12 June 2011

Menentukan Masa Depan DIY

Oleh : Adhi Darmawan
Penulis Buku Jogja Bergolak (Diskursus Keistimewaan DIY Dalam Ruang Publik)


Lebih dari sebelas tahun Sri Paduka Pakualam VIII (PA VIII) meninggal dunia. Selama itu pula masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menanti kehadiran Undang-Undang Keistimewaan DIY. Berbagai gerakan kawula DIY yang menuntut dan menolak ditetapkannya Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai gubernur dan PA IX sebagai wakil gubernur DIY tak henti bergulir dari mulai Pisowanan Kawula Mataram pada tahun 1998, Sidang Rakyat Jilid I (2001), Pernyataan Sikap (2007), Rembuk Kawulo (2008), Sidang Rakyat Jilid II (2008), penyampaian aspirasi langsung ke pemerintah pusat, hingga dipakainya saluran aspirasi melalui media massa.
Sekarang ini, wacana tentang keistimewaan DIY menghangat dengan adanya perseteruan pribadi antara Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dengan Sultan HB X. Perseteruan ini bermula dari rapat kabinet yang diadakan di kantor presiden, saat itu, SBY sempat melontarkan pernyataan perihal sistem demokrasi yang akan berlangsung di DIY kendati menyandang keistimewaan dengan menyatakan "tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi".
Menurut Sultan, permasalahan yang muncul saat ini bukanlah perihal demokrasi, melainkan pemahaman yang berbeda tentang keistimewaan DIY. Presiden SBY yang melontarkan pandangannya tetnag monarki konstitusional juga tidaklah salah, mengingat dalam faktanya, pemerintahan DIY sekarang sangat terkait dengan keberadaan institusi Keraton. Walaupun antara pemerintahan provinsi DIY dengan Keraton tidak terkait, tetapi keberadaan otoritas tradisional, otoritas kharismatis, dan otoritas legal yang dimiliki Sultan HB X secara tidak langsung telah turut mempengaruhi berjalannya Pemerintahan Provinsi DIY. Kita bisa mendengarkan aspirasi publik dari kelompok kawulo yang menolak Sultan HB X ditetapkan sebagai gubernur DIY, yang mengatakan akibat dari otoritas yang dimiliki Sultan HB X penegakan saluran aspirasi menjadi tersumbat, hukum bisa terhambat, serta memunculkan kebijakan yang tidak pro rakyat.
Perseteruan Presiden SBY-Sultan HB X juga bukan yang pertama. Menjelang pemilu 2009, antara Presiden SBY dengan Sultan juga sempat berseteru ketika Andi Malaranggeng sebagai Jubir Presiden SBY mengatakan sistem pemerintahan DIY sebagai monarkhi dan Sultan HB X seperti ketoprak hingga melahirkan gerakan massa dalam Sidang Rakyat Jilid II (2008). Sayangnya, dari perseteruan dan berbagai gerakan yang muncul, satupun tidak ada yang menyelesaikan masalah, justru hanya memunculkan situasi rawan konflik.
Perlu Kebijakan Tepat
Sejak terjadinya kekosongan hukum setelah Sultan HB IX dan PA VIII meninggal, banyak kawula DIY merasa seperti telur diunjung tanduk. Banyak masyarakat DIY yang menggantungkan hidupnya dari bentuk keistimewaan DIY (sebuah keistimewaan dimana Sultan HB X selain sebagai seorang raja juga selalu menjadi gubernur), seperti penarik becak, penjual kain, penjual makanan yang tidak tentu nasibnya. Bisa dipahami, selama ini mereka hidup dalam balutan citra pariwisata daerah istimewa yang takut hilang jika sistem pemerintahan DIY berubah.
Seolah menganggap bahwa adanya kekosongan hukum ini hanya masalah lokalitas DIY, lebih khususnya masalah keraton, banyak pihak yang tidak mau ambil resiko dengan kebijakan yang dikeluarkan. Terbukti, banyak komentar akan keistimewaan DIY dari para pengambil kebijakan tapi lebih dari 10 tahun sudah masyarakat DIY menanti kepastian bentuk pemerintahan daerahnya kedepan tak kunjung datang. Sikap politik partai juga cenderung tidak konsisten dengan sikap politik yang diambilnya, berdampak pada beragamnya persepsi dan sikap publik. Dari 3 (tiga) fraksi DPRD DIY yang menolak Sultan HB X di tetapkan sebagai gubernur pada tahun 2003, tiba-tiba berubah sikap menjadi mendukung pada tahun 2008 menjadi penguat akan hal ini. Alih-alih berbicara demokrasi, para pengambil kebijakan tidak sedikit yang terkena pengaruh dari otoritas kharismatis dan otoritas tradisional Sultan HB X sebagai seorang Raja, sehingga membiarkan terjadinya krisis otoritas legal Sultan HB sebagai seorang gubernur dalam waktu lama.
Telah lama situasi kekosongan hukum keistimewaan DIY ini terjadi, menuntut UU yang terbentuk harus bisa diterima semua kelompok masyarakat DIY. Apapun yang terjadi, pada tanggal 9 Oktober 2008 Presiden SBY telah memperpanjang jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY hingga 2011. Perhitunggannya, paling lama hingga 2011 UU Keistimewaaan DIY yang didasari pasal 18 B UUD 1945 telah selesai sengan sempurna. Lebih cepat tentu menjadi harapan masyarakat DIY.
Yang perlu diwaspadai dalam hal ini, pendukung keistimewaan DIY yang pro-penetapan tentu akan melakukan perlawanan politik jika UU Keistimewaan DIY ini tidak sesuai aspirasi mereka, demikian juga kelompok penolak penetapan, sekalipun bergerak secara tertutup dan nyaris tidak muncul dipernukaan, tentu akan melakukan hal yang sama. UU Keistimewaan yang telah dibuat dituntut harus sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY jika tidak ingin memunculkan civil disobedience, sebuah kondisi pembangkangan sipil terhadap UU yang dibuat dan sangat rawan konflik. Tentunya DPR RI harus sangat hati-hati dalam hal ini, referendum penetapan Sultan HB X dan menggunakan mekanisme pemilihan bisa menjadi opsi dalam hal ini.

No comments: