27 June 2011

Pengertian Sosiologi Politik

A. Sosiologi

Kata sosiologi berasal dari bahasa Latin, yaitu Socius dan Logos. Socius berarti kawan, teman. Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Sedangkan masyarakat itu sendiri adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya.

Sosiologi mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara dan berbagai organisasi politik, ekonomi, dan sosial.

Berikut ini adalah pengertian sosiologi menurut beberapa ahli (http://id.wikipedia.org/wiki /Sosiologi):

• Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.

• Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.

• Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

Menurut pengertian dari berbagai tokoh, dapat disimpulkan bahwa sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola hubungan masyarakat serta timbal balik antara gejala-gejala sosial dengan gejala nonsosial.

B. Politik
Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya negara. Menurut Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Selain itu, politik juga dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda, antara lain:
• Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
• Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
• Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan politik.






C. Sosiologi Politik
- Sosiologi politik adalah cabang ilmu sosiologi yang memperhatikan sebab dan akibat sosial dari distribusi kekuatan di dalam masyarakat, dan dengan konflik-konflik sosial dan politik yang berakibat pada perubahan terhadap alokasi kekuatan tersebut.

- Fokus utama dari sosiologi politik adalah deskripsi, analisis, dan penjelasan tentang suatu negara, suatu lembaga yang mengklaim monopoli terhadap legitimasi pengunaan kekuatan terhadap suatu wilayah di masyarakat.

- Sementara ilmu politik terutama berurusan dengan mesin pemerintahan, mekanisme administrasi publik, dan bidang politik formal pada pemilihan umum, opini publik, dan perilaku politik.

- Analisis sosiologi terhadap gejala politik lebih menitikberatkan pada hubungan antara politik, struktur sosial, ideology, dan budaya (Gordon Marshall, 1998).

- Sosiologi politik adalah upaya untuk memahami dan campur tangan ke dalam hubungan yang selalu berubah antara sosial dan politik. Intinya, ketidakmungkinan dalam sosiologi politik membuat sosiologi politik itu penting.

- Keberaadaan suatu kata tidak mengindikasikan keberadaan suatu konsep. Demikian juga, ketiadaan suatu kata tidak mengindikasikan ketiadaan suatu konsep. Karenanya kata “social” mungkin ada tanpa konsep dan sebaliknya. Ini diterapkan ke semua hubungan konsep kata bahwa seseorang yang melakukan sosiologi politik akan menggunakan kata ras, gender, kelas, bangsa, orang, kekuasaan, negara, tekanan, kekerasan, kekuatan, hukum, dan lain-lain.

- Hubungan ketergantungan antara kata dan konsep memunculkan masalah definisi. “hanya yang tidak memiliki sejarah yang dapat diuraikan.” Karenanya konsep inti dari sosiologi politik tidak dapat diuraikan (http://www.theoria.ca/theoria mengutip Genealogy of Morality, II, 13)

- Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat nasional.

- Pengertian tersebut pada dasarnya membedakan antara pemerintah dengan yang diperintah. Di dalam suatu kelompok manusia terdapat orang yang memerintah dan orang yang mematuhinya, terdapat mereka yang membuat keputusan dan orang-orang yang menaati keputusan tersebut. Dapat dikatakan bahwa ilmu ini adalah gabungan antara ilmu sosial dan politik yang berfokus pada hubungan antara masyarakat dan pemerintah, dimana pemerintah lebih berperan untuk mengatur masyarakat melalui lembaga kepemerintahannya.



Pengertian Sosiologi Politik Menurut para ahli

1. Tom Bottomove :
Memfokuskan perhatiannya pada aspek di kelas sosial, gerakan sosial, parpol, aksi politik, dan politik global.

2. Maure Dekverger, 1996 :
Ilmu tentang kekuasaan pemerintahan otoritas, komando dalam semua masyarakat manusia yang bukan saja masyarakat nasional, tetapi juga dalam masyarakat lokal dan masyarakat lainnya.

3. Fanlks, 1999 :
Studi yang mempelajari hubungan kekuasaan yang saling bergantung antara negara dan masyarakat sipil.

4. Secara umum :
Pada dasarnya berhubungan dengan penggunaan kekuasaan dan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan sistem politik yang banyak dipengaruhi oleh lembaga faktor sosial budaya.

5. A.A. Said Gatara,M.Si dan Moh. Dzulkiah Said, M.Si :
Disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan politik hukum dengan masyarakat, lembaga-lembaga politik disuatu sisi dan masyarakat dengan proses politik (sosialisasi, partisipasi, rekrument komunikasi dan konflik lain).

6. Drs. Mangohi Rahuman, M.Si. Sosiologi Politik :
Penelitian mengenai hubungan antara masalah-masalah politik dalam masyarakat antara struktur sosial dan struktur politik, dan antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik.

7. Kolkorj 1987 :
Sebagai studi yang mempelajari partisipasi dalam pembuatan kegiatan tentang kehidupan yang luas dan yang menyempit.

8. Rush dan Ahoff :
Sebagai proses khususnya, proses hubungan antara masyarakat dan politik, hubungan antara struktur-struktur sosial dan hubungan antara tingkah laku sosial dan tingkah laku politik.

9. Maunce Duverger :
Studi tentang kekuasaan setiap pengelompokkan manusia bukan saja didalam bangsa.

10. Pitirim Sorokin :
Ilmu yang mempelajari tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala non-sosial, ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial.


(Dari berbagai sumber)

22 June 2011

“Revitalisasi Transmigrasi : Format Masa Depan Pembangunan Bangsa”

Oleh Adhi Darmawan

Luas wilayah Indonesia terbentang 3.977 mil diantara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang terdiri dari 17.508 pulau. Jika angka ini dijumlahkan semuanya, maka luas Indonesia sebagai Negara kepulauan bisa mencapai 1.9 juta mil persegi. Ditambah dengan jumlah penduduk yang sangat padat, menjadikan Indonesia merupakan negara besar dengan penduduk terbanyak didunia setelah China dan India.

Dalam kurun 1990-2010, grafik pertumbuhan penduduk Indonesia menanjak cukup signifikan mencapai rata-rata 1.49 % pertahun dengan persebaran jumlah penduduk tiap propinsi tidak merata. Hingga tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai lebih dari 237,64 juta jiwa (BPS,2010). Hampir semua sebaran penduduk terkonsentrasi di pulau Jawa.

Dengan terkonsentrasinya penduduk di pulau jawa ini, berakibat pada kelestarian sumber daya alam dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang turut terancam. Berbagai gempuran industrialisasi menjadikan luas lahan pertanian menipis, banyak penduduk yang beralih memasuki industrialisasi. Banyaknya kerusakan di biota laut juga menyebabkan kesejahteraan masyarakat nelayan turun hingga tidak sedikit kemudian yang berpindah profesi.

Bagi masyarakat petani / nelayan yang tidak memiliki keahlian untuk beralih profesi, maka mereka berpotensi besar untuk menjadi pengangguran. Mereka akan terjerambab dalam pengangguran struktural ataupun pengangguran musiman. Titik inilah yang banyak menjadi pemicu meledaknya angka pengangguran. Implikasi yang muncul berbentuk urbanisasi dan migrasi. Kota-kota besar dipulau jawa menjadi sasaran empuk para pencari kerja dalam ber-urbanisasi, disamping sebagian besar lagi mencari pekerjaan di negeri orang dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Untuk mencegah kian memburuknya pemusatan penduduk di pulau jawa, pada era orde baru, ada kebijakan yang dikeluarkan terkait hal ini, yakni dengan digalakkannya program transmigrasi dan gerakan kembali ke Desa. Konsepnya, kebijakan transmigrasi ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa dengan memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengelola sumber daya di pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan sebagainya.

Pemenuhan kebutuhan lapangan pekerjaan oleh Negara lewat transmigrasi ini juga mengingat masih rendahnya kualitas pendidikan dari angkatan kerja yang ada di Indonesia. Daya saing sumber daya manusia yang semakin kompetitif dalam pergulatan perekonomian dunia, menjadikan rendahnya kualitas pendidikan tenaga kerja Indonesia kalah bersaing dengan tenaga kerja dari bangsa asing.

Berbagai kasus kekerasan yang terjadi terhadap para TKI diluar negeri yang mayoritas menjadi tenaga kerja tidak terdidik (buruh rendahan) menjadi bukti dalam hal ini. Martabat bangsa Indonesia dipertaruhkan dimata bangsa asing karena pemerintah sendiri tidak mampu lagi menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. Rendahnya martabat bangsa Indonesia di mata asing menjadikan tidak sedikit para TKI yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, bahkan pembunuhan.

Seharusnya, bagaimanapun rendahnya kualitas pendidikan yang dimiliki tenaga kerja kita, pemerintah tetap berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih manusiawi. Sebab, kebutuhan akan ketenaga kerjaan ini akan terkait dengan pendapatan perkapita, yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap kelangsungan kualitas hidup seorang warga negara. Secara tidak langsung, hal ini akan berpengaruh juga terhadap keharmonisan kehidupan rumah tangga yang berkorelasi pada mengecilnya angka perceraian yang dalam beberapa hal dijadikan indikator bagi kesejahteraan suatu negara.

Terlepas dari kelemahannya. atas dasar inilah kiranya transmigrasi sebenarnya bisa menjadi alternative untuk pemerintah dalam memberikan lapangan pekerjaan. Tentu hal ini terlepas dari beberapa kelemahan. Sebab jika akan dipertimbangkan, lebih rendah resiko masyarakat bekerja dalam program transmigrasi dari pada menjadi TKI ke negara asing.

Selain dapat menyumbang bagi bertambahnya lapangan pekerjaan, transmigrasi juga dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan penyediaan pangan, mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel), mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia, serta mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan.

Tak hanya itu, transmigrasi juga bukan lagi hanya merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Ibu kota Indonesia, Jakarta, akan tetapi didasarkan pada Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

Begitu bermanfaatnya kebijakan pelaksanaan program transmigrasi, sayangnya, pada saat bangsa Indonesia baru saja berhasil memasuki era reformasi tahun 1998, kebijakan transmigrasi ini menuai sejumlah kritik oleh beberapa kalangan. Hingga ada beberapa pihak yang menilai bahwa transmigrasi ini tidak perlu diteruskan. Alasannya, transmigrasi dianggap sebagai kebijakan tendensius pemerintah Indonesia dalam berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi penduduk lokal, sehingga populasi baru tersebut dapat berfungsi untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Transmigrasi beberapa kali dituduh menjadi biang penyebab terjadinya persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara masyarakat pendatang dengan penduduk asli setempat.

Hingga sekarang ini, pandangan kritis program transmigrasi tetap saja bergulir. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini akan berpengaruh terhadap maksimalnya hasil yang akan diperoleh dari pelaksanaan program ini. Jika adanya silang pendapat ini tidak sesegera mungkin disikapi dengan seksama, maka maraknya pandangan negative terhadap transmigrasi ini akan berakibat pada tidak sedikitnya masyarakat yang menjadi ragu untuk mensukseskan berjalannya program transmigrasi. Masyarakat di pulau jawa yang akan menjadi subjek / pelaku transmigrasi pun akan kian enggan jika diri atau keluarganya berstatus menjadi transmigran.

12 June 2011

AL HIKMAH

Akhir-akhir ini kita kerap mendengar berita tentang perkumpulan / silaturahmi perguruan seni jaga diri yang bernama Al-Hikmah. Sama halnya dengan saya, sebagian dari kita mungkin juga akan bertanya apa yang disebut dengan seni jaga diri Al Hikmah. Kenapa namanya harus disebut dengan seni jaga diri, bukan ilmu bela diri? Kanapa bernama Al- Hikmah?

Berikut saya sajikan beberapa hal penjelasannya.


Asal Usul

Di awali dengan pak Toha yang sejak kecil selalu bercita cita untuk mempunyai ilmu yang sangat di-idam idamkan (ilmu yang mempunyai karakteristik seperti Al Hikmah yang nanti akan di jelaskan).

Selanjutnya, pak Toha muda pergi belajar salah satu pesantren di daerah Banten dan belajar di sana selama 7 tahun.. namun selama tujuh tahun di sana dia hanya mendapat kan ilmu Qiro'at, Fiqih dan silat Cipecut. Biaya yang dikeluarkannya sudah banyak namun ilmu yang di-idam idamkan belum juga dimiliki... akhirnya pak Toha pulang ke rumahnya di jakarta...

Ketika dalam perjalanan pulang menggunakan kereta api.. beliau terus melamun memikirkan biaya yang telah habis namun ilmu yang dia idam idamkan beum juga di dapatkan. Saat sedang terbuai dalam lamunanya datanglah 3 orang jawara menghampiri.. dan salah satu mereka langsung berkata: "ada ilmu yang hanya membaca dua kalimat syahadat, tetapi bila di tunjuk ke orang yang berniat jahat, maka orang itu langsung terpental"

Pak Toha kaget karena itu lah salah satu ciri ilmu yang di-idam idamkan.. kemudian dia bertanya "ilmu apa? dan dimana saya bisa mempelajarinya?" tanpa banyak bicara salah seorang dari ketiga jawara itu menulis satu alamat pesantren di bungkus rokok.

Pada saat membaca alamat tsb. kemudian pak toha menoleh ke 3 orang jawara tsb.. mereka sudah tidak ada, bahkan di cari di seluruh gerbong kereta tetap tidak ada... Sesampai nya di rumah.. bapak dari pak toha sedih karena cita cita anaknya belum tercapai.. namun pak toha menceritakan kejadian di kereta yang kemudian membangkitkan semangat bapak nya lagi...

Kemudian orang tua pak toha menjual kuda dan delmanya sehingga beliau beralih profesi yang tadinya tukang delman menjadi tukang daun dan tali.... demi tercapainya keinginan anaknya. Alkisah pak Toha kemudian berangkat ke pesantren yang di tuliskan oleh salah satu jawara di kereta..

Di perjalanan pak toha melewati sawah yang sangat luas dan beliau sempat tidur beralaskan jerami di sawah tersebut karena kelelahan.. sesampainya di pesantren yang di tuju.. pak toha langsung bertemu dengan Kyai di pesantren tersebut.. selesai menjawab salam dari pak toha kyai tersebut langsung bertanya " mau kemana kamu Toha?" pak toha kaget karena kyai tersebut sudah mengetahui namanya sebelum dia menyebutkan nama.. kemudian pak toha menjawab " saya hanya ingin mencari ilmu Kyai"

Kemudian Kyai tersebut berkata "karena ilmu qiroat dan fiqih kamu sudah cukup, maka kamu tidak perlu lagi belajar seperti santri yang lain.. kamu hanya cukup mengisi bak air wudhu di masjid"

3 tahun kurang sepuluh hari lamanya pak toha hanya menjadi seorang pengisi
bak tempat berwudu santri yang jumlahnya kurang lebih 300 orang.. pak toha yang selama 3 tahun itu tinggal di masjid tidak pernah sekalipun melihat kyai sholat di masjid, baik sholat 5 waktu atau pun shalat jumat.. beliau hanya bertemu dengan kyai hanya pada waktu selepas duha... yang mengajaknya mengurus kebun kebun.

karena selama 3 tahun pak toha merasa tidak belajar apa apa.. kemudian pada suatu hari pada waktu subuh pak toha mendatangi kyai sambil membawa al-Quran dengan maksud hendak belajar lagi mengaji..

namun keinginannya di tolak oleh kyai tsb.. dengan ucapan " Toha ilmu qiroat kamu sudah cukup kamu pelajari dulu di banten" kemudian pak toha hanya di suruh membeli daun kawung (daun untuk tembakau) dan di suruh menunggu di masjid serta tidak boleh tidur sampai kyai datang...

setelah membeli daun kawung pak toha menunggu kyai di masjid sampai jam 2 malam yang akhirnya kyai baru datang... karena melihat sampai pada saat itu pak toha belum juga tidur, kemudian kyai melihat kesungguhan dari pak toha... kemudian kyai duduk di depan pak toha...

beliau meminta daun kawung yang tadi di beli pak toha, kemudian beliau mencabut satu helai dari daun kawung tersebut.. aneh nya di helai kawung tersebut sudah tertulis ayat alquran.. kemudan kyai menunjukan pada pak toha dan berkata " ini bukan yang kamu cari toha?" pak toha menjawab " bukan"

helai demi helai di cabut dan pak toha selalu menjawab bukan, hingga akhirnya hanya tersisa dua helai.. kyai bertanya : " bagaimana jika yang kamu cari tidak ada di sini?" pak toha menjawab : "saya ikhlas jika memang tidak ada.. tapi tolong lah beri saya petunjuk kyai"

kyai tersenyum dan kemudian mencabut 2 helai kawung yang tersisa.. yang ternyata bertuliskan dua kalimat syahadat... pak toha langsung sontak berbicara... ya itu yang saya cari kyai... kemudian kyai membelah daun kaung tersebut.. sambil berkata : semua yang bergerak di perut adalah hak kamu dan yang bergerak di tangan adalah hak H.amilin... dan pada suatu saat nanti ada murid kamu yang menyatukanya..."

sebegitu lamanya perjuangan pak toha untuk mendapatkan ilmu yang dia idam idamkan... bersyukur lah bagi para ikhwan yang telah mendapatkanya..

kemudian pak toha mendirikan perguruan SINLAMBA yang mempunyai 60 murid utama yang salah satunya adalah abah H.Syaki... abah H.Syaki bertemu dengan pak toha pada tahun 1935... pada saat itu beliau melihat pak Toha sedang melatih murid muridnya..

kemudian abah penasaran dan mencobanya.. ketika beliau mencoba beliau langsung terpental.. kemudian dari situlah abah menjadi murid pak Toha.

setelah lama balajar tahun 1952 setelah H.Ramli lahir abah pun di syahkan menjadi pembina yang kemudian beliau menjadi orang yang terpilih oleh pak toha untuk menyatukan ilmu pak toha dengan H.Amilin.

sekelumit cerita tentang pergi bergurunya abah H.syaki ke H.Amilin

berikut saya paste cerita dari blog kisawung yang dulu pernah kisawung postingkan di kaskus juga... (mohon bimbinganya Ki)

Siapakah Abah Syaki

Sejarah tentang siapa Abah Syaki, sangat sedikit yang mengetahui, saya pribadi pun hanya mendengar cerita dari para senior tentang beliau.. itupun kisahnya banyak yang tak masuk akal.. dan jika di konfirmasi kepada H Romly beliau kebanyakan senyum saja, dan bahkan sering mengatakan tidak benar itu.

Termasuk perjumpaan beliau kepada Abah Toha di Jakarta, diceritakan bahwa masa dahulu itu, Abah Saki sempat menjadi Centeng di Tg.Priok, dan abah Syaki ternyata juga mahir dalam bermain silat yang sifatnya fisik, namun tidak diceritakan Silat apakah yang dipegang oleh Abah Syaki.

Sehingga ketika bertemu dengan Abah Toha, segera saja Abah Syaki menjajalnya dengan menyerang secara fisik.., dan hasilnya..., abah Syaki sampai terjerembab jatuh bahkan dikatakan sampai nyungsep masuk ke got itulah sebab, mengapa kemudian diceritakan kemudian Abah Syaki menyatakan takluk dan langsung berguru kepada Abah Toha..

Setelah pelajaran dirasa cukup, Abah Toha kemudian memerintahkannya untuk melanjutkan pelajaran kepada Abah H. `Amilin yang berdomisili di Dayeuh Kolot Bandung.

Diceritakan kemudian, Abah segera berangkat ke Bandung.. dan perjumpaan terjadi di tengah sawah.. tatkala Abah kemudian bertemu dengan seorang petani yang berperawakan kecil
lalu bertanya.. dimanakah rumahnya Abah H. Amilin.. lalu disambut dengan pertanyaan lagi, untuk apakah kamu mau kesana..lalu dijawab Abah, mau berguru sesuai amanat dari Abah Toha.. yang ada, Abah segera ditantang berkelahi oleh petani itu.. dan segera saja Abah melayani dengan mengeluarkan jurus silatnya.. dan terjadi lagi... hanya dengan sedikit gerakan mengibas.., abah langsung terjatuh dan tidak bisa bergerak..

Akhirnya petani itu tersenyum, dan kemudian menunjukkan arah rumahnya H.`Amilin..
lalu berangkatlah Abah Syaki dengan perasaan herannya.. mencari ke arah yang ditunjukkan.. dan sesampainya di rumah H.`Amilin.. betapa kagetnya Abah... ternyata... Abah H.`Amilin ialah.., petani yang ditemuinya tadi di lokasi sawah .. Beliau sudah ada di rumah itu dan mengenalkan dirinya ialah yang dicari demikianlah selanjutnya abah Syaki diceritakan kemudian menerima pelajaran Asmak sebanyak 28 amalan, yang terbagi kepada 4 bagian / tingkatan..

Hal inilah yang menyebabkan kemudian, setelah itu Abah direstui untuk membuka
pelajaran Hikmah di Cisoka, yang kemudian berdiri dengan nama Al Hikmah.

Pada awalnya, abah menerima ilmu dari pak toha tanpa wiridan... namun pada tahun 1957 saat detik detik terakhir hayat pak toha... beliau menitipkan surat kepada adik abah yang pada saat itu sedang aplusan dengan abah menunggu pak toha.... yang kemudian di sampaikan surat itu kepada abah.. yang ternyata isinya terdapat 3 lembar..

lembar pertama adalah syarat syarat yang harus di pegang oleh para penerima ilmu,
lembar kedua isinya 6 wiridan yang sekarang menjadi salah satu kewajiban para ikhwan Al-hikmah untuk memperkuat energi keilmuanya, dan lembar ketiga adalah permohonan pak toha pada abah untuk membantu keluarga pak toha dalam pengurusan penguburan pak toha..

sepeninggal pak toha... abah mulai mengembangkan keilmuanya sehingga sampai mempunyai anggota ribuan.. bahkan pada tahun 1965 anggota nya di lampung mencapai 10 ribu orang.. Saat itu namanya belum Al Hikmah.. tetapi masih KSBPI ( kesatuan seni budi pekerti islam) dan masih satu rumpun dengan SINLAMBA. Namun karena banyak berselisih faham dengan murid pak toha yang lainnya abah pun shalat istikharah.. yang akhirnya mendapatkan petunjuk untuk memberi nama dengan Al-Hikmah

Al-Hikmah
Dengan basic keilmuan dari pak Toha dan H.Amilin, keilmuan alhikmah pun menjadi dua tingkatan.. tingkatan pertama adalah keilmuan dari pak toha.. para caron ikhwan harus di attunment dahulu dengan istilah di gores di perut dengan 6 wiridan pokok.

tingkatan kedua adalah keilmuan dari H.Amilin para ikhwan di attunment dengan teknik khusus di tangan. Dengan 28 wiridan pokok.

tingkat berikutnya adalah perawat, dimana ikhwan al-hikmah sudah di beri hak untuk menggores.. sarat untuk menjadi perawat adalah sudah menikah dan di beri izin oleh perguruan pusat karena akan di berikan teknik menggores

Disebut dengan Ilmu seni jaga diri, bukan ilmu bela diri sebab ilmu bela diri cenderung membela semua yang dilakukannya, benar atau salah. Sementara ilmu seni jaga diri, hanya untuk menjaga manusia yang benar.

Adapun Syarat-syarat pelajaran Al Hikmah :
1. Jangan tinggalkan sholat yang lima waktu
2. Taat kepada kedua Orangtua
3. Jangan berzina
4. Jangan berjudi
5. Jangan mencuri (menipu)
6. Jangan minum-minuman keras (khamer)
7. Jangan makan barang yang haram
8. Jangan menduakan Tuhan
9. Jangan berdusta
10. Jangan riya`
11. Jangan sombong
12. Jangan Syirik, dengki, dendam
13. Jangan memfitnah

Semua itu garis besarnya menjadi dua pasal,
1. Tidak boleh melanggar hukum Negara RI
2. Tidak boleh melanggar hukum agama Islam

(Info diperoleh dari berbagai sumber)

Untuk Lebih jelasnya bisa dilakukan konsultasi spiritual Ahli Hikmah dengan pakarnya Bpk. Ustd Iskandar DZ.OCC, tanpa syirik & khurafat – Sejak thn 1985

Izin Kejari No.B.O9/D.14.2/Dps.01/2008

Melayani Untuk Semua Agama Langsung Atau Jarak Jauh

ALAMAT : Jln .Palem IV No.5 Rt.002 – Rw.08 Petukangan utara Pesangrahan, Jakarta selatan 12260 – Indonesia

Telp / Fax :
021 5890 2860
0812 862 9947
BANK. BCA. INTERKON REK : 625 0027 638 a/n ISKANDAR.DZ. OCC.
http://alhikmahiskandardz.blogspot.com/

Belajar Dari Kabupaten Brebes

Oleh Adhi Darmawan
(Peneliti The Habibie Center, Jakarta)


Melalui UU No 32/2004 Jo. UU No 22/1999, pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengelola pemerintahannya sendiri. Ada beberapa implikasi yang muncul setelah diterapkannya UU ini, salah satunya yaitu muncul perilaku menyimpang korupsi. Seperti yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam pemilihan kepala daerah langsung pada tahun 2007, Indra Kusuma (Indra) terpilih sebagai Bupati Brebes kali kedua. Begitu besar pekerjaan yang harus diselesaikan olehnya, mengingat Brebes merupakan salah satu kabupaten terbesar di Jawa Tengah, baik dari sisi luas wilayah maupun jumlah penduduknya. Tugas utama Indra tentunya harus mampu menyelanggarakan pelayanan publik yang berkualitas yang merupakan substansi otonomi daerah. Khusus dalam bidang ekonomi, Indra juga memiliki tugas pokok menjaga stabilitas harga Bawang Merah yang merupakan komoditas utama penopang kesejahteraan masyarakat Brebes.
Sayangnya, pada periode kedua Indra menjadi Bupati, tugas mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas terhambat perilaku menyimpang, korupsi. Pada hari Selasa (15/12/2009), Indra Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menjadi tersangka akibat adanya kebijakan tak populis pembelian sejumlah asset tanah dengan diwarnai mark up harga yang terjadi pada periode awal dirinya menjabat sebagai Bupati.
Adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Brebes mengindikasikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan belum berkualitas. Pasalnya, salah satu indikator pelayanan publik yang berkualitas yaitu dengan rendahnya praktik-praktik korupsi yang terjadi. Semakin marak berbagai praktik korupsi yang terjadi, maka mengindikasikan bahwa sistem pelayanan publik yang dijalankan tidak berkualitas.
Peran serta masyarakat sebagai pelaku kontrol di kabupaten Brebes juga masih tergolong rendah, sekalipun ada gerakan kritis perilaku korup, tetapi gerakan tersebut tampak belum signifikan dan sustainable. Gerakan civil society tampak terlihat vis a vis dengan eksekutif dan legislative. Dimana seharusnya legislative merupakan “kepanjangan lidah” dari masyarakat sipil. Untungnya, ketersumbatan aspirasi yang terjadi dalam hubungan antara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes tidak berbuntut pada pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi kekacauan missal (chaos).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka korupsi, pada tahun 2007 Indra Kusuma sempat pula dilaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda) Kabupaten Brebes, ke Polresta Cirebon terkait adanya laporan masyarakat yang menduga ijazah sarjana sosial yang dimilikinya cacat hukum atau bermasalah. Dalam hal ini, terjadi krisis legitimasi atas ijazah yang dimiliki Indra Kusuma sebagai seorang sarjana.
Memasuki medio 2010 ini, kebijakan tidak populis di kabupaten Brebes muncul kembali, anggaran APBD sebesar Rp 1,44 miliar digelontorkan hanya untuk manambah fasilitas pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa 4 (empat) buah mobil dinas bermerk Honda New CRV. Lebih dari itu, dibuatkan dua plat nomor yang berbeda, yakni merah dan hitam. Sehingga mobil dinas dapat digunakan untuk acara kedinasan dan di luar acara kedinasan. Sebuah Faktor yang menjadi dasar diambilnya kebijakan ini sangatlah sederhana, sekalipun berharga lebih dari Rp. 350.000.000,00, Honda New CRV bukanlah mobil mewah seperti mobil dinas yang dipakai Bupati, Toyota Prado. Cara pandang demikian dalam sebuah kebijakan tentu sangat jauh dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Kualitas Pelayanan Publik
Dalam UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, disebutkan untuk dapat tercipta pelayanan publik yang berkualitas, maka segenap elemen masyarakat baik perseorangan atau kelompok (Pasal 1 Ayat 6), harus turut berpartisipasi sesuai posisinya masing-masing. Peran serta masyarakat pada proses penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan (Pasal 39 Ayat 1). Pasalnya, standar pelayanan yang merupakan tolok ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur (Pasal 7), harus dibuat dengan keterlibatan aktif masyarakat. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat sesuai pasal 39 Ayat 1 inilah yang ingin dicapai dalam proyek ini.
Belajar dari sejumlah kebijakan di kabupaten Brebes ini, semakin memperkuat asumsi bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak dapat menjamin dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan Publik di Indonesia cenderung memiliki beberapa permasalahan yang mendasar. Selain efektifitas pengorganisasian dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan masih relatif rendah, pelayanan publik juga belum memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Akibatnya, kualitas produk layanan juga belum memuaskan masyarakat sebagai pengguna.
Banyak faktor yang mempengaruhi kegagalan perwujudan pelayanan publik berkualitas seperti yang bisa kita pelajari dari Kabupaten Brebes, antara lain rendahnya moralitas politik, kurang berkualitasnya sumber daya manusia pengambil kebijakan (decision maker), cara pandang yang tidak populis, serta tentunya rendahnya komitmen perwujudan kualitas pelayanan publik yang berkualitas itu sendiri.

Menentukan Masa Depan DIY

Oleh : Adhi Darmawan
Penulis Buku Jogja Bergolak (Diskursus Keistimewaan DIY Dalam Ruang Publik)


Lebih dari sebelas tahun Sri Paduka Pakualam VIII (PA VIII) meninggal dunia. Selama itu pula masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menanti kehadiran Undang-Undang Keistimewaan DIY. Berbagai gerakan kawula DIY yang menuntut dan menolak ditetapkannya Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai gubernur dan PA IX sebagai wakil gubernur DIY tak henti bergulir dari mulai Pisowanan Kawula Mataram pada tahun 1998, Sidang Rakyat Jilid I (2001), Pernyataan Sikap (2007), Rembuk Kawulo (2008), Sidang Rakyat Jilid II (2008), penyampaian aspirasi langsung ke pemerintah pusat, hingga dipakainya saluran aspirasi melalui media massa.
Sekarang ini, wacana tentang keistimewaan DIY menghangat dengan adanya perseteruan pribadi antara Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dengan Sultan HB X. Perseteruan ini bermula dari rapat kabinet yang diadakan di kantor presiden, saat itu, SBY sempat melontarkan pernyataan perihal sistem demokrasi yang akan berlangsung di DIY kendati menyandang keistimewaan dengan menyatakan "tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi".
Menurut Sultan, permasalahan yang muncul saat ini bukanlah perihal demokrasi, melainkan pemahaman yang berbeda tentang keistimewaan DIY. Presiden SBY yang melontarkan pandangannya tetnag monarki konstitusional juga tidaklah salah, mengingat dalam faktanya, pemerintahan DIY sekarang sangat terkait dengan keberadaan institusi Keraton. Walaupun antara pemerintahan provinsi DIY dengan Keraton tidak terkait, tetapi keberadaan otoritas tradisional, otoritas kharismatis, dan otoritas legal yang dimiliki Sultan HB X secara tidak langsung telah turut mempengaruhi berjalannya Pemerintahan Provinsi DIY. Kita bisa mendengarkan aspirasi publik dari kelompok kawulo yang menolak Sultan HB X ditetapkan sebagai gubernur DIY, yang mengatakan akibat dari otoritas yang dimiliki Sultan HB X penegakan saluran aspirasi menjadi tersumbat, hukum bisa terhambat, serta memunculkan kebijakan yang tidak pro rakyat.
Perseteruan Presiden SBY-Sultan HB X juga bukan yang pertama. Menjelang pemilu 2009, antara Presiden SBY dengan Sultan juga sempat berseteru ketika Andi Malaranggeng sebagai Jubir Presiden SBY mengatakan sistem pemerintahan DIY sebagai monarkhi dan Sultan HB X seperti ketoprak hingga melahirkan gerakan massa dalam Sidang Rakyat Jilid II (2008). Sayangnya, dari perseteruan dan berbagai gerakan yang muncul, satupun tidak ada yang menyelesaikan masalah, justru hanya memunculkan situasi rawan konflik.
Perlu Kebijakan Tepat
Sejak terjadinya kekosongan hukum setelah Sultan HB IX dan PA VIII meninggal, banyak kawula DIY merasa seperti telur diunjung tanduk. Banyak masyarakat DIY yang menggantungkan hidupnya dari bentuk keistimewaan DIY (sebuah keistimewaan dimana Sultan HB X selain sebagai seorang raja juga selalu menjadi gubernur), seperti penarik becak, penjual kain, penjual makanan yang tidak tentu nasibnya. Bisa dipahami, selama ini mereka hidup dalam balutan citra pariwisata daerah istimewa yang takut hilang jika sistem pemerintahan DIY berubah.
Seolah menganggap bahwa adanya kekosongan hukum ini hanya masalah lokalitas DIY, lebih khususnya masalah keraton, banyak pihak yang tidak mau ambil resiko dengan kebijakan yang dikeluarkan. Terbukti, banyak komentar akan keistimewaan DIY dari para pengambil kebijakan tapi lebih dari 10 tahun sudah masyarakat DIY menanti kepastian bentuk pemerintahan daerahnya kedepan tak kunjung datang. Sikap politik partai juga cenderung tidak konsisten dengan sikap politik yang diambilnya, berdampak pada beragamnya persepsi dan sikap publik. Dari 3 (tiga) fraksi DPRD DIY yang menolak Sultan HB X di tetapkan sebagai gubernur pada tahun 2003, tiba-tiba berubah sikap menjadi mendukung pada tahun 2008 menjadi penguat akan hal ini. Alih-alih berbicara demokrasi, para pengambil kebijakan tidak sedikit yang terkena pengaruh dari otoritas kharismatis dan otoritas tradisional Sultan HB X sebagai seorang Raja, sehingga membiarkan terjadinya krisis otoritas legal Sultan HB sebagai seorang gubernur dalam waktu lama.
Telah lama situasi kekosongan hukum keistimewaan DIY ini terjadi, menuntut UU yang terbentuk harus bisa diterima semua kelompok masyarakat DIY. Apapun yang terjadi, pada tanggal 9 Oktober 2008 Presiden SBY telah memperpanjang jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY hingga 2011. Perhitunggannya, paling lama hingga 2011 UU Keistimewaaan DIY yang didasari pasal 18 B UUD 1945 telah selesai sengan sempurna. Lebih cepat tentu menjadi harapan masyarakat DIY.
Yang perlu diwaspadai dalam hal ini, pendukung keistimewaan DIY yang pro-penetapan tentu akan melakukan perlawanan politik jika UU Keistimewaan DIY ini tidak sesuai aspirasi mereka, demikian juga kelompok penolak penetapan, sekalipun bergerak secara tertutup dan nyaris tidak muncul dipernukaan, tentu akan melakukan hal yang sama. UU Keistimewaan yang telah dibuat dituntut harus sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY jika tidak ingin memunculkan civil disobedience, sebuah kondisi pembangkangan sipil terhadap UU yang dibuat dan sangat rawan konflik. Tentunya DPR RI harus sangat hati-hati dalam hal ini, referendum penetapan Sultan HB X dan menggunakan mekanisme pemilihan bisa menjadi opsi dalam hal ini.