu dari diriku.
Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts
25 November 2008
TENGGELAM LAGI, EEHH...... MUNCUL LAGI
Oleh Adhi Darmawan
Era reformasi yang diiringi dengan kemunculan demokrasi multi partai memang menjanjikan kebebasan individu yang lebih luas dibanding saat era orde baru, sayangnya urusan gugat menggugat partai politik, konflik, serta perpecahan sepertinya menjadi kelaziman yang kontraproduktif. Jika saat orde lama dan orde baru ada partai yang konflik hingga kemudian bubar atau kemudian muncul partai dari hasil fusi, akan tetapi semua itu terjadi oleh karena adanya tekanan dari penguasa. Berbeda dengan pembubaran dan kemunculan partai baru di era reformasi yang terjadi bukan atas tekanan penguasa, tetapi oleh karena konflik diinternalnya sendiri.
Dari hasil penelusuran yang saya lakukan, dalam sejarah pembubaran partai politik di Indonesia memang pernah menunjukkan bahwa benar pernah terjadi adanya pembubaran partai politik di Indonesia.
Dimulai dari masa Kolonial, pemerintah kolonial pernah membubarkan Indische Partij (IP). Visi, misi, program kerja, dan aksi-aksi dari IP yang kongret tidak mendukung pemerintahan Kolonial, bahkan menentang dan menuntut kemerdekaan bagi Hindia Belanda, membuat Partai ini menjadi most wanted oleh Pemerintahan Kolonial.
Pada tahun 1913, Gubernur Jenderal Idenburg membubarkan IP. Tiga serangkai (Triumvirat) pimpinan IP, masing-masing E.F.E Douwes Dekker, Suwardi Soeryaningrat, serta Tjipto Mangunkususmo.
Pemerintah Kolonial juga kemudian membubarkan Partai Komunis Indonesia dan sejak tanggal 23 Maret 1928 penguasa kolonial Belanda melarang partai tersebut melakukan kegiatan di Indonesia.
Pemerintah Kolonial juga melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pemimpin Partai Nasionalis Indonesia yang dirasa sangat vokal dan memprovokasi rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan seperti Soekarno dan kawan-kawan. Peristiwa inilah yang memicu Mr. Sartono pada tanggal 11 November 1930 akhirnya membubarkan PNI.
Pada masa Demokrasi terpimpin, juga pernah terjadi pembubaran terhadap partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang dilakukan Presiden Soekarno melalui Keppres No. 200 Tahun 1960 tentang Pembubaran Partai Masyumi dan Kepres No. 201 Tahun 1960 tentang Pembubaran Partai Sosialis Indonesia. Latar belakang dari keluarnya Keppres ini adalah konstelasi politik yang sangat tinggi, yang kemudian mengakibatkan pimpinan kedua partai tersebut terlibat dalam peristiwa PRRI di Bukittinggi.
Pada masa orde baru, terjadi juga pembubaran partai politik akibat suatu pemberontakan yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia melalui G 30 S PKI. Akibat dari pemberontakan PKI yang dilakukan lagi di Indonesia, maka Partai Komunis Indonesia beserta organisasi lain yang bernaung dibawahnya, (termasuk ideologi Marxisme-Leninisme), kemudian dinyatakan terlarang.
Setelah terjadi pembubaran PKI, memang tidak terdapat pembubaran partai politik lagi, kecuali fenomena Partai Rakyat Demokratik yang juga dibubarkan oleh rezim berkuasa karna dianggap oposisi dan mengancam stabilitas pemerintahan dan keamanan.
Peristiwa seperti fusi parpol pada masa orde baru yang kemudian menyederhanakan sistem kepartaian dengan dua partai dan satu golongan karya, sesungguhnya memberikan dampak tersendiri dalam dunia kepartaian Indonesia. Sebab, fusi tersebut mengakibatkan partai politik menjadi kehilangan arah dan tujuan, dengan kata lain, fusi itu sebenarnya adalah cara halus orde baru untuk membubarkan partai
Era reformasi yang diiringi dengan kemunculan demokrasi multi partai memang menjanjikan kebebasan individu yang lebih luas dibanding saat era orde baru, sayangnya urusan gugat menggugat partai politik, konflik, serta perpecahan sepertinya menjadi kelaziman yang kontraproduktif. Jika saat orde lama dan orde baru ada partai yang konflik hingga kemudian bubar atau kemudian muncul partai dari hasil fusi, akan tetapi semua itu terjadi oleh karena adanya tekanan dari penguasa. Berbeda dengan pembubaran dan kemunculan partai baru di era reformasi yang terjadi bukan atas tekanan penguasa, tetapi oleh karena konflik diinternalnya sendiri.
Dari hasil penelusuran yang saya lakukan, dalam sejarah pembubaran partai politik di Indonesia memang pernah menunjukkan bahwa benar pernah terjadi adanya pembubaran partai politik di Indonesia.
Dimulai dari masa Kolonial, pemerintah kolonial pernah membubarkan Indische Partij (IP). Visi, misi, program kerja, dan aksi-aksi dari IP yang kongret tidak mendukung pemerintahan Kolonial, bahkan menentang dan menuntut kemerdekaan bagi Hindia Belanda, membuat Partai ini menjadi most wanted oleh Pemerintahan Kolonial.
Pada tahun 1913, Gubernur Jenderal Idenburg membubarkan IP. Tiga serangkai (Triumvirat) pimpinan IP, masing-masing E.F.E Douwes Dekker, Suwardi Soeryaningrat, serta Tjipto Mangunkususmo.
Pemerintah Kolonial juga kemudian membubarkan Partai Komunis Indonesia dan sejak tanggal 23 Maret 1928 penguasa kolonial Belanda melarang partai tersebut melakukan kegiatan di Indonesia.
Pemerintah Kolonial juga melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pemimpin Partai Nasionalis Indonesia yang dirasa sangat vokal dan memprovokasi rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan seperti Soekarno dan kawan-kawan. Peristiwa inilah yang memicu Mr. Sartono pada tanggal 11 November 1930 akhirnya membubarkan PNI.
Pada masa Demokrasi terpimpin, juga pernah terjadi pembubaran terhadap partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang dilakukan Presiden Soekarno melalui Keppres No. 200 Tahun 1960 tentang Pembubaran Partai Masyumi dan Kepres No. 201 Tahun 1960 tentang Pembubaran Partai Sosialis Indonesia. Latar belakang dari keluarnya Keppres ini adalah konstelasi politik yang sangat tinggi, yang kemudian mengakibatkan pimpinan kedua partai tersebut terlibat dalam peristiwa PRRI di Bukittinggi.
Pada masa orde baru, terjadi juga pembubaran partai politik akibat suatu pemberontakan yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia melalui G 30 S PKI. Akibat dari pemberontakan PKI yang dilakukan lagi di Indonesia, maka Partai Komunis Indonesia beserta organisasi lain yang bernaung dibawahnya, (termasuk ideologi Marxisme-Leninisme), kemudian dinyatakan terlarang.
Setelah terjadi pembubaran PKI, memang tidak terdapat pembubaran partai politik lagi, kecuali fenomena Partai Rakyat Demokratik yang juga dibubarkan oleh rezim berkuasa karna dianggap oposisi dan mengancam stabilitas pemerintahan dan keamanan.
Peristiwa seperti fusi parpol pada masa orde baru yang kemudian menyederhanakan sistem kepartaian dengan dua partai dan satu golongan karya, sesungguhnya memberikan dampak tersendiri dalam dunia kepartaian Indonesia. Sebab, fusi tersebut mengakibatkan partai politik menjadi kehilangan arah dan tujuan, dengan kata lain, fusi itu sebenarnya adalah cara halus orde baru untuk membubarkan partai
REPUBLIK MULTI PARTAI
Oleh Adhi Darmawan
Sampai tahun 2004, Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak sembilan kali. Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1955 yang diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Pemilu pertama kali dilaksanakan ditengah konflik yang disebabkan oleh adanya gerakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang dipimpin Kartosuwiryo. Anggota angkatan bersenjata dan polisi dalam pemilu ini juga memiliki hak pilih.
Saat itu, pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, Kepala Pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, Pemilu diselenggarakan untuk memperebutkan 260 kursi DPR. Sedangkan pada tahap kedua dilaksanakan untuk memilih 520 anggota Konstituante, ditambah lagi ada 14 kursi wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia yang mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
Usai Pemilu 1955, Pemilu berikutnya tidak dilaksanakan pada tahun 1960 sesuai jadwal rutin tahunan dikarenakan pada tanggal 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.
Setelah tampuk kekuasaan beralih ke tangan orde baru, pada tanggal 5 Juli 1971 baru diadakan pemilu yang kedua dan diikuti oleh 10 partai politik. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, serta Partai Syarikat Islam Indonesia.
Dari 10 parpol yang ada, pada tahun 1975, melalui UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi dua parpol, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu golongan yaitu Golongan Karya.
Pemilu-Pemilu berikutnya dilaksanakan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang semuanya hanya diikuti oleh 2 parpol dan satu golongan tersebut. Semua pemilu tersebut dilaksanakan dibawah kontrol ketat pemerintahan orde baru sehingga semuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu 1997 ini adalah Pemilu terakhir di era orde baru, sebab setahun berikutnya, Soeharto sebagai penguasa Orde Baru diturunkan secara paksa oleh mahasiswa dan rakyat yang dimotori oleh Prof Dr Amien Rais. Pasca orde baru lengser, Presiden RI dijabat BJ Habibie.
Setelah orde baru lengser, nafas demokrasi baru terasa benar-benar berhembus dengan diselenggarakannya Pemilu Ekstra Multi Partai pada tanggal 7 Juni 1999. Sebanyak 48 parpol saat itu menjadi kontestan dimana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan PAN adalah 5 parpol yang memperoleh suara terbanyak. PDIP meraih suara terbanyak hingga 35 persen suara, hanya saja yang terpilih menjadi presiden bukanlah Megawati Soekarnoputri.
Sampai tahun 2004, Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak sembilan kali. Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1955 yang diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Pemilu pertama kali dilaksanakan ditengah konflik yang disebabkan oleh adanya gerakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang dipimpin Kartosuwiryo. Anggota angkatan bersenjata dan polisi dalam pemilu ini juga memiliki hak pilih.
Saat itu, pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, Kepala Pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, Pemilu diselenggarakan untuk memperebutkan 260 kursi DPR. Sedangkan pada tahap kedua dilaksanakan untuk memilih 520 anggota Konstituante, ditambah lagi ada 14 kursi wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia yang mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
Usai Pemilu 1955, Pemilu berikutnya tidak dilaksanakan pada tahun 1960 sesuai jadwal rutin tahunan dikarenakan pada tanggal 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.
Setelah tampuk kekuasaan beralih ke tangan orde baru, pada tanggal 5 Juli 1971 baru diadakan pemilu yang kedua dan diikuti oleh 10 partai politik. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, serta Partai Syarikat Islam Indonesia.
Dari 10 parpol yang ada, pada tahun 1975, melalui UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi dua parpol, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu golongan yaitu Golongan Karya.
Pemilu-Pemilu berikutnya dilaksanakan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang semuanya hanya diikuti oleh 2 parpol dan satu golongan tersebut. Semua pemilu tersebut dilaksanakan dibawah kontrol ketat pemerintahan orde baru sehingga semuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu 1997 ini adalah Pemilu terakhir di era orde baru, sebab setahun berikutnya, Soeharto sebagai penguasa Orde Baru diturunkan secara paksa oleh mahasiswa dan rakyat yang dimotori oleh Prof Dr Amien Rais. Pasca orde baru lengser, Presiden RI dijabat BJ Habibie.
Setelah orde baru lengser, nafas demokrasi baru terasa benar-benar berhembus dengan diselenggarakannya Pemilu Ekstra Multi Partai pada tanggal 7 Juni 1999. Sebanyak 48 parpol saat itu menjadi kontestan dimana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan PAN adalah 5 parpol yang memperoleh suara terbanyak. PDIP meraih suara terbanyak hingga 35 persen suara, hanya saja yang terpilih menjadi presiden bukanlah Megawati Soekarnoputri.
PETA KONFLIK PARPOL DI ARENA 2009
Oleh Adhi Darmawan
Bak tumbuhnya jamur di musim hujan, demikian pulalah pertumbuhan partai politik (parpol) di Indonesia di era reformasi. Setelah orde baru tumbang, perpecahan parpol terjadi di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dibawah kepemimpinan Soeryadi, yang melahirkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Usai itu, menyusulah perpecahan dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melahirkan PPP reformasi, PKB, dsb. Tak hanya itu, peserta pemilu terkuat di era orde baru yang tidak ingin disebut parpol, tapi hanya ingin disebut golongan-pun turut serta pecah kongsi.
Sekalipun tidak semua dilatar belakangi oleh adanya konflik, yang pasti memasuki era reformasi, banyak elit politik di era orde baru mendirikan partai politik baru. Dalam pemilu tahun 1999, selain diikuti oleh tiga partai politik yang telah ada di era orde baru, hampir lebih dari 60 (enam puluh) partai politik baru terlahir. Melalui seleksi yang panjang, pun ada 48 parpol diantaranya resmi menjadi peserta pemilu.
Jika belajar pada situasi politik dalam pemilu 1955, mungkin perpecahan partai politik yang ada sekarang sangatlah masuk akal. Saat pemilu tahun 1955, sebanyak 172 parpol resmi menjadi kontestan pemilu Empat partai terbesar diantaranya yaitu PNI yang memperoleh suara 22,3 %, Masyumi 20,9%, serta Nahdlatul Ulama mendapat suara sebanyak 18,4%, dan PKI 15,4%.
Semakin mendekati pemilu 2009, suhu perpolitikan semakin memanas saja. Gesekan konflik kepentingan tidak hanya terjadi antar partai, tapi juga di internal partai. Banyak partai baru yang berdiri bukan atas dasar ideologi, tapi atas dasar kepentingan dan produk konflik. Hampir semua partai besar seperti PDIP, Partai Golkar, PKB, PPP dsb pernah merasakan konflik internal yang sangat pahit.
Beberapa kasus konflik yang tengah menonjol adalah konflik kepengurusan DPP PKB antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar. Sekalipun dalam konflik tersebut sudah Cak Imin, berbagai upaya hukum tetap dilakukan sang paman. Putusan PTUN terakhir yang tidak mengabulkan semua gugatan Gus Dur pada Cak Imin dan seterunya rupanya tidak dapat meredakan konflik yang ada. Rupanya, Gus Dur masih melaporkan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy ke Mabes Polri.
Tak kalah serunya dengan PKB, Partai Golkar pun demikian. Dibawah kepemimpinan Jusuf Kalla, Partai Golkar terus dirongrong oleh kader-kader potensialnya yang membangkang.
Yuddy Chrisnandy, Doktor Ilmu Politik jebolan Universitas Indonesia yang kerap dianggap sebagai kader pembangkang, akhirnya mengundurkan diri dari pencalegan di Partai Golkar. Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR ini geram namanya tidak bertengger di nomor urut atas pada daftar caleg Golkar di dapil Jawa Barat. Dia menuding Tim 5 yang dibentuk DPP Partai Golkar telah menjegal langkahnya sebagai kader muda potensial yang kritis.
Setelah masalah Yuddy mulai meredup, muncul Fadel Muhammad. Gubernur Gorontalo itu merasa dikecewakan oleh petinggi yang berlambangkan pohon beringin. Awalnya, Fadel berniat mencalegkan diri dan telah didukung oleh elit partai, namun akhirnya dia harus mundur dengan teratur karena ternyata elit Partai Golkar tidak mencantumkan namanya didaftar caleg.
Tak hanya sekedar konflik biasa, akan tetapi konflik yang ada telah menjadikan para petinggi di pohon beringin telah beramai-ramai mendirikan partai baru. R. Hartono, Prabowo Subianto, Wiranto, dsb telah berduyun-duyun mendirikan partai baru yang siap menggembosi Partai Golkar. Ditingkat kabupaten/kota-pun, banyak pengurus Partai Golkar yang berduyun-duyun lompat pagar menjadi caleg untuk parpol lain.
Bagi partai Golkar, mungkin hanya keajaibanlah yang membantunya hingga sampai sekarang masih bisa bertahan dan eksis. Golkar sangat beruntung disaat memasuki pemilu 1999 dipimpin oleh Ir Akbar Tandjung sebagai Ketua Umumnya yang kemudian merubah nama partai tersebut menjadi Partai Golkar. Tak hanya dapat bertahan dari tuntutan aksi pembubaran, dibawah kepemimpinan Akbar Tandjung, Partai Golkar tetap memperoleh suara yang sangat signifikan. Sebuah perolehan suara parpol yang terancam ibubarkan tapi tetap memperoleh suara yang besar, sangat jauh diluar dugaan.
Di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kasus jual beli nomor urut caleg yang diungkap bekas calegnya Bahrudin Dahlan juga masih berpotensi menjadi bom waktu. Sempat muncul rumor pula bahwa Sekjen DPP PPP, Irgan Chairul Mahfiz dipecat oleh Ketua Umum, Suryadharma Ali.
Perlombaan saling sikut di internal partai bukan hanya terjadi di PKB, Partai Golkar dan PPP. PDIP juga pernah merasakan sakitnya disikut oleh Agus Condro, kadernya sendiri yang saat itu tengah bercokol di Komisi II DPR RI.
Dibawah kepemimpinan Sutrisno Bachir, PAN juga pernah dirongrong kadernya gara-gara banyak para caleg artis ditempatkan dinomor urut atas, sementara kadernya sendiri yang pernah lelah banting tulang turut membesarkan partai hanya di tenggerkan dibawah nomor para artis.
Pelaksanaan Pemilu 2009 tinggal menghitung hari lagi, dari sekarang seharusnya para aktivis parpol sudah saling merapatkan barisan untuk menghadapi pertarungan. Namun anehnya, kebanyakan dari mereka malah sibuk dan panas di internalnya sendiri. Sungguh merupakan sajian yang menarik, itulah tontonan yang diberikan para politisi menjelang pemilu 2009.
Tentang hal ini, MHR Shongge, Peneliti CIDES, kepada Medium mengatakan bahwa adanya konflik yang ada dalam tubuh parpol sekarang polanya hampir sama, selain konflik itu disebabkan oleh individu, biasanya konflik yang muncul dalam partai itu disebabkan oleh gesekan masing-masing struktur organisasi yang menjadi cikal bakalnya. Dalam gesekan konflik yang ada di Partai Golkar selain karena adanya gesekan kepentingan individu, maka yang menyebabkan konflik biasanya karena adanya ego organisasi dari masing-masing kino yang mendukungnya seperti SOKSI, MKGR, dan Kosgoro.
Menurut Harun, di PDIP juga sama, selain seringkali konflik disebabkan oleh individu, seringkali konflik disebabkan oleh ego sektoral masing-masing partai yang menjadi cikal bakal PDIP sendiri. PDIP terbentuk dari lima partai di era orde lama seperti pertama, Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Bung Karno dengan mengusung nilai-nilai dan semangat nasionalisme dan kemudian banyak disebut ideologi Marhaenisme. Kedua, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), sebuah partai yang didirikan dari hasil penggabungan partai-partai Kristen lokal seperti PARKI (Partai Kristen Indonesia) di Sumut, PKN (Partai Kristen Nasional) di Jakarta dan PPM (Partai Politik Masehi) di Pematang Siantar. Ketiga, Partai Katolik, sebuah partai yang merupakan kelanjutan atau sempalan dari Katolik Jawi, yang dulunya bergabung dengan partai Katolik. Keempat, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), yang merupakan partai yang didirikan terutama oleh tentara. IPKI sejak lahirnya mencanangkan Pancasila, semangat proklamasi dan UUD 1945 sebagai cirinya. Yang kelima adalah partai Murba, sebuah partai yang dibentuk Tan Malaka setelah keluar dari penjara, hasil gabungan Partai Rakyat, Partai Rakyat Jelata dan Partai Indonesia Buruh Merdeka
”Sekalipun yang menimbulkan gesekan konflik dalam tubuh PDIP adalah kepentingan pribadi para politisinya, akan tetapi bias latar belakang partai di PDIP juga seringkali menjadi pemicunya” Ucap Harun dengan serius.
Adanya faktor ego individu dan ego latar organisasi yang dilihat Harun juga hampir sama dengan yang dilihat Alfan Alfian dalam mengamati perkembangan konflik PKB. Dalam catatan politiknya, pengamat politik Universitas Nasional Jakarta ini melihat faktor individu sebagai penyebab gesekan konflik.
Dalam pandangan Alfan, ada dua wajah dalam sosok Kiai Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yakni wajah kultural dan politik. Dalam wajahnya yang kultural, ia dikenal sebagai sosok yang sering bicara tentang pluralisme dan mampu membuat banyak spektrum masyarakat terkesima oleh pandangan-pandangan nya. Wajah satunya adalah wajah politik. Di era reformasi, wajah kultural Gus Dur tenggelam ke dalam wajah politiknya. Ia mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ikut pemilu, tenggelam dalam manuver-manuver politik, pernah menjadi presiden, berkonflik dengan anak-anak buahnya, termasuk yang terakhir dengan PKB kubu Muhaimin Iskandar”
Tidak hanya Partai Golkar, PDIP dan PKB, dari sisi sejarahnya, semua partai hampirlah sama, bisa jadi sebuah partai berdiri dari beberapa partai lama yang berfusi seperti PDIP, bisa jadi pula politik hampir sama sejarah berdirinya
Pada masa era reformasi ini, kasus PKB menjadi contoh menarik dimana sebuah partai yang berbasis masa jelas dari wadah Nahdlatul Ulama, tetapi selalu dirundung konflik yang tak berkesudahan dan selalu terancam pecah hanya karena adanya konflik internal partai sendiri.
10 November 2008
Posisi Pemuda Dalam Konstelasi 2009
Oleh Adhi Darmawan
Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia rutin memperingati hari raya Sumpah Pemuda. Pada setiap tanggal itu pulalah lantunan bait Soempah Pemuda ramai didentumkan. Sumpah Pemuda merupakan sumpah setia hasil rumusan rapatPemuda Pemudi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Kongres Pemuda II. Sumpah tersebut dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai "Hari Sumpah Pemuda".
Tepat tanggal 28 Oktober 2008 kemarin, genap delapan puluh tahun sudah peristiwa Kongres Pemuda II itu berlalu. Hampir bertepatan dengan peringatan itu pula, dua peristiwa lain terjadi.
Pertama, melalui menteri Pemuda dan Olahraga, Adyaksa Dault, pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepemudaan. Dalam RUU tertulis bahwa batas orang disebut sebagai pemuda jika masih berusia dibawah 35 tahun. Ketentuan ini memunculkan pro dan kontra, karena sebagian kelompok pemuda yang telah berusia lebih dari 35 tahun tetapi masih punya syahwat berkuasa diberbagai organisasi kepemudaan terancam eksistensinya.
Apa yang disampaikan oleh Menpora bukan tanpa alasan, menurutnya ini terkait dengan regenerasi kapan seseorang harus berkiprah di organisasi kepemudaan, dan kapan harus keluar dari organisasi itu. Bagi para aktivis kepemudaan yang telah berusia diatas 35 tahun disebut bukan pemuda karena menyangkut eksistensi dirinya sebagai manusia biasa. Jika dibuat batasan 35 tahun maka diatas usia ini seseorang harus menerima dirinya bukan lagi muda sehingga harus berkiprah didunia lain, sehingga kala memasuki usia 60 tahun masih punya waktu untuk istirahat, serta lebih mendekatkan diri pada aktifitas-aktifitas religius.
Alasan Menpora cukup masuk akal memang. Logikanya, jika ada seorang pemuda yang beraktifitas didunia organisasi kepemudaan, maka jika sudah melewati batas usia 35 tahun mengharuskannya berkiprah di wadah lain seperti partai politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, dsb
Kedua, sebanyak 11.301 orang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, dan 1.116 orang calon anggota DPD RI, telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai daftar caleg tetap (DCT) yang akan bersaing memperebutkan kursi pada pemilu 2009 nanti.
DCT DPR dan DPD tersebut ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri segenap perwakilan yang berasal dari 48 partai politik (parpol). Dari angka DCT DPR RI sebanyak 11.301 orang itu, jumlah caleg laki-laki sebanyak 7.391 dan caleg perempuan sebanyak 3.910. Jika dihitung maka persentase caleg perempuan sama dengan 34,6% dari angka total DCT.
Pada pemilu 2009 nanti, partai politik seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Golkar, dan Partai Demokrat menggunakan mekanisme perolehan suara terbanyak untuk menentukan calegnya yang terpilih dari setiap daerah pemilihan yang ada. Azas keadilan dan pemerataan kesempatan bagi semua calegnya untuk bisa terpilih disetiap daerah pemilihannya rupanya ingin dikedepankan oleh partai ini.
Sekalipun demikian, bagi sebagian orang penempatan nomor urut yang diberikan oleh partai politik terhadap calegnya tetap menjadi ukuran sejauh mana orang tersebut dihargai dan diprioritaskan terpilih oleh partainya. Inilah mungkin yang menyebabkan salah satu caleg dari partai Golongan Karya, Yuddy Crisnandi, mengundurkan diri dari pencalonannya lewat partai berlambang pohon beringin ini karena ditempatkan di nomor urut agak buncit.
Jika diprosentasekan, tak hanya Yuddy, hampir banyak pemuda (yang berusia dibawah 35 tahun menurut Menpora) memperoleh nomor urut agak buncit, setengah buncit, atau maha buncit. Nomor urut langsing (pertama) diberikan pada caleg yang usianya diatas 35 tahun.
Penghargaan yang diberikan para tokoh tua kepada tokoh muda dipartai politik masih sangat rendah. Rupanya, peringatan sumpah pemuda hanya menjadi kebiasan tak bermakna (ritual formalistic). Sekalipun menggunakan mekanisme suara terbanyak dan memasukan mayoritas pemuda sebagai calegnya, akan tetapi keberadaan pemuda dipartai politik masih terlihat diposisikan sebagai penarik massa dan pekerja politik untuk mendulang suara, belum diposisikan sebagai pengambil kebijakan. Faktor kekayaaan materi terasa masih mendominasi dalam pemilu 2009 nanti. Dalam posisi ini, pemuda butuh kerja keras yang luar biasa agar bisa terpilih dalam pemilu 2009 nanti, kerja-kerja politik dan strategi kampanye tidak berbasiskan dana besar rupanya sebuah alternatif yang harus dicari kaum muda agar dapat memenangkan kampanye.
Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia rutin memperingati hari raya Sumpah Pemuda. Pada setiap tanggal itu pulalah lantunan bait Soempah Pemuda ramai didentumkan. Sumpah Pemuda merupakan sumpah setia hasil rumusan rapatPemuda Pemudi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Kongres Pemuda II. Sumpah tersebut dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai "Hari Sumpah Pemuda".
Tepat tanggal 28 Oktober 2008 kemarin, genap delapan puluh tahun sudah peristiwa Kongres Pemuda II itu berlalu. Hampir bertepatan dengan peringatan itu pula, dua peristiwa lain terjadi.
Pertama, melalui menteri Pemuda dan Olahraga, Adyaksa Dault, pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepemudaan. Dalam RUU tertulis bahwa batas orang disebut sebagai pemuda jika masih berusia dibawah 35 tahun. Ketentuan ini memunculkan pro dan kontra, karena sebagian kelompok pemuda yang telah berusia lebih dari 35 tahun tetapi masih punya syahwat berkuasa diberbagai organisasi kepemudaan terancam eksistensinya.
Apa yang disampaikan oleh Menpora bukan tanpa alasan, menurutnya ini terkait dengan regenerasi kapan seseorang harus berkiprah di organisasi kepemudaan, dan kapan harus keluar dari organisasi itu. Bagi para aktivis kepemudaan yang telah berusia diatas 35 tahun disebut bukan pemuda karena menyangkut eksistensi dirinya sebagai manusia biasa. Jika dibuat batasan 35 tahun maka diatas usia ini seseorang harus menerima dirinya bukan lagi muda sehingga harus berkiprah didunia lain, sehingga kala memasuki usia 60 tahun masih punya waktu untuk istirahat, serta lebih mendekatkan diri pada aktifitas-aktifitas religius.
Alasan Menpora cukup masuk akal memang. Logikanya, jika ada seorang pemuda yang beraktifitas didunia organisasi kepemudaan, maka jika sudah melewati batas usia 35 tahun mengharuskannya berkiprah di wadah lain seperti partai politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, dsb
Kedua, sebanyak 11.301 orang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, dan 1.116 orang calon anggota DPD RI, telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai daftar caleg tetap (DCT) yang akan bersaing memperebutkan kursi pada pemilu 2009 nanti.
DCT DPR dan DPD tersebut ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri segenap perwakilan yang berasal dari 48 partai politik (parpol). Dari angka DCT DPR RI sebanyak 11.301 orang itu, jumlah caleg laki-laki sebanyak 7.391 dan caleg perempuan sebanyak 3.910. Jika dihitung maka persentase caleg perempuan sama dengan 34,6% dari angka total DCT.
Pada pemilu 2009 nanti, partai politik seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Golkar, dan Partai Demokrat menggunakan mekanisme perolehan suara terbanyak untuk menentukan calegnya yang terpilih dari setiap daerah pemilihan yang ada. Azas keadilan dan pemerataan kesempatan bagi semua calegnya untuk bisa terpilih disetiap daerah pemilihannya rupanya ingin dikedepankan oleh partai ini.
Sekalipun demikian, bagi sebagian orang penempatan nomor urut yang diberikan oleh partai politik terhadap calegnya tetap menjadi ukuran sejauh mana orang tersebut dihargai dan diprioritaskan terpilih oleh partainya. Inilah mungkin yang menyebabkan salah satu caleg dari partai Golongan Karya, Yuddy Crisnandi, mengundurkan diri dari pencalonannya lewat partai berlambang pohon beringin ini karena ditempatkan di nomor urut agak buncit.
Jika diprosentasekan, tak hanya Yuddy, hampir banyak pemuda (yang berusia dibawah 35 tahun menurut Menpora) memperoleh nomor urut agak buncit, setengah buncit, atau maha buncit. Nomor urut langsing (pertama) diberikan pada caleg yang usianya diatas 35 tahun.
Penghargaan yang diberikan para tokoh tua kepada tokoh muda dipartai politik masih sangat rendah. Rupanya, peringatan sumpah pemuda hanya menjadi kebiasan tak bermakna (ritual formalistic). Sekalipun menggunakan mekanisme suara terbanyak dan memasukan mayoritas pemuda sebagai calegnya, akan tetapi keberadaan pemuda dipartai politik masih terlihat diposisikan sebagai penarik massa dan pekerja politik untuk mendulang suara, belum diposisikan sebagai pengambil kebijakan. Faktor kekayaaan materi terasa masih mendominasi dalam pemilu 2009 nanti. Dalam posisi ini, pemuda butuh kerja keras yang luar biasa agar bisa terpilih dalam pemilu 2009 nanti, kerja-kerja politik dan strategi kampanye tidak berbasiskan dana besar rupanya sebuah alternatif yang harus dicari kaum muda agar dapat memenangkan kampanye.
04 November 2008
Belajar Dari PLTN Jepang dan Korea

Oleh Adhi Darmawan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah Negara yang sangat luas dan besar dengan perkiraan jumlah penduduk mencapi 220 juta jiwa ditahun 2007 ini, yang merupakan terbesar ke empat di dunia setelah China, India dan Amerika Serikat.
Banyaknya jumlah penduduk Indonesia berpengaruh pada tingginya kebutuhan akan penggunaan energi listrik, mulai dari industri skala besar sampai dengan rumah tangga sehari-hari.
Ketersediaan energi listrik kita sekarang ini sangat terbatas, hal ini terlihat dari banyaknya kasus pemadaman listrik di sejumlah kota besar setiap hari secara bergiliran. Roda perekonomian di sejumlah kota besar yang mengalami pemadaman listrik tersebut sontak mati. Tak terbayangkan berapa milyar rupiahkah masyarakat setempat merugi akibat matinya aliran listrik selama beberapa bulan.Alasan Perusahaan Listrik Negara masih klasik, yaitu sekitar sangat minimnya pasokan energi yang ada. Oleh karena keterbatasan energi listrik tersebut, maka diperlikan energi listrik dari sumber lain, diluar dari sumber listrik tenaga air yang selama ini dipakai. Energi nuklir, panas matahari, atau energi listrik sumber lainnya jelas sangat diperlukan.
Dalam upaya pemanfaatan energi listrik nuklir (PLTN), pemerintah, melalui kementrian Riset dan Teknologi telah menunjuk beberapa kelompok masyarakat untuk mempelajari dan melihat dari dekat bagaimana PLTN dibangun, bagaimana keamanannya, reaksi masyarakat sekitar, manfaatnya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta dampaknya terhadap lingkungan. Kunjungan ke Korea dan Jepang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli – 2 Agustus 2007. Ada 16 (enam belas) orang yang ikut dalam kunjungan tersebut.
Korea dan Jepang merupakan dua negara pengembang PLTN yang secara geografis paling dekat dengan Indonesia dibanding negara pengembang PLTN lainnya. Kedua negara tersebut juga sama dengan Indonesia, sebagai negara yang rawan gempa.
Setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di Korea dan Jepang, dapat disimpulkan bahwa modal dasar dua negara tersebut dalam mendirikan reaktor nuklir untuk PLTN adalah kemauan pilitik (political will) yang kuat dan serius dari pemerintah terutama Presiden yang di ikuti dengan sinkronisasi langkah diantara pihak yang paling bertanggung jawab dan terkait secara langsung dalam pembangunan PLTN. Termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah Tingkat I dan II. Selanjutnya pemerintah harus bersungguh-sungguh melakukan komunikasi dan menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan negara-negara yang telah mempunyai pengalaman dalam membangun PLTN, baik negara-negara di Asia, Eropa, Australia, maupun Amerika Serikat.
Dalam proses pendirian PLTN, pemerintah Korea dan Jepang memulai langkah dengan melakukan dialog dan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang PLTN secara terbuka dan jelas sehingga masyarakat benar-benar mengerti apa manfaat dan mudlarat PLTN.
Pemerintah Korea dan Jepang sangat bangga sekali atas kemampuan mereka dalam membangun PLTN dengan jumlah banyak. Sampai saat ini Korea sudah membangun 22 unit PLTN, sementara Jepang telah mampu mengoperasikan dengan baik 55 Unit PLTN.
Setelah melihat secara langsung beberapa unit PLTN di Korea dan Jepang, nampak jelas sekali bahwa PLTN di dua negara tersebut di dirikan denga standar keamanan yang baik, dari aspek teknologi yang digunakan maupun bangunan fisik PLTN. Bahkan dengan konstruk bangunan PLTN yang kokoh dan kuat mampu menahan goncangan gempa dibawah 8 skala richter. Jaminan keamanan PLTN ditunjang dengan reaktor kontrol yang apabila terjadi masalah (trouble) maka PLTN akan mati secara otomatis (outomatic shut down).
Yang dilakukan pemerintah Korea dan Jepang ketika pertama kali membangun PLTN, adalah menjalin kerjasama dengan negara yang lebih dahulu membangun PLTN seperti Amerika, Perancis, Inggris, dan lain-lain. Namun seteleh 15 tahun kegua negara tersebut telah mampu mengoperasikan PLTN dengan 100 % tenaga ahli dalam negeri. Dengan demikian, kita bisa melihat bahwa transfer of technology berjalan dengan baik dan lancar.
Mengutip pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Industri dan Energi Korea dan Jepang, Mr. Dr. Lee Jae Hoon dan Mr. Yoshifumi Miyamoto bahwa beberapa alasan mengapa memilih PLTN sebagai energi listrik karena PLTN sangat efisien, murah pembiayaannya, ramah lingkungan, dan yang terpenting dapat mengurangi pemanasan global karena kadar CO2 yang lebih rendah. (sedikit diatas energi matahari, akan tetapi lebih murah pembiayaannya).
Tidak salah kemudian sindiran yang dikemukakan James Lovlock, seorang ahli lingkungan terkemuka, bahwa ”Orang-orang yang tidak menyetujui pemanfaatan energi nuklir hanya didasarkan pada ketakutan yang tidak masuk akal karena dipengaruhi oleh film-film fiksi Hollywood”. Jika kita cermati sindiran tersebut, masuk akal memang, sebab Amerika Serikat kurang suka negara lain membangun PLTN, sementara negaranya sendiri terus mengembangkannya. Membuat cerita film yang selalu menyeramkan tentang nuklir adalah jalan yang dimbilnya, agar negara lain tak mengikutinya. Adalah pilihan bagi negara kita membangun PLTN ataukah memberikan derita bagi ribuan warga kota yang terkena dampak pemadaman listrik bergilir?
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah Negara yang sangat luas dan besar dengan perkiraan jumlah penduduk mencapi 220 juta jiwa ditahun 2007 ini, yang merupakan terbesar ke empat di dunia setelah China, India dan Amerika Serikat.
Banyaknya jumlah penduduk Indonesia berpengaruh pada tingginya kebutuhan akan penggunaan energi listrik, mulai dari industri skala besar sampai dengan rumah tangga sehari-hari.
Ketersediaan energi listrik kita sekarang ini sangat terbatas, hal ini terlihat dari banyaknya kasus pemadaman listrik di sejumlah kota besar setiap hari secara bergiliran. Roda perekonomian di sejumlah kota besar yang mengalami pemadaman listrik tersebut sontak mati. Tak terbayangkan berapa milyar rupiahkah masyarakat setempat merugi akibat matinya aliran listrik selama beberapa bulan.Alasan Perusahaan Listrik Negara masih klasik, yaitu sekitar sangat minimnya pasokan energi yang ada. Oleh karena keterbatasan energi listrik tersebut, maka diperlikan energi listrik dari sumber lain, diluar dari sumber listrik tenaga air yang selama ini dipakai. Energi nuklir, panas matahari, atau energi listrik sumber lainnya jelas sangat diperlukan.
Dalam upaya pemanfaatan energi listrik nuklir (PLTN), pemerintah, melalui kementrian Riset dan Teknologi telah menunjuk beberapa kelompok masyarakat untuk mempelajari dan melihat dari dekat bagaimana PLTN dibangun, bagaimana keamanannya, reaksi masyarakat sekitar, manfaatnya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta dampaknya terhadap lingkungan. Kunjungan ke Korea dan Jepang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli – 2 Agustus 2007. Ada 16 (enam belas) orang yang ikut dalam kunjungan tersebut.
Korea dan Jepang merupakan dua negara pengembang PLTN yang secara geografis paling dekat dengan Indonesia dibanding negara pengembang PLTN lainnya. Kedua negara tersebut juga sama dengan Indonesia, sebagai negara yang rawan gempa.
Setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di Korea dan Jepang, dapat disimpulkan bahwa modal dasar dua negara tersebut dalam mendirikan reaktor nuklir untuk PLTN adalah kemauan pilitik (political will) yang kuat dan serius dari pemerintah terutama Presiden yang di ikuti dengan sinkronisasi langkah diantara pihak yang paling bertanggung jawab dan terkait secara langsung dalam pembangunan PLTN. Termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah Tingkat I dan II. Selanjutnya pemerintah harus bersungguh-sungguh melakukan komunikasi dan menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan negara-negara yang telah mempunyai pengalaman dalam membangun PLTN, baik negara-negara di Asia, Eropa, Australia, maupun Amerika Serikat.
Dalam proses pendirian PLTN, pemerintah Korea dan Jepang memulai langkah dengan melakukan dialog dan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang PLTN secara terbuka dan jelas sehingga masyarakat benar-benar mengerti apa manfaat dan mudlarat PLTN.
Pemerintah Korea dan Jepang sangat bangga sekali atas kemampuan mereka dalam membangun PLTN dengan jumlah banyak. Sampai saat ini Korea sudah membangun 22 unit PLTN, sementara Jepang telah mampu mengoperasikan dengan baik 55 Unit PLTN.
Setelah melihat secara langsung beberapa unit PLTN di Korea dan Jepang, nampak jelas sekali bahwa PLTN di dua negara tersebut di dirikan denga standar keamanan yang baik, dari aspek teknologi yang digunakan maupun bangunan fisik PLTN. Bahkan dengan konstruk bangunan PLTN yang kokoh dan kuat mampu menahan goncangan gempa dibawah 8 skala richter. Jaminan keamanan PLTN ditunjang dengan reaktor kontrol yang apabila terjadi masalah (trouble) maka PLTN akan mati secara otomatis (outomatic shut down).
Yang dilakukan pemerintah Korea dan Jepang ketika pertama kali membangun PLTN, adalah menjalin kerjasama dengan negara yang lebih dahulu membangun PLTN seperti Amerika, Perancis, Inggris, dan lain-lain. Namun seteleh 15 tahun kegua negara tersebut telah mampu mengoperasikan PLTN dengan 100 % tenaga ahli dalam negeri. Dengan demikian, kita bisa melihat bahwa transfer of technology berjalan dengan baik dan lancar.
Mengutip pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Industri dan Energi Korea dan Jepang, Mr. Dr. Lee Jae Hoon dan Mr. Yoshifumi Miyamoto bahwa beberapa alasan mengapa memilih PLTN sebagai energi listrik karena PLTN sangat efisien, murah pembiayaannya, ramah lingkungan, dan yang terpenting dapat mengurangi pemanasan global karena kadar CO2 yang lebih rendah. (sedikit diatas energi matahari, akan tetapi lebih murah pembiayaannya).
Tidak salah kemudian sindiran yang dikemukakan James Lovlock, seorang ahli lingkungan terkemuka, bahwa ”Orang-orang yang tidak menyetujui pemanfaatan energi nuklir hanya didasarkan pada ketakutan yang tidak masuk akal karena dipengaruhi oleh film-film fiksi Hollywood”. Jika kita cermati sindiran tersebut, masuk akal memang, sebab Amerika Serikat kurang suka negara lain membangun PLTN, sementara negaranya sendiri terus mengembangkannya. Membuat cerita film yang selalu menyeramkan tentang nuklir adalah jalan yang dimbilnya, agar negara lain tak mengikutinya. Adalah pilihan bagi negara kita membangun PLTN ataukah memberikan derita bagi ribuan warga kota yang terkena dampak pemadaman listrik bergilir?
Untung Rugi Proporsional Terbuka
Para fungsionaris partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 telah menyerahkan daftar calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dari sekian banyaknya parpol peserta pemilu, ada beberapa parpol yang menerapkan sistem perolehan suara terbanyak —atau dengan sistem proporsional terbuka— untuk menentukan caleg yang berhak duduk sebagai wakil rakyat dari partainya.
Partai-partai tersebut lebih mematok suara terbanyak yang diperoleh seorang caleg dan mengesampingkan nomor urut seperti yang biasa digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Beberapa parpol tersebut di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Partai-partai besar itu telah menegaskan dirinya akan menggunakan sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut.
Bursah Zarnubi, sang Ketua Umum PBR, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Umum Partai Golkar menyatakan partainya akan menggunakan suara terbanyak. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rupanya juga telah tertarik dan mendukung penggunaan sistem tersebut.
Langkah parpol-parpol tersebut berbeda dengan ketentuan Undang-Undang yang dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya mengacu kepada ketentuan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu calleg ditentukan berdasarkan perolehan suara minimal 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).Jika dalam satu dapil bakal caleg yang memperoleh suara minimal 30 persen BPP lebih dari satu, maka penentuan caleg terpilih baru ditentukan berdasarkan nomor urutnya. Jika tidak ada satu bakal caleg dalam satu parpol yang memperoleh 30 persen BPP atau jumlah caleg yang memperoleh 30 persen BPP kurang dari perolehan kursi yang diperoleh parpol, maka penentuan caleg dilakukan dengan menggunakan nomor urut.Adanya perbedaan beberapa parpol yang menjadikan caleg jadi sesuai mekanisme internalnya dengan suara terbanyak, menjadikan partai yang sudah memutuskan menggunakan nomor urut harus konsisten. Jika sudah disepakati sejak awal, maka partai tersebut tidak boleh mengubah keputusannya; karena jika keputusan partai itu diubah di tengah jalan, maka bisa menimbulkan gejolak sosial.
Jika dijalankan dengan benar, sistem proporsional terbuka dinilai lebih adil, karena memberikan kesamaan kesempatan kepada para caleg. Selain itu, sistem tersebut juga untuk meminimalisasi oligarki partai; karena jika penentuan caleg-jadi berdasarkan nomor urut, maka partailah yang akan menentukan. Disisi lain, yang pasti campur tangan internal pengurus partai dalam usaha menjadikan seorang menjadi anggota legislatif jelas berkurang. Dampaknya, banyak caleg yang lebih peduli dan fokus pada usaha bagaimana mendapat simpati rakyat di dapilnya sebanyak-banyaknya, kurang peduli pada bagaimana dinamika kepengurusan partai itu berjalan. ( )
Para fungsionaris partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 telah menyerahkan daftar calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dari sekian banyaknya parpol peserta pemilu, ada beberapa parpol yang menerapkan sistem perolehan suara terbanyak —atau dengan sistem proporsional terbuka— untuk menentukan caleg yang berhak duduk sebagai wakil rakyat dari partainya.
Partai-partai tersebut lebih mematok suara terbanyak yang diperoleh seorang caleg dan mengesampingkan nomor urut seperti yang biasa digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Beberapa parpol tersebut di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Partai-partai besar itu telah menegaskan dirinya akan menggunakan sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut.
Bursah Zarnubi, sang Ketua Umum PBR, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Umum Partai Golkar menyatakan partainya akan menggunakan suara terbanyak. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rupanya juga telah tertarik dan mendukung penggunaan sistem tersebut.
Langkah parpol-parpol tersebut berbeda dengan ketentuan Undang-Undang yang dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya mengacu kepada ketentuan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu calleg ditentukan berdasarkan perolehan suara minimal 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).Jika dalam satu dapil bakal caleg yang memperoleh suara minimal 30 persen BPP lebih dari satu, maka penentuan caleg terpilih baru ditentukan berdasarkan nomor urutnya. Jika tidak ada satu bakal caleg dalam satu parpol yang memperoleh 30 persen BPP atau jumlah caleg yang memperoleh 30 persen BPP kurang dari perolehan kursi yang diperoleh parpol, maka penentuan caleg dilakukan dengan menggunakan nomor urut.Adanya perbedaan beberapa parpol yang menjadikan caleg jadi sesuai mekanisme internalnya dengan suara terbanyak, menjadikan partai yang sudah memutuskan menggunakan nomor urut harus konsisten. Jika sudah disepakati sejak awal, maka partai tersebut tidak boleh mengubah keputusannya; karena jika keputusan partai itu diubah di tengah jalan, maka bisa menimbulkan gejolak sosial.
Jika dijalankan dengan benar, sistem proporsional terbuka dinilai lebih adil, karena memberikan kesamaan kesempatan kepada para caleg. Selain itu, sistem tersebut juga untuk meminimalisasi oligarki partai; karena jika penentuan caleg-jadi berdasarkan nomor urut, maka partailah yang akan menentukan. Disisi lain, yang pasti campur tangan internal pengurus partai dalam usaha menjadikan seorang menjadi anggota legislatif jelas berkurang. Dampaknya, banyak caleg yang lebih peduli dan fokus pada usaha bagaimana mendapat simpati rakyat di dapilnya sebanyak-banyaknya, kurang peduli pada bagaimana dinamika kepengurusan partai itu berjalan. ( )
Untung Rugi Proporsional Terbuka
Oleh Adhi Darmawan
Para fungsionaris partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 telah menyerahkan daftar calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dari sekian banyaknya parpol peserta pemilu, ada beberapa parpol yang menerapkan sistem perolehan suara terbanyak —atau dengan sistem proporsional terbuka— untuk menentukan caleg yang berhak duduk sebagai wakil rakyat dari partainya.
Partai-partai tersebut lebih mematok suara terbanyak yang diperoleh seorang caleg dan mengesampingkan nomor urut seperti yang biasa digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Beberapa parpol tersebut di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Partai-partai besar itu telah menegaskan dirinya akan menggunakan sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut.
Bursah Zarnubi, sang Ketua Umum PBR, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Umum Partai Golkar menyatakan partainya akan menggunakan suara terbanyak. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rupanya juga telah tertarik dan mendukung penggunaan sistem tersebut.
Langkah parpol-parpol tersebut berbeda dengan ketentuan Undang-Undang yang dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya mengacu kepada ketentuan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu calleg ditentukan berdasarkan perolehan suara minimal 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).Jika dalam satu dapil bakal caleg yang memperoleh suara minimal 30 persen BPP lebih dari satu, maka penentuan caleg terpilih baru ditentukan berdasarkan nomor urutnya. Jika tidak ada satu bakal caleg dalam satu parpol yang memperoleh 30 persen BPP atau jumlah caleg yang memperoleh 30 persen BPP kurang dari perolehan kursi yang diperoleh parpol, maka penentuan caleg dilakukan dengan menggunakan nomor urut.
Adanya perbedaan beberapa parpol yang menjadikan caleg jadi sesuai mekanisme internalnya dengan suara terbanyak, menjadikan partai yang sudah memutuskan menggunakan nomor urut harus konsisten. Jika sudah disepakati sejak awal, maka partai tersebut tidak boleh mengubah keputusannya; karena jika keputusan partai itu diubah di tengah jalan, maka bisa menimbulkan gejolak sosial.
Jika dijalankan dengan benar, sistem proporsional terbuka dinilai lebih adil, karena memberikan kesamaan kesempatan kepada para caleg. Selain itu, sistem tersebut juga untuk meminimalisasi oligarki partai; karena jika penentuan caleg-jadi berdasarkan nomor urut, maka partailah yang akan menentukan. Disisi lain, yang pasti campur tangan internal pengurus partai dalam usaha menjadikan seorang menjadi anggota legislatif jelas berkurang. Dampaknya, banyak caleg yang lebih peduli dan fokus pada usaha bagaimana mendapat simpati rakyat di dapilnya sebanyak-banyaknya, kurang peduli pada bagaimana dinamika kepengurusan partai itu berjalan. ( )
Para fungsionaris partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 telah menyerahkan daftar calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dari sekian banyaknya parpol peserta pemilu, ada beberapa parpol yang menerapkan sistem perolehan suara terbanyak —atau dengan sistem proporsional terbuka— untuk menentukan caleg yang berhak duduk sebagai wakil rakyat dari partainya.
Partai-partai tersebut lebih mematok suara terbanyak yang diperoleh seorang caleg dan mengesampingkan nomor urut seperti yang biasa digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Beberapa parpol tersebut di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Partai-partai besar itu telah menegaskan dirinya akan menggunakan sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut.
Bursah Zarnubi, sang Ketua Umum PBR, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Umum Partai Golkar menyatakan partainya akan menggunakan suara terbanyak. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rupanya juga telah tertarik dan mendukung penggunaan sistem tersebut.
Langkah parpol-parpol tersebut berbeda dengan ketentuan Undang-Undang yang dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya mengacu kepada ketentuan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu calleg ditentukan berdasarkan perolehan suara minimal 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).Jika dalam satu dapil bakal caleg yang memperoleh suara minimal 30 persen BPP lebih dari satu, maka penentuan caleg terpilih baru ditentukan berdasarkan nomor urutnya. Jika tidak ada satu bakal caleg dalam satu parpol yang memperoleh 30 persen BPP atau jumlah caleg yang memperoleh 30 persen BPP kurang dari perolehan kursi yang diperoleh parpol, maka penentuan caleg dilakukan dengan menggunakan nomor urut.
Adanya perbedaan beberapa parpol yang menjadikan caleg jadi sesuai mekanisme internalnya dengan suara terbanyak, menjadikan partai yang sudah memutuskan menggunakan nomor urut harus konsisten. Jika sudah disepakati sejak awal, maka partai tersebut tidak boleh mengubah keputusannya; karena jika keputusan partai itu diubah di tengah jalan, maka bisa menimbulkan gejolak sosial.
Jika dijalankan dengan benar, sistem proporsional terbuka dinilai lebih adil, karena memberikan kesamaan kesempatan kepada para caleg. Selain itu, sistem tersebut juga untuk meminimalisasi oligarki partai; karena jika penentuan caleg-jadi berdasarkan nomor urut, maka partailah yang akan menentukan. Disisi lain, yang pasti campur tangan internal pengurus partai dalam usaha menjadikan seorang menjadi anggota legislatif jelas berkurang. Dampaknya, banyak caleg yang lebih peduli dan fokus pada usaha bagaimana mendapat simpati rakyat di dapilnya sebanyak-banyaknya, kurang peduli pada bagaimana dinamika kepengurusan partai itu berjalan. ( )
Subscribe to:
Posts (Atom)